Ketua DPW Team LIBAS Kepri: Kebebasan Pers Dihambat, UKW Bukan Alat Pembungkam Wartawan

- Redaksi

Minggu, 25 Mei 2025 - 13:20 WIB

5093 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WASPADA INDONESIA .COM \\         

Batam , Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Team Light Independent Bersatu (TEAM LIBAS) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kepulauan Riau menyoroti pemberitaan yang dinilai adanya pembungkaman dan Penghambatan Kebebasan Pers di Lapangan.

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemberitaan tersebut yang diduga salah satu dari Oknum Wartawan dan salah satu Oknum Pengurus Ormas sebagai narasumber menuliskan bahwa UKW menjadi syarat utama dalam peliputan di lapangan. Bahkan menyuruh Pihak Sekolah atau kalangan lain untuk diminta sertifikasi UKW sebagai syarat wawancara atau peliputan.

Lagi-lagi, Oknum Pengurus ormas tersebut mengatakan kepada setiap sekolah bahwa setiap wartawan harus wajib menunjukkan Sertifikasi UKW saat meliput.

Yutel CBJ, CPS, Ketua Team LIBAS DPW Kepri menanyakan hal ini kepada setiap pemberitaan yang menurutnya itu merupakan salah satu pembungkaman dan pembatasan kebebasan Pers.

 

“Dasarnya dari mana jika Sertifikasi UKW menjadi syarat utama dalam Peliputan dan melakukan tugas tugas jurnalis?, jangan asal ngomong tanpa bukti. Wartawan yang sudah memiliki badan hukum dan mengikuti Kode etik Jurnalistik sert patuh pada UU pers no. 40 tahun 1999 itu sudah resmi di mata hukum,” bebernya.

 

Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kebebasan pers. Sanksinya adalah penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

 

Perlu diketahui bahwa seorang wartawan tanpa Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tetap bisa meliput. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan tidak mensyaratkan UKW sebagai prasyarat utama menjadi wartawan atau meliput.

Baca Juga :  Bupati Karo Kunjungi Lokasi Proyek Lascarcoco di Desa Sukababo.

 

Berikut penjelasan lebih detail tentang sifat-sifat wartawan:

 

Independen:

Wartawan tidak boleh dipengaruhi oleh pihak manapun, termasuk pemilik media atau kepentingan pribadi.

 

Objektif:

Wartawan harus menyajikan berita tanpa bias atau pemihakan, serta menyampaikan fakta dengan jujur.

 

Berimbang:

Wartawan harus menyajikan berbagai sudut pandang dalam sebuah berita, sehingga pembaca dapat memahami isu secara komprehensif.

 

Akurat:

Wartawan harus memastikan bahwa informasi yang disajikan dalam berita adalah benar dan dapat dipercaya.

 

Tidak beritikad buruk:

Wartawan harus menghindari menyajikan berita yang menyesatkan atau memprovokasi.

Menulis dengan baik:

Wartawan harus memiliki kemampuan menulis yang baik, termasuk gaya bahasa yang jelas, komunikatif, dan menarik.

 

Riset dan observasi:

Wartawan harus mampu mengumpulkan informasi dari berbagai sumber dan melakukan observasi langsung di lapangan.

 

Komunikasi:

Wartawan harus mampu berkomunikasi dengan baik, baik secara verbal maupun tertulis, serta mampu melakukan wawancara dengan narasumber.

 

Berpikir kritis:

Wartawan harus mampu menganalisis informasi yang didapat, serta mengidentifikasi kelemahan dan kelebihan berita.

Selain sifat-sifat di atas, wartawan juga diharapkan memiliki sikap dan perilaku yang profesional, seperti menaati kode etik jurnalistik, menghargai hak privasi narasumber, dan menjaga kredibilitas media.

 

UKW adalah Tambahan, Bukan Syarat Utama:

UKW memang penting untuk meningkatkan kualitas jurnalis dan memberikan sertifikasi kompetensi. Namun, keberadaan UKW tidak membuat wartawan yang belum mengikuti program tersebut tidak dapat meliput.

Baca Juga :  Panglima TNI: TNI Selalu Bersinergi Dengan BNPT Maupun Polri Dalam Antisipasi Dan Tanggulangi Bahaya Terorisme

 

Peran Wartawan:

Wartawan tanpa UKW tetap memiliki hak dan kewajiban sebagai peliput. Mereka tetap harus mematuhi kode etik jurnalistik dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik yang baik.

 

Dewan Pers dan UKW:

Dewan Pers memang menjelaskan bahwa wartawan yang memiliki sertifikat UKW dan kartu uji kompetensi dianggap memiliki kompetensi sesuai standar. Namun, ini lebih bersifat sebagai rekomendasi dan tidak mewajibkan wartawan yang tidak memiliki sertifikat tersebut untuk tidak meliput.

 

Pentingnya Kompetensi:

Meskipun UKW tidak menjadi syarat mutlak, kompetensi wartawan tetap penting untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas. Wartawan tanpa sertifikat UKW diharapkan tetap meningkatkan kemampuan dan pengetahuan jurnalistik mereka melalui cara lain, seperti pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja.

 

Wartawan, sebagai profesi jurnalis, memiliki beberapa sifat penting yang menjadi ciri khasnya. Sifat-sifat tersebut meliputi independensi, objektif, berimbang, akurat, dan tidak beritikad buruk. Selain itu, wartawan juga harus memiliki kemampuan dalam menulis, riset, komunikasi, dan berpikir kritis.

 

Yutel menyampaikan bahwa isu- isu miring dalam Penghambatan Kebebasan pers perlu diluruskan. Ia menambahkan agar setiap rekan-rekan wartawan yang tidak UKW agar menjalankan Tugas dan Fungsi Pers, Patuh pada KIJ dan Memenuhi unsur dalam suatu Pemberitaan yang Akurat, Berimbang dan Dipercaya.

 

“Untuk setiap Kepala sekolah, jika anda Benar tidak melakukan Korupsi kenapa harus takut dan berlindung di balik Ormas?, bukankah itu sangat memalukan?,” ujarnya./Tim

 

Sumber Team libas DPW Kepri

Berita Terkait

Sepuluh Pemuda Agara Gelar Aksi, Minta Kepala Mahkamah Syar’iyah Kutacane Dicopot Terkait Penundaan Vonis Kasus Rudapaksa
Feri Rusdiono Kritik Keras Pemerintah Jawa Barat yang Dinilai Belum Maksimal Jalin Kerjasama dengan Media
SWI Dorong Wartawan kembangkan Kompetensi Jadi Paralegal, Siap Advokasi Masyarakat Hukum Dan Kebijakan Publik
Demokrasi Dua Tahap: Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Jadi Titik Balik Sistem Kepemiluan Kita
Generasi Sehat dan Cerdas: Muhammadiyah Siap Perkuat Implementasi Makan Bergizi Gratis di Satuan Pendidikan
Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kasus Hendry Ch. Bangun: Tidak Ditemukan Unsur Pidana
Fran Ansanay Pimpin Bara JP dengan Fokus Program UMKM, Gizi Masyarakat, dan Pendidikan Relawan
RDN dan DPD MUKTI Ucapkan Selamat HUT ke-18 KBB: Dorong Kolaborasi Masyarakat dan Pemerintah Wujudkan Kabupaten yang AMANAH

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 00:10 WIB

Dedikasi dalam Penegakan Hukum Narkotika, Kasat Gayo Lues IPTU Bambang Pelis Diganjar Penghargaan Tinggi

Selasa, 1 Juli 2025 - 17:02 WIB

Kapolres Gayo Lues Serahkan Piagam Kehormatan kepada Bara News sebagai Simbol Kemitraan dan Komitmen Bersama untuk Daerah

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:54 WIB

Hari Bhayangkara di Gayo Lues, Kapolres AKBP Hyrowo Serukan Peran Aktif Masyarakat dalam Menjaga Kamtibmas

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:05 WIB

AKBP Hyrowo Tegaskan Komitmen Kemanusiaan Polri Lewat Donor Darah di Hari Bhayangkara ke-79

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:04 WIB

Kisah di Balik Tetesan Darah: Polres Gayo Lues Hadirkan Harapan di Hari Bhayangkara ke-79

Selasa, 24 Juni 2025 - 02:56 WIB

Kapolsek Blangkejeren Serukan Pentingnya Edukasi Bahaya Narkoba kepada Warga sebagai Bentuk Perlindungan Keluarga

Sabtu, 21 Juni 2025 - 00:09 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Ajak Masyarakat Gayo Lues Junjung Sportivitas dalam Bhayangkara Cup

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:23 WIB

Pemakaman Istri Koptu M. Arifin Dihadiri Dandim 0113/Gayo Lues dan Jajaran Kodim sebagai Bentuk Kekeluargaan

Berita Terbaru