Keadilan untuk Hendru! Tuntutan Rp 826 Juta Diajukan Terhadap Pengembang Apartemen West Senayan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:04 WIB

5034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Sengketa antara konsumen dan pengembang properti kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, Hendru—seorang konsumen yang mengaku dirugikan secara finansial—melayangkan somasi kedua kepada PT. Sentra Bisnis Ciledug (SBC), pengembang Apartemen dan Mall West Senayan, atas dugaan wanprestasi atau ingkar janji.

Didampingi kuasa hukumnya, Agustinus Nahak, S.H., M.H., dari Nahak & Partner Law Office, Hendru menuntut pengembalian dana sebesar Rp826.860.000. Tuntutan tersebut mencakup pelunasan unit apartemen, biaya sewa kontrakan selama tiga tahun, serta denda atas keterlambatan serah terima unit.

Agustinus menjelaskan bahwa kliennya telah melakukan pelunasan penuh untuk unit bertipe Suite City (SC/01M) pada November 2019, sesuai perjanjian awal. Namun hingga kini, unit tersebut belum juga diserahkan, padahal jadwal serah terima seharusnya dilakukan paling lambat pada Juli 2022.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Santih Puja Sambut Pemilu Damai 2024

“PT. SBC diduga kuat telah melakukan wanprestasi nyata. Mereka bukan hanya gagal menyerahkan unit sesuai jadwal, tetapi juga memberikan pernyataan sepihak bahwa penyelesaian proyek akan dilakukan pada akhir 2026—tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Agustinus kepada wartawan dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 21 Juni 2025.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kondisi ini telah menimbulkan kerugian serius bagi kliennya. Selain tidak dapat menempati unit yang telah dibayar lunas, Hendru juga harus menanggung biaya kontrakan selama bertahun-tahun sebagai tempat tinggal sementara.

Dalam somasi keduanya, Hendru memberikan batas waktu tujuh hari kepada pihak pengembang untuk menyelesaikan kewajiban mereka, baik berupa pengembalian dana maupun penyerahan unit sesuai perjanjian awal. Bila tidak ada tanggapan atau itikad baik dari PT. SBC, maka pihak kuasa hukum menyatakan siap menempuh jalur hukum pidana dan/atau perdata.

Baca Juga :  Ketua Dewan Pers Nusantara Meminta Menteri Desa Mundur Dari Jabatan

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik dan memicu pertanyaan besar tentang kredibilitas pengembang properti di ibu kota. Praktik wanprestasi seperti ini dinilai dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sektor properti, yang sejatinya memerlukan transparansi dan kepastian hukum.

“Konsumen seperti Hendru bukan hanya kehilangan hak atas propertinya, tapi juga kehilangan rasa aman dan kepercayaan terhadap sistem. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan,” pungkas Agustinus Nahak.

Pihak PT. Sentra Bisnis Ciledug hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi atas somasi tersebut. Masyarakat kini menantikan langkah selanjutnya dari pengembang—apakah akan menyelesaikan sengketa secara baik-baik, atau justru memilih membiarkan kasus ini bergulir ke meja hijau.

(TIM NPLO)

Berita Terkait

Implementasi Robotik dan Kecerdasan Buatan dalam Modernisasi Penegakan Hukum
Polri Menuju 79 Tahun: Menjaga Kepercayaan Masyarakat, Memperkuat Transformasi yang Menyatukan, Bukan Memisahkan
HANI 2025: Kolaborasi IPJI, GPIB, dan MIO Indonesia Luncurkan Buku Gerakan Nasional Berantas Narkoba Digelar LCW Di Jakarta
Kombes Edy Sumardi Tutup Acara Workshop Risk Threat Assessment Sistem Manajemen Pengamanan di PT. MRT Jakarta
Kombes Edy Sumardi, Pimpin Workshop Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas di PT. MRT Jakarta
Dari Nol ke 80 Ribu, Menkop Budi Arie Cetak Sejarah Koperasi Merah Putih di Seluruh Indonesia
LSM Triga Nusantara Desak Penindakan Dugaan Korupsi Rp18,9 Miliar di Tubuh BPKH: “Ini Pengkhianatan terhadap Dana Umat!”
PW GPA DKI Jakarta Ajak Masyarakat Bersama-sama Melawan Hoaks dan Menjaga Kepercayaan terhadap Aparat Negara

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 23:51 WIB

Kapolsek Kadudampit: Keamanan Bukan Tugas Polisi Saja, Tapi Tanggung Jawab Bersama Warga

Sabtu, 28 Juni 2025 - 17:25 WIB

Bupati Karo Tegaskan Percepatan Perbaikan Jembatan Rusak di Kutaraja

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:50 WIB

MUSDA XVIII HIPMI Sumut,Kolaborasi Pengusaha Muda Untuk Sumut Berkah

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:09 WIB

Federasi SBSI Kunjungi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo Terkait Pemberhentian Herlina Harahap

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:56 WIB

Rapat Sekretariat Forkopimda Kabupaten Karo Bulan Juni 2025 Bahas Isu Strategis Yang Berkembang di Masyarakat

Rabu, 25 Juni 2025 - 08:39 WIB

Hari Krida Pertanian 2025 Momen Untuk Menghargai Kontribusi Petani dan Peternak

Sabtu, 21 Juni 2025 - 20:31 WIB

Kak Eva Novarisma Purba Ketua LPAI Sumut Lantik Pengurus LPAI Kab. Karo

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:20 WIB

Oknum Camat Ubah Plat Mobil Dinas Tanpa Izin, Aktivis Desak Inspektorat Turun Tangan

Berita Terbaru