LABUHANBATU – Waspada Indonesia | Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu komit memberantas dan menindak penyalahgunaan Narkoba. Polsek Bilah Hilir melalui Unit Reserse Kriminal (Reskrim) untuk kesekian kalinya kembali berhasil melakukan pemberantasan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, dengan meringkus seorang pria berinisial MF alias Fiqih (26) warga Dusun S1, Desa S1, Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu.
Selain meringkus pelaku, personel Unit Reskrim juga turut menyita barang bukti tiga bungkus plastik klip sedang transparan serbuk kristal putih diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2,47 gram.
Kapolsek Bilah Hilir AKP. Andita Sitepu SH., MH., melalui Kanit Reskrim IPDA. Rico Marthin Sihombing SH., dalam keterangannya kepada Waspada Indonesia, Sabtu 10 Mei 2025 pagi menyampaikan bahwa pelaku ditangkap di Dusun 1, Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Labuhanbatu, pada hari Jumat (9/5/2025) sekira pukul 19.00 WIB, malam lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku MF alias Fiqih berhasil kita amankan di Dusun 1, Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan,” terang Kanit Reskrim.
Penangkapan tersebut diungkapkan IPDA. Rico Marthin berawal dari adanya informasi masyarakat langsung kepada Kapolsek, yang mana kecurigaan dengan aktifitas pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) diduga menjadi tempat transaksi Narkoba, sehingga membuat masyarakat sekitar menjadi resah.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim dan langsung melakukan penyelidikan serta penggerebekan ke TKP,” ujar Kanit.
Ditambahkannya, ketika dilakukan penggeledahan, petugas mendapati sejumlah barang bukti di TKP, antara lain 3 bungkus diduga sabu, 1 unit timbangan elektrik, 1 kaleng rokok merek Dji Sam Sue yang berisikan 15 buah plastik klip kecil transparan kosong, 1 buah pipet besar berbentuk skop, 7 buah plastik klip kecil transparan kosong yang ditemukan dari saku celana depan sebelah kanan dan 1 unit Handphone merek Realme warna hijau.
“Ketika diinterogasi singkat saat dilakukan penangkapan, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah milik pelaku,” ujar Kanit Reskrim IPDA. Rico Marthin Sihombing.
Pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Bilah Hilir guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kanit Reskrim menegaskan bahwa Polsek Bilah Hilir akan terus berupaya keras dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, dan menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi.
“Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan, tanpa dukungan masyarakat, upaya pemberantasan narkoba akan sulit dilakukan dengan maksimal,” ucapnya. (RH)