Tanah Karo || Waspada Indonesia
Setelah di Somasi 7 X 24 Jam, Pengurus dan Pengawas Koperasi Mega Gotong Royong Persadanta Desa Siabang-abang Kecamatan Kutabuluh Kabupaten Karo diadukan ke Polres Tanah Karo.
Pengaduan bermula dari adanya Surat Permohonan Pendampingan dari anggota KOPERASI SERBA USAHA MEGA GOTONG ROYONG PERSADANTA DESA SIABANG-ABANG tertanggal 22 Juni 2025
“Berdasarkan surat permohonan tersebut kami dari Kantor Hukum New Year Chooper Barus, SH dan Partner’s melakukan advokasi ke Desa Siabang-abang untuk bertemu dengan para anggota koperasi untuk melakukan klarifikasi atas surat permohonan yang telah diberikan
Bahwa selama proses klarifikasi, kami mendapatkan keluhan dari anggota koperasi bahwa pada saat anggota ingin meminjam koperasi mengatakan tidak ada uang, dan pada saat anggota koperasi ingin berhenti dan meminta sahamnya koperasi mengatakan bahwa uang para anggota tersebut dipergunakan untuk keperluan koperasi di desa lain” tutur New Year Chooper Barus, S.H
“Setelah selesai melakukan advokasi dan klarifikasi kepada seluruh anggota koperasi yang bermohon, ada kesepakatan agar dilakukan dulu teguran/peringatan (somasi) kepada Pengurus dan Pengawas dengan harapan uang atau simpanan saham anggota tersebut dapat dikembalikan oleh Pengurus atau Pengawas Koperasi,
namun setelah di Somasi pihak dari Pengurus ataupun Pengawas terkesan tidak peduli tentang permasalahan yang dihadapi oleh para anggotanya, maka dari itu kami selaku penerima kuasa dari anggota koperasi tersebut, hari ini Jumat (11/07/25) memasukkan pengaduan ke Polres Tanah Karo, besar harapan kami dengan adanya campur tangan dari Aparat Penegak Hukum perkara ini dapat selesai dengan cepat”tambahnya
“Kami berharap kepada Bapak AKBP Eko Yulianto Kapolres Tanah Karo agar dapat menjadikan perkara ini sebagai atensi guna terjaganya kamtibmas ditengah-tengah masyarakat. ” tutup New Year Chooper Barus, S.H
( Nathan 366 )