Perubahan Ketentuan Ekspor Barang Kiriman

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Selasa, 25 Februari 2025 - 15:23 WIB

50640 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 25 Februari 2025 – Kementerian Keuangan melalui PMK 4 Tahun 2025 menetapkan perubahan signifikan terkait ekspor barang kiriman guna mendukung kelancaran bisnis dan perdagangan. Beberapa perubahan utama dalam ketentuan ekspor barang kiriman meliputi penegasan penyampaian consignment note (CN) bagi barang kiriman di bawah 30 kg serta penyederhanaan aturan konsolidasi ekspor melalui dokumen pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PKBK).

Baca Juga :  Bupati Karo Ikuti Rakor Pemutakhiran R3P Bersama Menko PMK

Selain itu, aturan ini juga menegaskan pembebasan bea masuk atas barang yang diekspor kembali (re-impor) sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memperjelas ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) terhadap ekspor barang kiriman, dengan pengecualian bagi eksportir perorangan. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan ekspor nasional dengan prosedur yang lebih sederhana dan efisien.

Baca Juga :  Alhudri, Lakukan Pengecekan Dan Uji Kelayakan Terhadap Dua Unit Mobil Damkar Yang Baru

Peraturan tersebut merupakan PMK perubahan kedua atas barang kiriman yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023 dan mulai berlaku pada 5 Maret 2025. (Red)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Bentuk Kepedulian kepada Anggota, Wakapolda Jabar Kunjungi Rumah Duka Aiptu Asep Suhara
Surat Penghentian Diduga Tak Bertaring, Proyek Tower Batununggal Jadi Sorotan Tajam
ICMA Australia Gelar Annual General Meeting (AGM), Prof. Ana Sopanah Terpilih sebagai President ICMA Indonesia Periode 2026–2029
Dewan Pers dan Google Asia-Pasifik Bahas Revisi UU Hak Cipta, Soroti Kompensasi Media dan Transparansi Algoritma
Kolaborasi Bersejarah: SWI dan UMJ Perkuat Kompetensi dan Pendidikan Wartawan Nasional
Jaksa Agung Tunjuk Dr. Hadiman Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pati, Sosok Berpengalaman Pemberantasan Korupsi
Prof DR Sutan Nasomal Meminta Ketua Umum PDI Perjuangan Agar Memberikan Klarifikasi Ucapan Anggotanya “Menghina Wartawan Gerombolan Sirkus”
Warga Batujajar Mengamuk! Kios Diduga Penjual Obat Golongan G Digerebek Massa di Pasar Batujajar

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:38 WIB

Edukasi Bahaya HIV AIDS dan LGBT ke-Siswa: Pemko Pekanbaru Turun

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:31 WIB

Sinergi Polri dan PT Yutani Dukung Ketahanan Pangan, Panen 2 Ton

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:05 WIB

AKBP Dasril Pimpin Rapat Pembahasan Portal Truk Air Molek

Kamis, 30 Juli 2026 - 01:18 WIB

Ditlantas Polda Riau Borong Penghargaan, Briptu Jessica Raih Medali

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:12 WIB

Polda Riau Paparkan Barang Bukti Narkoba Rp.69,7 Miliar

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:32 WIB

Asap Pabrik PT JATIM Meresahkan Kesehatan Anak-anak

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:43 WIB

Serang Wartawan di Siak, PWMOI Pekanbaru Desak Polisi Bertindak Cepat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:06 WIB

Penegakan Hukum Mangrove Rohil oleh Polda Riau Diapresiasi BKSDA

Berita Terbaru