Aktivitas Galian C Tanpa Izin Bebas Beroperasi di Wilayah Sungai Lawe Hijo Kecamatan Bambel Aceh Tenggara

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 27 September 2023 - 10:57 WIB

501,227 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane | waspadaIndonesia.com-Kegiatan aktivitas penambangan material pasir dan batu (sirtu) atau galian C diduga tidak mempunyai izin atau ilegal marak beroperasi, di Desa Lawe Hijo kecamatan Bambel kabupaten Aceh Tenggara Rabu (27/9/23).

Pantauan waspada indonesia.com di wilayah Sungai Lawe Hijo terlihat satu unit alat berat excavator sedang melakukan pengambilan material galian C yang di angkut oleh belasan unit mobil dum truk.

Warga setempat menyebutkan bahwa aktivitas penambangan pasir galian c diwilayahnya sudah berlangsung beberapa hari terakhir ini. Bahkan hal tersebut menurut informasi material galian c itu diperjualbelikan oleh oknum tertentu dengan harga Rp 150.000. untuk satu truk kepada masyarakat. Sehingga hal ini sudah mereka jadikan sebagai ajang bisnis untuk meraup keuntungan secara pribadi maupun kelompok dan golongan tertentu. Jelas warga setempat

Baca Juga :  Soal Dugaan Upeti Dana Pemberantasan Narkoba Desa, Ketua DPD LSM Penjara Minta Bupati Agara Copot Jabatan Camat Lawe Alas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian sejumlah dum truk yang mengangkut galian c tersebut tidak menggunakan terpal untuk menutupi material. Sehingga banyak pengguna jalan khawatir material galian c itu berjatuhan yang dapat menimpa mereka. Selain itu mobil dum truk pengangkut material galian C terlihat melintas dengan kecepatan tinggi. Akibatnya banyak debu yang berterbangan membuat masyarakat setempat menutup mulutnya saat mobil melaju kencang..

Pasalnya, kegiatan itu membuat jalan aspal di desa mereka material galian C bertaburan dan debu nya berterbangan. Membuat warga menjadi batuk dan mata juga bisa menjadi rusak.

Kami meminta kepada pihak aparat penegak hukum khususnya kepolisian cq bagian Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) secepatnya bisa memberhentikan aktivitas penambangan pasir galian C tersebut. Sebab ini sudah menjadi ajang bisnis oknum tertentu. Sebab material galian C tersebut diduga diperjual belikan diluar kecamatan Bambel. Harap warga.

Baca Juga :  Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Darurat Natam Pasca Banjir di Aceh Tenggara

Padahal sudah jelas bahwa pengambilan material galian C tanpa izin dilarang dan pelakunya akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.13 Mar 2021.
[Hidayat]

Berita Terkait

BGN Hentikan Sementara 17 Dapur MBG di Aceh Tenggara dan Gayo Lues, Warga Harap Kepastian Layanan
H. Ran Bantah Tudingan Penjualan Aset Mobil PDAM Tirta Agara
Jaksa Agung Tunjuk Eddy Samrah, Putra Aceh Tenggara, Menjabat Aspidum Kejati Aceh
Delapan Penghargaan Nasional, Aceh Tenggara Kukuhkan Komitmen Bangun Keluarga Berkualitas dan Percepat Penurunan Stunting
Aset PDAM Tirta Agara Diduga Dijual Diam-diam, Penegak Hukum Mandek
Kinerja Polres Aceh Tenggara Diapresiasi, Yahdi Hasan Ramud Soroti Perlindungan Generasi Muda
Bupati HM Salim Fakhry Lepas 145 Mahasiswa KKN, Dorong Kemandirian dan Pemulihan Masyarakat Pascabencana di Aceh Tenggara
Dana CSR PLN Kutacane Dipertanyakan, Aliansi Pemuda Desak APH Turun Tangan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 08:04 WIB

Wabup Pringsewu Umi Laila saat mendampingi tim KONI Pusat di Bendungan Way Sekampung

Jumat, 17 April 2026 - 05:54 WIB

PANTASTIS! Anggaran Bimtek Rp 1,67 Miliar dan Jasa Tenaga Ahli Sekretariat DPRD Pringsewu Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 20:53 WIB

Didampingi Wabup, KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu

Kamis, 16 April 2026 - 13:08 WIB

DPC ASWIN PRINGSEWU: JAWABAN KABAG UMUM DAN KEUANGAN SEKRETARIAT DPRD PRINGSEWU MEMBINGUNGKAN, PUBLIK BERHAK TAHU DATA ANGGARAN

Kamis, 16 April 2026 - 10:35 WIB

DPC ASWIN Pringsewu Desak Sekretariat DPRD Tegakkan Transparansi

Kamis, 16 April 2026 - 07:22 WIB

DATA TERUNGKAP: ANGGARAN MAKAN MINUM DPRD PRINGSEWU TAHUN 2025 MENCAPAI RP1,35 MILIAR, DINILAI TIDAK WAJAR DAN MEMBOROSKAN

Selasa, 14 April 2026 - 20:23 WIB

Wabup Pringsewu Umi Laila Hadiri Pengajian Akbar Harlah Ke-50 Ponpes Yasmida Ambarawa

Selasa, 14 April 2026 - 18:49 WIB

Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi & Inklusi Keuangan Sicantiks

Berita Terbaru