Pemkab Nagan Raya Umumkan Hasil Seleksi Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa Berprestasi dan Santri Tahun 2026

- Redaksi

Selasa, 13 Januari 2026 - 18:52 WIB

50123 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh, secara resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi dan verifikasi lapangan calon penerima bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa berprestasi dan santri dari keluarga kurang mampu pendataan tahun 2025 untuk penyaluran Tahun Anggaran 2026.

Hal tersebut tertuang dalam pengumuman resmi yang ditandatangani oleh Bupati Nagan Raya yang memuat daftar calon penerima bantuan biaya pendidikan yang dinyatakan memenuhi syarat, tidak memenuhi syarat dengan kategori revisi berkas, serta tidak memenuhi syarat dengan status penolakan pengajuan.

Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., melalui Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda), Zulkifli, S.Pd., menyampaikan bahwa berdasarkan hasil verifikasi final pendataan tahun 2025, sebanyak 567 peserta dinyatakan lulus dan berhak menerima bantuan biaya pendidikan pada Tahun Anggaran 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Iskandar PJ Bupati Nagan Raya Ajak Pengurus DPD KNPI Yang Baru Kolaborasi Bangun Daerah

“Jumlah tersebut terdiri atas 66 mahasiswa dan 501 santri yang telah dinyatakan memenuhi syarat (MS) setelah melalui tahapan seleksi administrasi dan validasi faktual di lapangan,” ujar Zulkifli di Suka Makmue, Selasa (13/1/2026).

Ia mengungkapkan bahwa untuk kategori mahasiswa, terdapat 54 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan status revisi berkas dan 17 orang tidak memenuhi syarat dengan status tolak pengajuan.

“Sedangkan untuk santri, sebanyak 136 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan status revisi berkas dan 322 orang tidak memenuhi syarat dengan status tolak pengajuan,” ungkapnya.

Zulkifli menambahkan, bagi calon penerima bantuan biaya pendidikan yang dinyatakan memenuhi syarat, diwajibkan untuk menyerahkan berkas asli sesuai dokumen yang telah diunggah serta menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp10.000 kepada Panitia Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Kemiskinan pada Dinas Sosial Kabupaten Nagan Raya.

Baca Juga :  Disdukcapil Nagan Raya Gelar Pelatihan PRG untuk Perkuat Layanan Adminduk Digital

Sementara itu, bagi calon penerima bantuan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat lanjut Zulkifli, Pemkab Nagan Raya memberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan kepada panitia.

“Pengajuan sanggahan dapat dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja, terhitung mulai tanggal 14 hingga 21 Januari 2026,” sebutnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pengajuan sanggahan harus disertai dengan berkas asli yang telah diperbaiki serta dokumen pendukung lain yang dapat memengaruhi hasil seleksi.

“Apabila sanggahan tidak diajukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur. Selanjutnya, panitia akan menetapkan nama-nama penerima bantuan biaya pendidikan melalui Keputusan Bupati untuk segera dilakukan penyaluran,” pungkas Plt. Sekda Zulkifli.

Informasi selengkapnya dapat diunduh melalui tautan https://s.id/gpNZC atau melalui website resmi Pemkab Nagan Raya. ( Red )

Berita Terkait

Panitia Pelantikan DPD TMI Nagan Raya Ucap Terimakasih Atas Suksesnya Acara Pelantikan Pengurus Periode 2026 -2031
Puluhan Pengurus DPD TMI Nagan Raya Resmi Dilantik. Ini Kata Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Aceh
Kerjasama Antar Daerah Pemkab Karo Kirim Cabai Merah ke Palangka Raya,Upaya Mengendalikan Harga
Kadis DLH Nagan Raya : Alat Berat Digunakan Untuk Bencana Beutong Ateuh . Bukan Untuk Kegiatan Lain
Bupati Karo Hadiri RUPS Tahunan PT Bank Sumut Bahas Agenda Strategis
Kenduri 40 Hari Rusni Binti Makam, Tradisi Doa dan Penguatan Ikatan Sosial di Nagan Raya
10 Gampong Di Nagan Raya Tercepat Pencarian Dana Desa Tahap 1 Tahun 2026. Pemkab Berikan Piagam Penghargaan
Bupati TRK Diminta Perbaiki Jalan Rusak Lintas Keude Lintueng-Paya Peuleukung

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 15:17 WIB

Laba Inalum Baik 15 Persen Tahun 2025, Dirut Melati Sarnita Tren Pendapatan Terus Naik Tiap Tahun

Jumat, 17 April 2026 - 23:59 WIB

Polsek Talawi AKP Arianto Sitorus Berbagi Sembako di Jumat Berkah

Jumat, 17 April 2026 - 23:21 WIB

Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Gelar Jumat Berkah, Wujud Kepedulian Terhadap Insan Pers

Kamis, 16 April 2026 - 11:03 WIB

Masyarakat Petatal Meminta Kepada Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan Tutup Gudang Mafia CPO di Petatal

Rabu, 15 April 2026 - 13:39 WIB

Kapolres Batu Bara Terima Kunjungan Bea Cukai Kuala Tanjung, Perkuat Sinergitas Antar Instansi

Rabu, 15 April 2026 - 10:41 WIB

AKP Arianto Sitorus Resmi Menjabat Kapolsek Talawi, Kapolres Batu Bara Minta Bekerja Ikhlas dan Amanah

Senin, 13 April 2026 - 17:29 WIB

Buntut Dugaan Plat Palsu, Yudi Pratama Laporkan Oknum Anggota DPRD Batu Bara ke Polisi dan Badan Kehormatan,

Senin, 13 April 2026 - 17:12 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu, Dua Pria Kurir Berhasil Diamankan

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Muswil Cacat Hukum, Ancaman Perpecahan KA KAMMI Lampung

Senin, 20 Apr 2026 - 13:51 WIB