Suka Makmue : Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh himbau kepada semua pihak untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan pelecehan seksual melalui peran aktif masyarakat di Gampong
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Nagan Raya, Siddiqi Abdul Rahman, S.E., M.Sc. yang disampaikan melalui Kepala Bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPPA) Tengkunih Peunawa kepada media ini. Minggu 3 Agustus 2025.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pelecehan seksual adalah dua bentuk kekerasan yang berbeda, namun keduanya sering terjadi dalam konteks rumah tangga dan melibatkan relasi kuasa yang tidak sehat. KDRT mencakup kekerasan fisik, psikologis, seksual, dan penelantaran dalam lingkup rumah tangga, sedangkan pelecehan seksual adalah perilaku yang mengarah pada hal-hal seksual yang tidak diinginkan oleh korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jenis Kekerasan KDRT bisa berupa kekerasan fisik (memukul, menendang), kekerasan psikologis (merendahkan, mengancam), kekerasan seksual (pemaksaan hubungan seksual), dan penelantaran (tidak memberikan nafkah, mengabaikan kebutuhan).
Untuk mencegah terjadinya KDRT dalam Rumah Tangga Dan pelecehan seksual di lingkungan masyarakat perlu untuk
peran aktif dari keluarga, individu, masyarakat, Pemerintah Gampong, lembaga non Pemerintah dan stacholder lain nya. Kata Teungkunih.
Jika terjadi KDRT atau pelecehan seksual masyarakat segera melaporkan kepada Keuchik Gampong dan kepada aparat penegak hukum.Jangan di diamkan
Karena kalau kita diam di khawatirkan akan terulang kembali.Ucapnya.
Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk pendidikan sejak dini, penguatan komunikasi dalam keluarga, serta membangun lingkungan keluarga yang aman dan harmonis. Selain itu, penting untuk memahami dan menghormati hak-hak anggota keluarga, serta mencari bantuan profesional jika diperlukan. Kata Teungkunih.
Kami dari Dinas DPMGP melalui Bidang PPA akan menerapkan 7 pola dalam melakukan upaya pencegahan KDRT dan pelecehan seksual Melalui:
1. Pendidikan dan kesadaran melalui edukasi sejak dini, pelatihan tentang gender.
2. Keterbukaan dalam keluarga
3. Lingkungan aman dan mendukung
4. Penegakan hukum
5. Layanan pendampingan korban
6. Pemberdayaan perempuan dan anak melalui dorongan kemandirian ekonomi perempuan dan keluarga
7. Advokasi dan Kampanye stop KDRT serta pencegahan pelecehan seksual.
Ujar Tengkunih peunawa Kabid PPA.
Kami akan berkolaborasi dengan TP PKK, Camat, Keuchik Gampong, lembaga pemerintah dan non pemerintah serta stacholder lain nya dalam melakukan upaya pencegahan KDRT dan pelecehan seksual di lingkungan masyarakat.
Ayo bersama sama kita wujudkan Nagan Raya bebas dari KDRT dan pelecehan seksual.Ta Puwo Marwan Nagan Raya Tutup Tengkunih peunawa.(red )