Tidak Jera, Seorang Residivis Asal Labuhan Bilik Dibekuk Personil Reskrim Polsek Panai Tengah Karena Perkara Yang Sama.

REDAKSI LABUAHANBATU RAYA

- Redaksi

Minggu, 18 Mei 2025 - 18:06 WIB

5095 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHANBATU – Waspada Indonesia| Tidak jera dihukum selama 8 tahun karena bisnis Narkoba. Seorang pria residivis asal Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara ini ditangkap unit Reskrim Polsek Panai Tengah di Jalan Gembira, Kelurahan Labuhan Bilik, Panai Tengah karena perkara yang sama.

Pria ini berurusan dengan Polisi setelah terbukti menguasai dan memiliki serbuk kristal putih diduga barang haram berupa narkoba jenis sabu.

Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah IPTU. Ricardo Sirait, SH., membenarkan bahwa seorang pria warga Jalan Gembira, Kelurahan Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah atas nama Rahmat Siddiq alias Siddiq (39) ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Panai Tengah dirumahnya, pada Hari Sabtu 17 Mei 2025 pukul 19.00 WIB malam tanpa perlawanan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan kepada pelaku itu berdasarkan penyelidikan intensif oleh jajaran Polsek Panai Tengah, lalu ‘berbuah manis’ untuk pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Pelaku dibekuk dikediamannya bermula dari laporan masyarakat yang bisa dipercaya yang resah akan aktivitas peredaran Narkoba disekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah menerima informasi dari warga, Kapolsek Panai Tengah langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU.  Ricardo Sirait untuk melakukan penyelidikan mendalam.

“Informasi dari masarakat Sabtu malam sekitar pukul 18.30 WIB itu membuahkan hasil, personil berhasil menangkap pelaku Siddiq di belakang rumahnya saat sedang menunggu pembeli,” cetus Ricardo. 

Ricardo menerangkan, personil Reskrim Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan sekitar pukul 19.00 WIB., tepatnya di Jalan Gembira, Kelurahan Labuhan Bilik, Panai Tengah, tepat di belakang rumah pelaku sedang menunggu pembeli.

“Personil datang dan menghampiri pelaku, yang mana ditangan kanan pelaku menggenggam narkoba jenis sabu. Terkejut melihat kedatangan petugas, sontak pelaku menjatuhkan benda plastik kecil transparan tersebut ketanah,” jelas Ricardo Sirait.

Saat diinterogasi, Siddiq mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya sendiri yang didapat dari seseorang bernama Marko yang tinggal di Rantauprapat, yang sebelumnya telah dipesan oleh pelaku Siddiq melalui HP sebanyak 3 gram pada hari Senin 12 Mei 2025 yang lalu. 

“Pengakuan pelaku Siddiq yang menjemput Sabu tersebut ke Rantauprapat. Sebagian hasil penjualan Sabu tersebut sudah dikirimkan ke saudara Marko melalui rekening Dana sebanyak Rp 1.000.000.- (satu juta rupiah),” papar Kanit Reskrim. 

Ditambahkannya, saat penggeledahan kepada pelaku, personil menemukan 1 bungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0.18 gram, 1 unit Handphone android merek Vivo, 1 buah dompet warna coklat merek Levis dan uang tunai Rp.1.525.000.- (satu juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) diduga hasil dari transaksi narkoba lalu disita untuk proses hukum. 

Kanit Reskrim IPTU Ricardo Sirait mengatakan, bahwa tersangka Siddiq adalah residivis (8 tahun penjara) perkara serupa. Sayangnya pengalaman pahit itu tidak membuat Siddiq jera, tapi malah melakukan perbuatan serupa. (RH)

Baca Juga :  Polsek Patumbak Tangkap Pelaku Pencurian Laptop Kawasan Sigara-gara

Berita Terkait

Curi Berondolan Sawit, DPN Ketahuan Satpam Bawa Narkoba Diserahkan ke Polsek Panai Tengah.
Diduga Karena Sakit, Warga Desa Cinta Makmur Ditemukan Meninggal di Jalan Kebun PT. PAL Panai Tengah.
DPP GARNIZUN Apresiasi Rutan Labuhan Deli Konsisten Bersih Narkoba
Komit Memberantas Narkoba, Polsek Bilah Hilir Berturut-turut Mengungkap Peredaran Narkoba di Wilayah Hukumnya.
Komitmen Berantas Narkoba, Personel Unit Reskrim Polsek Panai Tengah Bekuk Ari di Jalan Lintas Sei Rakyat–Panipahan.
Dilaporkan Warga, Aan Diciduk Personil Polsek Bilah Hilir di Rumah Kontrakan.
Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ringkus Pajar Pemilik Enam Paket Sabu Seberat 20,66 Gram.
Pelaku Penganiayaan Wartawan Belum Ditangkap, Polda Sumut Akan di Demo

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:57 WIB

Curi Berondolan Sawit, DPN Ketahuan Satpam Bawa Narkoba Diserahkan ke Polsek Panai Tengah.

Selasa, 13 Mei 2025 - 22:17 WIB

Diduga Karena Sakit, Warga Desa Cinta Makmur Ditemukan Meninggal di Jalan Kebun PT. PAL Panai Tengah.

Senin, 12 Mei 2025 - 23:40 WIB

DPP GARNIZUN Apresiasi Rutan Labuhan Deli Konsisten Bersih Narkoba

Sabtu, 10 Mei 2025 - 11:25 WIB

Komit Memberantas Narkoba, Polsek Bilah Hilir Berturut-turut Mengungkap Peredaran Narkoba di Wilayah Hukumnya.

Senin, 5 Mei 2025 - 14:17 WIB

Komitmen Berantas Narkoba, Personel Unit Reskrim Polsek Panai Tengah Bekuk Ari di Jalan Lintas Sei Rakyat–Panipahan.

Minggu, 4 Mei 2025 - 13:02 WIB

Dilaporkan Warga, Aan Diciduk Personil Polsek Bilah Hilir di Rumah Kontrakan.

Minggu, 4 Mei 2025 - 11:36 WIB

Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ringkus Pajar Pemilik Enam Paket Sabu Seberat 20,66 Gram.

Kamis, 1 Mei 2025 - 00:49 WIB

Pelaku Penganiayaan Wartawan Belum Ditangkap, Polda Sumut Akan di Demo

Berita Terbaru

JAKARTA

Relawan Bara Jp Tolak Jokowi Maju Calon Ketua PSI

Senin, 19 Mei 2025 - 12:12 WIB