Ketua DPW Team LIBAS Kepri: Kebebasan Pers Dihambat, UKW Bukan Alat Pembungkam Wartawan

Redaksi.

- Redaksi

Minggu, 25 Mei 2025 - 13:20 WIB

50141 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WASPADA INDONESIA .COM \\         

Batam , Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Team Light Independent Bersatu (TEAM LIBAS) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kepulauan Riau menyoroti pemberitaan yang dinilai adanya pembungkaman dan Penghambatan Kebebasan Pers di Lapangan.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemberitaan tersebut yang diduga salah satu dari Oknum Wartawan dan salah satu Oknum Pengurus Ormas sebagai narasumber menuliskan bahwa UKW menjadi syarat utama dalam peliputan di lapangan. Bahkan menyuruh Pihak Sekolah atau kalangan lain untuk diminta sertifikasi UKW sebagai syarat wawancara atau peliputan.

Lagi-lagi, Oknum Pengurus ormas tersebut mengatakan kepada setiap sekolah bahwa setiap wartawan harus wajib menunjukkan Sertifikasi UKW saat meliput.

Yutel CBJ, CPS, Ketua Team LIBAS DPW Kepri menanyakan hal ini kepada setiap pemberitaan yang menurutnya itu merupakan salah satu pembungkaman dan pembatasan kebebasan Pers.

 

“Dasarnya dari mana jika Sertifikasi UKW menjadi syarat utama dalam Peliputan dan melakukan tugas tugas jurnalis?, jangan asal ngomong tanpa bukti. Wartawan yang sudah memiliki badan hukum dan mengikuti Kode etik Jurnalistik sert patuh pada UU pers no. 40 tahun 1999 itu sudah resmi di mata hukum,” bebernya.

 

Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kebebasan pers. Sanksinya adalah penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

 

Perlu diketahui bahwa seorang wartawan tanpa Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tetap bisa meliput. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan tidak mensyaratkan UKW sebagai prasyarat utama menjadi wartawan atau meliput.

Baca Juga :  Rakyat Apresiasi Operasi Patuh 2025: Pelaksanaan Dilakukan Secara Humanis dan Edukatif

 

Berikut penjelasan lebih detail tentang sifat-sifat wartawan:

 

Independen:

Wartawan tidak boleh dipengaruhi oleh pihak manapun, termasuk pemilik media atau kepentingan pribadi.

 

Objektif:

Wartawan harus menyajikan berita tanpa bias atau pemihakan, serta menyampaikan fakta dengan jujur.

 

Berimbang:

Wartawan harus menyajikan berbagai sudut pandang dalam sebuah berita, sehingga pembaca dapat memahami isu secara komprehensif.

 

Akurat:

Wartawan harus memastikan bahwa informasi yang disajikan dalam berita adalah benar dan dapat dipercaya.

 

Tidak beritikad buruk:

Wartawan harus menghindari menyajikan berita yang menyesatkan atau memprovokasi.

Menulis dengan baik:

Wartawan harus memiliki kemampuan menulis yang baik, termasuk gaya bahasa yang jelas, komunikatif, dan menarik.

 

Riset dan observasi:

Wartawan harus mampu mengumpulkan informasi dari berbagai sumber dan melakukan observasi langsung di lapangan.

 

Komunikasi:

Wartawan harus mampu berkomunikasi dengan baik, baik secara verbal maupun tertulis, serta mampu melakukan wawancara dengan narasumber.

 

Berpikir kritis:

Wartawan harus mampu menganalisis informasi yang didapat, serta mengidentifikasi kelemahan dan kelebihan berita.

Selain sifat-sifat di atas, wartawan juga diharapkan memiliki sikap dan perilaku yang profesional, seperti menaati kode etik jurnalistik, menghargai hak privasi narasumber, dan menjaga kredibilitas media.

 

UKW adalah Tambahan, Bukan Syarat Utama:

UKW memang penting untuk meningkatkan kualitas jurnalis dan memberikan sertifikasi kompetensi. Namun, keberadaan UKW tidak membuat wartawan yang belum mengikuti program tersebut tidak dapat meliput.

Baca Juga :  Rp2,2 Miliar Dana APBN untuk Sekolah, Tapi Baja Bekas Dipasang: Integritas Proyek Pendidikan Dipertanyakan

 

Peran Wartawan:

Wartawan tanpa UKW tetap memiliki hak dan kewajiban sebagai peliput. Mereka tetap harus mematuhi kode etik jurnalistik dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik yang baik.

 

Dewan Pers dan UKW:

Dewan Pers memang menjelaskan bahwa wartawan yang memiliki sertifikat UKW dan kartu uji kompetensi dianggap memiliki kompetensi sesuai standar. Namun, ini lebih bersifat sebagai rekomendasi dan tidak mewajibkan wartawan yang tidak memiliki sertifikat tersebut untuk tidak meliput.

 

Pentingnya Kompetensi:

Meskipun UKW tidak menjadi syarat mutlak, kompetensi wartawan tetap penting untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas. Wartawan tanpa sertifikat UKW diharapkan tetap meningkatkan kemampuan dan pengetahuan jurnalistik mereka melalui cara lain, seperti pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja.

 

Wartawan, sebagai profesi jurnalis, memiliki beberapa sifat penting yang menjadi ciri khasnya. Sifat-sifat tersebut meliputi independensi, objektif, berimbang, akurat, dan tidak beritikad buruk. Selain itu, wartawan juga harus memiliki kemampuan dalam menulis, riset, komunikasi, dan berpikir kritis.

 

Yutel menyampaikan bahwa isu- isu miring dalam Penghambatan Kebebasan pers perlu diluruskan. Ia menambahkan agar setiap rekan-rekan wartawan yang tidak UKW agar menjalankan Tugas dan Fungsi Pers, Patuh pada KIJ dan Memenuhi unsur dalam suatu Pemberitaan yang Akurat, Berimbang dan Dipercaya.

 

“Untuk setiap Kepala sekolah, jika anda Benar tidak melakukan Korupsi kenapa harus takut dan berlindung di balik Ormas?, bukankah itu sangat memalukan?,” ujarnya./Tim

 

Sumber Team libas DPW Kepri

Berita Terkait

1 Hari Berlalu Operasi Zebra 2025, PW GPA DKI Dukung Strategi Kakorlantas Dalam Memberikan Edukasi Kepada Masyarakat
Jerry Massie Dorong Pemerintah Kembalikan Format Perencanaan Nasional Seperti GBHN, Pelita, dan Repelita Sebagai Strategi Pembangunan Jangka Panjang yang Berkesinambungan
PW GPA DKI Jakarta Lakukan Aksi di MK, Peringatkan Bahaya Dugaan Ijazah Palsu Hakim MK terhadap Kepercayaan Publik
Kabupaten Bandung Barat Genjot Pengembangan Peternakan Sapi Perah di Wilayah Selatan untuk Pemerataan Ekonomi
2 Professor di BAPERA Dukung dan Paparkan Refleksi Kepahlawanan HM. Soeharto
Pengamat: Budi Arie Setiadi Bersih dari Perkara Judi Online, Sesuai Fakta Hukum — Stop Kait-Kaitkan Budi Arie dengan Judo
DPP XTC Indonesia Kawal Muscab Kabupaten Bandung: Momentum Perkuat Marwah Organisasi
Demokrat Bandung Barat Kokohkan Barisan: Rakercab dan Pendidikan Politik Jadi Momentum Konsolidasi Besar

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 21:57 WIB

Ketum DPH LAMR Sebut Green Policing Laksana Setitik Cahaya pada Kegelapan yang Panjang

Rabu, 19 November 2025 - 09:53 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Apresiasi Kapolda Riau Tanam 21 Ribu Pohon

Sabtu, 15 November 2025 - 23:49 WIB

LAMR dan Dinas Perkim LH Kepulauan Meranti Sepakati Desain Tugu Selamat Datang

Jumat, 14 November 2025 - 10:26 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Terima Bantuan Peralatan Kesenian dari PT Pelindo

Sabtu, 8 November 2025 - 23:59 WIB

Gebyar Bulan Bahasa di SD Negeri 16 Desa Banglas Barat: Meriah dan Inspiratif

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 23:46 WIB

Semarak Bulan Bahasa dan Sastra di SD N 9 Selatpanjang Timur, Meriah

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:15 WIB

Wakapolda Riau Bersama Polres Meranti, Gagalkan Peredaran Narkotika Internasional dalam Press Conference 

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:38 WIB

Bupati Kepulauan Meranti Resmikan Pelabuhan dan Tinjau RS Pratama

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Guru di Kabupaten Pringsewu Belajar Kecerdasan Artifisial

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:38 WIB