Keadilan untuk Hendru! Tuntutan Rp 826 Juta Diajukan Terhadap Pengembang Apartemen West Senayan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:04 WIB

50129 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Sengketa antara konsumen dan pengembang properti kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, Hendru—seorang konsumen yang mengaku dirugikan secara finansial—melayangkan somasi kedua kepada PT. Sentra Bisnis Ciledug (SBC), pengembang Apartemen dan Mall West Senayan, atas dugaan wanprestasi atau ingkar janji.

Didampingi kuasa hukumnya, Agustinus Nahak, S.H., M.H., dari Nahak & Partner Law Office, Hendru menuntut pengembalian dana sebesar Rp826.860.000. Tuntutan tersebut mencakup pelunasan unit apartemen, biaya sewa kontrakan selama tiga tahun, serta denda atas keterlambatan serah terima unit.

Agustinus menjelaskan bahwa kliennya telah melakukan pelunasan penuh untuk unit bertipe Suite City (SC/01M) pada November 2019, sesuai perjanjian awal. Namun hingga kini, unit tersebut belum juga diserahkan, padahal jadwal serah terima seharusnya dilakukan paling lambat pada Juli 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Ketua PW GPA DKI : Setalah kami melihat dan kami pahami ternyata UU TNI Bukan kembalikan Dwifungsi Abri, Akan Tetapi Untuk memperkuat pengabdian kepada negara

“PT. SBC diduga kuat telah melakukan wanprestasi nyata. Mereka bukan hanya gagal menyerahkan unit sesuai jadwal, tetapi juga memberikan pernyataan sepihak bahwa penyelesaian proyek akan dilakukan pada akhir 2026—tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Agustinus kepada wartawan dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 21 Juni 2025.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kondisi ini telah menimbulkan kerugian serius bagi kliennya. Selain tidak dapat menempati unit yang telah dibayar lunas, Hendru juga harus menanggung biaya kontrakan selama bertahun-tahun sebagai tempat tinggal sementara.

Dalam somasi keduanya, Hendru memberikan batas waktu tujuh hari kepada pihak pengembang untuk menyelesaikan kewajiban mereka, baik berupa pengembalian dana maupun penyerahan unit sesuai perjanjian awal. Bila tidak ada tanggapan atau itikad baik dari PT. SBC, maka pihak kuasa hukum menyatakan siap menempuh jalur hukum pidana dan/atau perdata.

Baca Juga :  Membangun Kemandirian Dengan Profesionalisme

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik dan memicu pertanyaan besar tentang kredibilitas pengembang properti di ibu kota. Praktik wanprestasi seperti ini dinilai dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sektor properti, yang sejatinya memerlukan transparansi dan kepastian hukum.

“Konsumen seperti Hendru bukan hanya kehilangan hak atas propertinya, tapi juga kehilangan rasa aman dan kepercayaan terhadap sistem. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan,” pungkas Agustinus Nahak.

Pihak PT. Sentra Bisnis Ciledug hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi atas somasi tersebut. Masyarakat kini menantikan langkah selanjutnya dari pengembang—apakah akan menyelesaikan sengketa secara baik-baik, atau justru memilih membiarkan kasus ini bergulir ke meja hijau.

(TIM NPLO)

Berita Terkait

BRI KC Jakarta Tanjung Duren Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda, Tanamkan Semangat Nasionalisme pada Insan Brilian
Prof Dr Sutan Nasomal Minta Kemenkes RI Bersama Kadinkes DKI Jakarta Transparan Pada Media Buka Data Mamnpaat Rakyat Tahu
Prof Dr Sutan Nasomal Sarankan Presiden Prabowo Agar Dirikan Pabrik Aspal berbahan Plastik Limbah Karet Efektif Berdaya Guna!!!
Prof Dr Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Perintahkan Menteri Geliatkan Ekonomi Hapus Angka Putus Sekolah Membengkak Di NKRI!!
Mahasiswa USTI Ultimatum Gubernur Riau, Tuntut Evaluasi Total Dinas Pendidikan
Jelang Momen Sumpah Pemuda, Josephine Simanjuntak PSI Ajak Pemprov DKI Gandeng KNPI Bikin Kegiatan-Kegiatan Positif bagi Anak Muda
WNA Ditahan Dikantor Imigrasi, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Jakarta Jadi Sorotan
Pengadilan Niaga Medan Menangkan IWO di Gugatan Kekayaan Intelektual

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:05 WIB

Hamdani Hamid, Mantan DPRA Dua Periode, Menjadi Motor Desentralisasi Gema Bangsa di Aceh

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:56 WIB

Andi Saragih Terima Penghargaan Gemar Membaca dari Pemkab Gayo Lues atas Dedikasi Literasi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:57 WIB

Kapolres Gayo Lues Dinilai Berperan Penting dalam Pengungkapan Ladang Ganja 60 Hektare dan Penangkapan 56 Tersangka Narkotika

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:25 WIB

H. Irmawan: Kapolres AKBP Hyrowo Telah Tunjukkan Komitmen Luar Biasa Berantas Narkoba di Gayo Lues

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:36 WIB

Kapolres Gayo Lues Sebut Pengungkapan 1,95 Ton Ganja dan Ladang 60 Hektare sebagai Momen Emas Pemberantasan Narkoba

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Polres Gayo Lues Bersama PMI dan RSU Muhammad Ali Kasim Laksanakan Donor Darah untuk Peringati Humas Polri ke-74 Tahun 2025

Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:57 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Kurir Pembawa 92 Kg Ganja Siap Edar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 23:55 WIB

Pemkab Gayo Lues Dukung Program TMKK, Fokus pada Penurunan Stunting dan Kesehatan Reproduksi

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Bupati Salim Fakhry Targetkan Aceh Tenggara Tembus 10 Besar MTQ Aceh

Kamis, 30 Okt 2025 - 17:58 WIB