MEDAN – Waspada Indonesia | Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Dusun II, Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Kedua pelaku yang diamankan adalah P alias IPUR (45) warga Dusun II bersama temannya SH alias Sugi (48) warga Dusun I di Desa yang sama Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu, Minggu 27 Juli 2025, sekira pukul 22.30 WIB di Dusun II Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu.
Kepada Waspada Indonesia, Selasa (29/07/2025), Kapolsek Bilah Hilir AKP. Andita Sitepu SH.,MH., melalui Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing SH membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pengedar narkotika yaitu P alias Ipur dan SH alias Sugi.
‘Penangkapan kedua pelaku berawal atas adanya informasi dari masyarakat kepada Kapolsek Bilah Hilir, dan selajutnya memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, IPDA Rico Marthin Sihombing SH, untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap rumah pelaku yang dimaksud,” ungkapnya.
Lanjut IPDA Rico Marthin Sihombing, dalam penggeledahan di rumah pelaku, Ipur berhasil diamankan di rumahnya bersama dengan seorang pria yang bernama Sugi, dan pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan didalam rumah pelaku Ipur barang bukti diduga narkotika jenis sabu tepatnya di dalam sebuah tabung bola lampu yang rusak yang di simpan di dapur rumah pelaku.
“Pada saat dilakukan interogasi pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, dan kepada polisi kedua pelaku mengaku saling bekerja sama dalam mengedarkan narkotika tersebut dan guna penyidikan lebih lanjut, tim opsnal mengamankan kedua pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Bilah Hilir,” cetus Rico Marthin Sihombing.
Lanjut Kanit Reskrim Rico Marthin, saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti 7 bungkus plastik klip transparan masing-masing berisikan diduga narkotika sabu dengan total berat bruto 1.88 gram, 5 bungkus plastik klip kecil transparan kosong, 1 lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah), 1 buah plastik klip besar kosong, 1 unit Hp Merk Strawberry, 1 unit Hp Android warna hitam, 1 buah pipet kecil berbentuk sekop, 3 buah pipet kecil, 1 buah kaca pirex bekas bakar, 1 buah kotak kecil warna biru muda, 1 buah bola lampu warna putih, 1 unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah No. Polisi BK 6367 RPG.
Selanjutnya, pelaku mengatakan bahwasanya barang haram tersebut dipesan dari seorang laki-laki yang bernama panggilan Pai yang merupakan warga Desa Sidorukun, kemudian team langsung melakukan pencarian terhadap Pai namun tidak menemukannya.
“Polsek Bilah Hilir menghimbau masyarakat untuk melaporkan kejadian atau kegiatan yang melanggar hukum seperti peredaran narkotika agar Kepolisian dapat terus meningkatkan angka pemberantasan narkotika,” tandas Rico Marthin Sihombing . (*)