LABUHANBATU – Waspada Indonesia | Team Unit Reskrim Polsek Panai Tengah yang dipimpin Kanit Reserse Kriminal IPTU. Ricardo Sirait, S.H., beserta anggota telah mengamankan dua orang pria diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Wilayah Hukum Polsek Panai Tengah.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial MN (40) warga Dusun III Kampung Baru, Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah bersama temannya yang berinisial M (32) warga yang sama. Penangkapan oleh personel ini dilakukan pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 Wib siang disebuah pondok milik pelaku MN di Dusun III Kampung Baru, Desa Sei Siarti Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah IPTU. Ricardo Sirait SH, dalam keterangannya kepada WaspadaIndonesia.com, Sabtu (14/6/2025) pagi mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berhasil dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat yang akurat dan terpercaya, bahwa ada orang yang sedang menjual atau bertransaksi narkotika jenis sabu di Desa Sei Siarti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menanggapi adanya laporan tersebut, team melakukan penyelidikan ke lokasi dan melihat dua orang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan yang disebut masyarakat, diduga sedang bertransaksi narkotika. Melihat hal tersebut team petugas mendekati kedua pelaku hingga akhirnya berhasil menyergap kedua pelaku yang saat itu lagi duduk santai didalam pondok,” ujar IPTU. Ricardo Sirait.
Ketika dilakukan penggeledahan badan dan interogasi singkat terhadap kedua pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu.
“Barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku diantaranya 5 bungkus plastik sedang diduga berisikan sabu-sabu, seberat 6, 12 gram,” sebut Kanit Reskrim.
Selain sabu, Kanit IPTU. Ricardo Sirait memaparkan dari kedua pelaku turut disita 3 unit handphone merk Infinix warna hitam, merk Oppo warna hitam dan merk Realme warna hitam, 1 unit timbangan/skil, 8 buah pipet plastik, 1 bungkus plastik klip besar yang berisikan plastik klip kecil kosong, 1 buah skop terbuat dari plastik, 1 buah dompet merk NP Glow warna biru toska dan uang tunai sebanyak Rp. 2.000.000,,- (dua juta rupiah).
Dalam pemeriksaan kedua pelaku dikatakan IPTU Ricardo Sirait mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik pelaku MN dan yang mengecer sekaligus menjual adalah pelaku M, sedangkan narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari RN.
“Kini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Panai Tengah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya,” tegas Kanit Reskrim IPTU Ricardo Sirait. (RH)