LABUHANBATU – Waspada Indonesia | Polsek Panai Tengah, Polres Labuhanbatu melakukan rekonstruksi dugaan kasus p3mbunuhan berencana pada Kamis 12 Juni 2025, sekira pukul 13.00 WIB s/d selesai di Pos penjagaan perumahan/pergudangan rayon 1, divisi 2 perkebunan PT. Hijau Priyan Perdana (HPP) Desa Telaga Suka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara
“Rekonstruksi yang dilakukan dibeberapa lokasi di Kecamatan Panai Tengah ini untuk membuat terang tindak pidana p3mbunuhan dan penganiayaan terhadap korban RRS (40) seorang security hingga t3was, pada Jum,at tanggal 04 April 2025 yang lalu,” kata Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah IPTU. Ricardo Sirait SH kepada awak media ini, Kamis (12/6/2025).
Terlihat di lokasi, tersangka RBS alias Roy (32) yang merupakan eks karyawan pemanen di perusahaan yang sama dengan korban di PT. HPP dengan pengawalan personil Polri.
“Sekira pukul 13.05 WIB, jaksa penuntut umum (JPU) sampai di tempat kejadian perkara (TKP) lalu dilaksanakan rekontruksi dengan memperagakan adegan-adegan yang ada di dalam berkas perkara,” cetus Kanit Reskrim.
Kanit Reskrim menjelaskan, jumlah adegan yang direkonstruksi kan sebanyak 9 adegan yang dimulai dari rumah tersangka. Adegan ke 1, tersangka bersama istrinya bertengkar didalam kamar rumah tersangka.
Peragaan berikutnya, adegan ke 2 tersangka mengambil sepeda motornya untuk berangkat menjumpai korban RRS.
Kemudian adegan ke 3 tersangka berhenti di simpang untuk buang air kecil, dan disinilah tersangka mengetahui bahwa dirinya membawa parang egrek yang memang sudah terikat pada sepeda motornya, sehingga timbul niat tersangka untuk menghabisi nyawa korban dengan menggunakan parang egrek tersebut.
“Adegan 4-9 (empat sampai sembilan), tersangka sampai di Pos security dan melakukan aksinya terhadap korban,” papar Ricardo Sirait.
Rekontruksi tersebut diperagakan langsung oleh tersangka Roy dan korban RRS diperagakan oleh peran pengganti, serta saksi -saksi lainya.
“Selama rekonstruksi tersangka didampingi oleh kuasa hukum atau pengacaranya,” jelas IPTU. Ricardo.
Rekonstruksi tersebut diperagakan dihadapan penyidik dan penyidik pembantu, JPU dan penasehat hukum tersangka. Setelah selesai diadakan rekontruksi tersebut, selanjutnya tersangka Roy langsung diantar atau dikembalikan ke lapas kelas III Labuhan Bilik dengan pengawalan personil Polri.
Rekonstruksi kasus p3mbunuhan ini dihadiri Kapolsek Panai Tengah, Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah, pihak perusahaan, JPU Susi Sihombing, JPU Flori Malau dan JPU …LISA, Penasehat Hukum tersangka, para saksi, personil Polsek Panai Tengah, perwakilan Pemerintah Desa Telaga Suka, keluarga korban, beberapa insan pers dan masyarakat sekitar.
Kegiatan pelaksanaan rekontruksi dugaan tindak pidana dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain atau dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau penganiayaan yang dilakukan direncanakan terlebih dahulu yang menjadikan kematian dapat dijerat sebagimana dimaksud dalam rumusan pasal 340 Subs 338 atau pasal 353 ayat (3) dari KUHPidana. (RH)