Kutacane waspadaIndonesia-Penjabat Bupati Aceh Tenggara (Agara), Drs Syakir MSi telah menerbitkan surat instruksi Bupati bersifat penting terhadap para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah kabupaten khususnya bagi mereka (ASN) yang malas masuk kantor.
Karena diperkirakan ratusan PNS di lingkungan pemerintah kabupaten saat ini banyak mereka tidak mau bekerja secara maksimal yakni mereka yang ditempatkan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bahkan ironisnya sebagian mereka ada yang sudah sekian tahun tidak pernah masuk dinas, seolah-olah mereka bukan lagi sebagai abdi negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data yang diperoleh waspadaindonesia.com kemarin dari Kabag Ortala Setdakab, Surat Instruksi Bupati Agara itu dengan Nomor:800/29/2023. Tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Aceh Tenggara.
Mengingat bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS tanggal 31 Agustus tahun 2021. Dan Peraturan Bupati (Perbub) Aceh Tenggara Nomor: 16 tahun 2019 tentang disiplin kerja aparatur sipil negara dilingkungan Pemkab Aceh Tenggara.
Diketahui surat tersebut diterbitkan mengingat bahwa rendahnya tingkat disiplin kerja para aparatur sipil negara di kabupaten Aceh Tenggara, maka PJ Bupati Agara Drs Syakir MSi mengintruksikan, membentuk penegakan disiplin kerja PNS di masing- masing Organisasi Perangkat Daerah. Kemudian membentuk Tim penindakan kode etik . Serta melaksanakan tindakan terhadap PNS yang melanggar kode etik. Selanjutnya agar dapat melaporkan hasil tindak lanjut instruksi Bupati tersebut.
Secara terpisah Kepala BKPSDM Aceh Tenggara, Masudin ketika diminta tanggapannya, membenarkan bahwa adanya surat instruksi Bupati terhadap PNS yang jarang masuk kerja. “Ya instruksi Bupati lot (ada). Singkatnya lewat pesan WhatsApp.[Hidayat]