Tidak Jera, Seorang Residivis Asal Labuhan Bilik Dibekuk Personil Reskrim Polsek Panai Tengah Karena Perkara Yang Sama.

REDAKSI LABUAHANBATU RAYA

- Redaksi

Minggu, 18 Mei 2025 - 18:06 WIB

50220 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHANBATU – Waspada Indonesia| Tidak jera dihukum selama 8 tahun karena bisnis Narkoba. Seorang pria residivis asal Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara ini ditangkap unit Reskrim Polsek Panai Tengah di Jalan Gembira, Kelurahan Labuhan Bilik, Panai Tengah karena perkara yang sama.

Pria ini berurusan dengan Polisi setelah terbukti menguasai dan memiliki serbuk kristal putih diduga barang haram berupa narkoba jenis sabu.

Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah IPTU. Ricardo Sirait, SH., membenarkan bahwa seorang pria warga Jalan Gembira, Kelurahan Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah atas nama Rahmat Siddiq alias Siddiq (39) ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Panai Tengah dirumahnya, pada Hari Sabtu 17 Mei 2025 pukul 19.00 WIB malam tanpa perlawanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan kepada pelaku itu berdasarkan penyelidikan intensif oleh jajaran Polsek Panai Tengah, lalu ‘berbuah manis’ untuk pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Pelaku dibekuk dikediamannya bermula dari laporan masyarakat yang bisa dipercaya yang resah akan aktivitas peredaran Narkoba disekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah menerima informasi dari warga, Kapolsek Panai Tengah langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU.  Ricardo Sirait untuk melakukan penyelidikan mendalam.

“Informasi dari masarakat Sabtu malam sekitar pukul 18.30 WIB itu membuahkan hasil, personil berhasil menangkap pelaku Siddiq di belakang rumahnya saat sedang menunggu pembeli,” cetus Ricardo. 

Ricardo menerangkan, personil Reskrim Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan sekitar pukul 19.00 WIB., tepatnya di Jalan Gembira, Kelurahan Labuhan Bilik, Panai Tengah, tepat di belakang rumah pelaku sedang menunggu pembeli.

“Personil datang dan menghampiri pelaku, yang mana ditangan kanan pelaku menggenggam narkoba jenis sabu. Terkejut melihat kedatangan petugas, sontak pelaku menjatuhkan benda plastik kecil transparan tersebut ketanah,” jelas Ricardo Sirait.

Saat diinterogasi, Siddiq mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya sendiri yang didapat dari seseorang bernama Marko yang tinggal di Rantauprapat, yang sebelumnya telah dipesan oleh pelaku Siddiq melalui HP sebanyak 3 gram pada hari Senin 12 Mei 2025 yang lalu. 

“Pengakuan pelaku Siddiq yang menjemput Sabu tersebut ke Rantauprapat. Sebagian hasil penjualan Sabu tersebut sudah dikirimkan ke saudara Marko melalui rekening Dana sebanyak Rp 1.000.000.- (satu juta rupiah),” papar Kanit Reskrim. 

Ditambahkannya, saat penggeledahan kepada pelaku, personil menemukan 1 bungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0.18 gram, 1 unit Handphone android merek Vivo, 1 buah dompet warna coklat merek Levis dan uang tunai Rp.1.525.000.- (satu juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) diduga hasil dari transaksi narkoba lalu disita untuk proses hukum. 

Kanit Reskrim IPTU Ricardo Sirait mengatakan, bahwa tersangka Siddiq adalah residivis (8 tahun penjara) perkara serupa. Sayangnya pengalaman pahit itu tidak membuat Siddiq jera, tapi malah melakukan perbuatan serupa. (RH)

Baca Juga :  Kolaborasi Dengan Kementerian Koperasi, Pemprov Sumut Fasilitasi 1.000 Sertifikat Halal Gratis Untuk UMKM

Berita Terkait

Karutan Kelas I Medan Hadir dalam RDP Komisi III DPR RI: Soroti Overcrowding dan Hak Warga Binaan
Kanwil Ditjenpas Sumut Dukung Validasi Data Tahanan: Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi
Kakanwil Ditjenpas Sumut Hadir dalam RDP Komisi III DPR RI: Soroti Overcrowding dan Hak Warga Binaan
Sah Klinik Pratama Rutan Kelas I Medan Terima Akreditasi Paripurna
Ratusan Warga Binaan Rutan Labuhan Deli Terima Remisi Umum dan Dasawarsa 17 Agustus 2025
Lapas Kelas I Medan Gelar Pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025
Semangat Kemerdekaan, Rutan Perempuan Medan Gelar Upacara HUT ke-80 RI dengan Nuansa Wastra Nusantara
94 Orang Wbp Rutan Kelas I Medan Langsung Bebas Terima Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Pada HUT RI Ke-80

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 15:25 WIB

MTQ 2025 Subulussalam Hadirkan Ruang Syiar, Prestasi, dan Penguatan Nilai Keislaman

Minggu, 27 Juli 2025 - 14:13 WIB

Mantan Pj Suka Makmur Klarifikasi Proyek Dana Desa, Pertanyakan Etika Pemberitaan

Senin, 7 Juli 2025 - 04:33 WIB

Perubahan Signifikan Bagi Warga Subulussalam Berkat Program Bedah Rumah Dandim Letkol Inf Un Wahyu Nugroho

Kamis, 26 Juni 2025 - 03:02 WIB

Ketua BPG Teladan Baru Beberkan Kejanggalan: Dana Direhab Mushalla Tanpa Rapat, Transparansi Dipertanyakan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:13 WIB

Kades Bukit Alim di Ujung Tanduk: Kejaksaan Mengendus Aroma Korupsi Vs Program Titipan Berjamaah

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:17 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Kasi PMD Longkib, Terima Uang dari Dana Desa Lewat Proyek APBDes Buatan Mantan Pendamping

Minggu, 1 Juni 2025 - 01:59 WIB

Wartawan SPJ Tuding Ketua AWNI Subulussalam ‘Sok Berpihak’ pada Pemerintah Desa, Fungsi Pengawasan Pers Diragukan

Sabtu, 31 Mei 2025 - 01:31 WIB

Isu Mendilam Memanas: Klarifikasi Pj Kades Dinilai Menyesatkan

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Kapolsek Seunagan Timur Terima Penghargaan Dari RAPI Nagan Raya

Sabtu, 23 Agu 2025 - 13:54 WIB