Bupati Aceh Tenggara Apresiasi Pemusnahan 73 Barang Bukti Tindak Pidana oleh Kejari

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 26 Mei 2025 - 16:48 WIB

5069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane | Melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sejak Desember 2024 S.d Mei 2025 oleh Pengadilan Negeri Kutacane dan Mahkamah Syar’iyah Kutacane, sebanyak 73 perkara barang bukti tindak pidana umum dimusnahkan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, 63 di antaranya tindak pidana narkotika. Senin (26/5/2025).

Atas pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Bupati H. M. Salim Fakhry beri apresiasi. “pada kesempatan ini kami juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih setinggi-tingginya kepada semua pihak, terutama Aparat Penegak Hukum yang telah memberantas pelaku kejahatan termaksud peredaran narkoba dan hal yang lainnya yang melanggar hukum dan ketertiban serta kenyamanan masyarakat.” Terang Fakhry.

Baca Juga :  Kute Perapat Hulu, Babussalam Aceh Tenggara Bagikan BLT Tahap IV/Tahap Akhir Tahun 2023

Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry mengatakan, Pemusnahan barang bukti juga menjadi parameter bagi pelaku kejahatan yang melanggar hukum. “Bahwa tindakan pidana pasti mendapatkan konsekuensinya bagi pelaku.” Jelasnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Bupati berharap dengan kegiatan yang dilakukan, dapat menjauhkan masyarakat dari tindak pidana, serta hal-hal buruk lainnya.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir Kelam Pembunuhan Berencana Berdarah di Aceh Tenggara

“Dengan adanya kegiatan ini, dapat menjauhkan masyarakat dari tindak pidana serta tindakan buruk lainnya, agar tidak merusak masa depan generasi penerus dan merugikan orang lain.” Ungkapnya.

Selanjutnya, Bupati juga mengajak seluruh elemen masyarakat, Insan Pers, LSM, Organisasi Pemuda, serta Ormas untuk saling bersinergi dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, dan kejahatan lainnya di Kabupaten Aceh Tenggara.

Kajari Aceh Tenggara Lilik Setiyawan menambahkan, di tahun 2025 mulai dari bulan Januari hingga Mei, Kejaksaan menerima sebanyak 123 perkara, 41 di antara nya perkara narkotika.

(Fenra)

Berita Terkait

Pangdam IM Tutup TMMD ke-125 di Aceh Tenggara, Jalan dan Rumah Warga Rampung Dibangun
Dana Desa Lawe Stul: BLT Dipangkas, Ketahanan Pangan Ditinggalkan, Regulasi Pusat Dilanggar
Dana Desa Pulo Gadung: Aliran Rp 401 Juta Terselubung Selisih Rp 94 Juta, Prioritas Nasional Tersisih
Soal Dugaan Upeti Dana Pemberantasan Narkoba Desa, Ketua DPD LSM Penjara Minta Bupati Agara Copot Jabatan Camat Lawe Alas
Dalam Tempo 3 Menit, Polres Aceh Tenggara Sigap Menangkap Pelaku Penganiayaan hingga Menewaskan Korban di Muslim Ayub Fest
Soal Dugaan Upeti Dana Pemberantasan Narkoba Desa di Kecamatan Lawe Alas, Camat Minta Nomor Rekening Ketua DPD LSM Penjara
Ketua Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara: Tragedi Berdarah Konser Faul Bukti Lalainya Kita Menghormati Fatwa Ulama
Tragedi Berdarah di Festival Muslim Ayub: Remaja 21 Tahun Tewas Ditikam Saat Malam Puncak

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 15:25 WIB

MTQ 2025 Subulussalam Hadirkan Ruang Syiar, Prestasi, dan Penguatan Nilai Keislaman

Minggu, 27 Juli 2025 - 14:13 WIB

Mantan Pj Suka Makmur Klarifikasi Proyek Dana Desa, Pertanyakan Etika Pemberitaan

Senin, 7 Juli 2025 - 04:33 WIB

Perubahan Signifikan Bagi Warga Subulussalam Berkat Program Bedah Rumah Dandim Letkol Inf Un Wahyu Nugroho

Kamis, 26 Juni 2025 - 03:02 WIB

Ketua BPG Teladan Baru Beberkan Kejanggalan: Dana Direhab Mushalla Tanpa Rapat, Transparansi Dipertanyakan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:13 WIB

Kades Bukit Alim di Ujung Tanduk: Kejaksaan Mengendus Aroma Korupsi Vs Program Titipan Berjamaah

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:17 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Kasi PMD Longkib, Terima Uang dari Dana Desa Lewat Proyek APBDes Buatan Mantan Pendamping

Minggu, 1 Juni 2025 - 01:59 WIB

Wartawan SPJ Tuding Ketua AWNI Subulussalam ‘Sok Berpihak’ pada Pemerintah Desa, Fungsi Pengawasan Pers Diragukan

Sabtu, 31 Mei 2025 - 01:31 WIB

Isu Mendilam Memanas: Klarifikasi Pj Kades Dinilai Menyesatkan

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Kapolsek Seunagan Timur Terima Penghargaan Dari RAPI Nagan Raya

Sabtu, 23 Agu 2025 - 13:54 WIB