MEDAN – WaspadaIndonesia.com | Seorang pria warga Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, berinisial RJS alias Riski (26), harus berurusan dengan hukum sebab kedapatan miliki diduga narkotika jenis sabu oleh personil Reskrim Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu.
“Pelaku ditangkap dalam pos jalan kampung yang ada di Dusun 10 Singgah Mata, Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu, akibat memiliki diduga narkotika jenis sabu,” terang Kapolsek Panai Tengah melalui Kanit Reskrim IPTU Ricardo Sirait SH., Selasa (11/3/2025) siang.
Dalam keterangannya itu, IPTU Ricardo Sirait membenarkan jika pelaku RJS alias Riski ditangkap pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025, sekira pukul 03.30 Wib dini hari. Dimana saat itu tim menemukan pelaku sedang tidur pules di dalam pos, setelah mengetahui sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan masyarakat, selanjutnya tim melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penangkapan terhadap pelaku berkat adanya kerja sama kepolisian dengan masyarakat yang memberikan informasi di lokasi penangkapan. Dari hasil penggeledahan di TKP, tim mendapati barang bukti tepatnya dari kantong celana sebelah kanan yang diakui pelaku adalah uang hasil penjualan barang haram sebesar Rp.206.000,” papar Kanit Reskrim.
Tak sampai disitu, jelas Ricardo, tim kemudian mencari barang selanjutnya dan menemukan satu buah dompet warna putih les merah yg di dalamnya berisi 1 bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 0.08 gram dan 2 bungkus plastik kosong.
Masih keterangan Kanit Reskrim, saat dilakukan interogasi singkat kepada RJS alias Riski mengakui bahwasanya barang haram tersebut adalah miliknya yang ia terima dari saudara Tanjung. Dimana sebelumnya tersangka RJS alias Riski ada menyuruh saudara Tanjung untuk membeli narkotika jenis sabu dengan memberikan uang sebesar Rp 450.000. Selanjutnya tim mencari saudara Tanjung namun tidak di temukan.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 0.08 gram, 2 plastik klip sedang kosong,1 buah dompet warna putih les merah dan uang tunai sebesar Rp.206.000 (Dua ratus enam ribu rupiah) dibawa ke Polsek Panai Tengah guna proses lebih lanjut,” tutup Kanit Reskrim IPTU Ricardo Sirait. (RH)