Terancam 7 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan ke Kakon, Mantan Ketua Apdesi Pringsewu dan Oknum Wartawan Dilimpahkan ke Kejari

hayat

- Redaksi

Rabu, 5 Februari 2025 - 22:03 WIB

50562 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung :Pringsewu:Dua tersangka kasus pemerasan terhadap kepala pekon (kades) di Kabupaten Pringsewu resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu pada Rabu 5 Februari 2025.

Pelimpahan ini dilakukan setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara kedua tersangka telah lengkap atau P-21.

Tersangka yang dilimpahkan adalah Abidin Ayub (65), mantan Ketua APDESI Kabupaten Pringsewu sekaligus mantan Kepala Pekon Margakaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abidin ditangkap dengan mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan bakal calon legislatif. Tersangka kedua, Doni Safrizal (23), adalah seorang oknum wartawan media online asal Pekon Siliwangi, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.

Baca Juga :  Komplek Rusunawa Pemkab Pringsewu Lusuh Dan Berantakan," kinerja Dinas PU Dipertanyakan !!!

Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan, mengungkapkan bahwa pelimpahan ini adalah langkah untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban.

“Setelah pelimpahan ini, kedua tersangka akan segera menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” kata Ipda Candra, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, dalam keterangan yang diterima Media Waspadaindonesia. Com.

Ipda Candra menjelaskan, bahwa sebelumnya Polres Pringsewu menangkap kedua tersangka terkait dengan pemerasan yang dilakukan terhadap kepala pekon.

Abidin ditangkap pada 12 Oktober 2024 di Kecamatan Adiluwih, dengan barang bukti uang tunai Rp16 juta, yang diduga merupakan hasil pemerasan terhadap sejumlah kepala pekon. Doni ditangkap di Kecamatan Sukoharjo dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp3 juta.

Baca Juga :  Wabup Pringsewu Buka Gerakan Pangan Murah Bersubsidi di Pagelaran

Selain kepala pekon, sejumlah kepala sekolah dan kepala puskesmas juga melaporkan tindakan pemerasan serupa.

“Modus operandi mereka adalah mengancam akan memberitakan hal-hal negatif jika korban tidak memenuhi permintaan mereka,” jelasnya.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kedua pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.

(HYT)

Berita Terkait

Kegiatan Dibiayai Dana Desa, Tapi Laporan Dibuat Puskesmas: Desa Bingung, Masyarakat Curiga
TNI Jaya Sakti Bantu Warga, Pos Engganengga Bagikan Bahan Makanan Door-to-Door ke Rumah Penduduk
Satgas Yonif 113/JS Menyapa dan Dengarkan Keluhan Warga di Pedalaman Intan Jaya
Jaya Sakti Menyapa, Satgas Yonif 113/JS Bangun Silaturahmi Melalui Komunikasi dari Rumah ke Rumah
Jaya Sakti Berbagi, Satgas Yonif 113/JS Eratkan Hubungan dengan Anak-anak Kampung Bilai
Tanpa Paksaan, Peserta Isbat Nikah di Sukamaju Dukung Penuh Kelanjutan Program Legalitas Pernikahan
AJAK PEMILIH PEMULA JAGA DEMOKRASI LEWAT BAWASLU GOES TO SCHOOL DI SMA NEGERI 2 GADINGREJO
BAWASLU PRINGSEWU AWASI MELEKAT RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI PDPB TRIWULAN III TAHUN 2025

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:54 WIB

Sekda Aceh Tenggara Buka Dialog Konsultatif Akreditasi dan Penegerian Universitas Gunung Leuser

Jumat, 10 Oktober 2025 - 23:11 WIB

PWI Aceh Tenggara Dukung Penuh Pembangunan Infrastruktur Gagasan Forbes DPRA

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:20 WIB

Polres Aceh Tenggara Tangkap Tiga Pemuda Pengguna Sabu di Sekolah Dasar

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:02 WIB

Oknum Kepala Desa di Aceh Tenggara Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 476 Juta

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:51 WIB

Tanpa Ampun, LSM Tipikor Desak Kejari Usut Dugaan Penyelewengan Dana Kesehatan Aceh Tenggara

Selasa, 7 Oktober 2025 - 17:13 WIB

SMA Negeri 1 Tebing Tinggi Terbakar, DPRD Riau Dorong Percepatan Pembangunan Ulang

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:50 WIB

Pemerintah Aceh Tenggara Sosialisasikan Penguatan Koperasi Merah Putih Syariah sebagai Motor Ekonomi Desa

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:33 WIB

Ketua DPW Partai Aceh Kukuhkan Pengurus Kader, Targetkan Satu Fraksi di Pemilu Mendatang

Berita Terbaru