LABUHANBATU – Waspada Indonesia | Seorang pria dewasa terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berhasil diamankan personil Reskrim Polsek Panai Tengah, setelah sebelumnya pelaku tersebut diserahkan oleh pihak keamanan PT. Umbul Mas Wisesa.
Dalam keterangan Minggu 18 Mei 2025 malam, Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah IPTU. Ricardo Sirait, mengatakan bahwa pelaku berinisial DPN alias Dian (22) warga Dusun Sei Toras, Desa Sei Siarti Kecamatan Panai Tengah ini diamankan Satpam pada hari Sabtu 17 Mei 2025, pukul 23.20 WIB tengah malam, di depan Pos jaga perkebunan sawit Blok F13 divisi 2, PT. Umbul Mas Wisesa, Desa Sei Siarti Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
“Satpam di perusahaan tersebut, berhasil mengamankan pelaku Dian saat berboncengan bersama temannya naik sepada motor untuk melangsir berondolan buah kelapa sawit yang telah dicuri dari TPH milik PT. Umbul Mas Wisesa,” sebut Ricardo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan Ricardo, saat diamankan Satpam, pelaku ada membawa sebuah tas ransel warna hitam merk Eiger dan setelah diperiksa ditemukan 3 bungkus plastik klip diduga berisi sabu berserta seperangkat alat hisap berupa bong dan kaca pirex, skop terbuat dari pipet, 1 unit timbangan elektrik dan 21 plastik klip kecil kosong, sebuah tas selempang warna hitam merk Forever.
“Setelah ditanyakan, pelaku mengaku bahwa tas tersebut milik kawannya Aldo yang saat disergap melarikan diri,” cetus Kanit Reskrim.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025, pihak keamanan PT. Umbul Mas Wisesa menyerahkan pelaku Dian dan barang bukti ke Polsek Panai Tengah guna proses hukum. Adapun semua barang bukti tersebut ialah: 1 plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,55 gram, 2 plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram, 1 buah tas ransel warna hitam merk Eiger, 1 buah tas selempang warna hitam merk Forever, 1 buah bong, 1 buah kaca pirex, 1 buah skop terbuat dari pipet, 1 unit timbangan elektrik, 21 plastik klip kecil kosong, 4 lembar uang kertas pecahan Rp.2.000,- dan 1 unit sepeda motor Honda cb Verza warna merah nopol BK 5295 ZAK.
Kasus ini menjadi sorotan, mengingat pencurian di lahan perkebunan semakin marak, terlebih dengan adanya indikasi pelaku yang terlibat narkoba. Pihak kepolisian berkomitmen untuk melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polsek Panai Tengah.
“Ini harus menjadi sinyal darurat, agar semua elemen masyarakat maupun stakeholder terkait untuk bersama-sama melakukan dan mendukung Polsek Panai Tengah beserta jajaran dalam melakukan pemberantasan narkoba”, pungkas Kanit Reskrim. (RH)