SUMATERA UTARA – Waspada Indonesia | Aliansi Masyarakat Bilah Hilir (AMBIL) Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara berencana akan mengelar aksi unjuk rasa terkait rusaknya Jalan Lintas Provinsi Aek Nabara menuju Ajamu. Jalan yang rusak parah itu akibat dilewati oleh kendaraan angkutan berat Over Dimensi dan Over Loading (ODOL).
Unjuk rasa tersebut direncanakan akan digelar minggu depan, setelah tersebarnya selebaran surat himbauan kepada para pengusaha pemilik angkutan yang bermuatan Over Tonase dan Over Loading. Aksi unjuk rasa jalan rusak ini sudah lama menjadi keinginan masyarakat setempat, karena melihat belum ada upaya dari pihak yang terkait untuk memperbaiki jalan yang sudah lama rusak, karena kerap dilalui kendaraan pengangkut material, buah kelapa sawit, CPO dan lainnya.
Melalui Sekretaris Aliansi Masyarakat Bilah Hilir (AMBIL) Sofyan Ritonga mengecam dengan tegas aktifitas armada angkutan lebih tonase yang telah menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat.
Menurutnya, aktifitas kendaraan ODOL tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja, dan tentunya harus ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.
“Unjuk rasa yang akan digelar ini dilakukan oleh warga demi mencegah bertambah terjadinya kerusakan jalan, akibat kerap dilewati oleh kendaraan berat yang membawa muatan berlebih saat menuju dan keluar dari pengusaha dan perusahaan. Harapan kami, Pemerintah agar secepatnya memperbaiki jalan rusak tersebut,” ujar Sofyan Ritonga Sekertaris AMBIL disela sela membagikan selebaran himbauan, Kamis (14/08/2025).
Sofyan Ritonga juga mengatakan, bahwa mobil angkutan Tronton/Trinton milik pengusaha dan perusahaan raksasa yang melintas dijalan tersebut adalah penyebab jalan menjadi rusak parah.
“Tronton/Trinton angkutan lebih tonase adalah biang kerok hancurnya jalan Provinsi,” cetus Sofyan Ritonga.
Menurut Sofyan Ritonga, mengacu pada Undang undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan. Pasal 19 Kelas Jalan, Kelas III ayat C, Muatan Sumbu Terberat Adalah 8 Ton. Lalu, Pasal 258 berbunyi ‘Masyarakat wajib berperan serta dalam pemeliharaan sarana dan prasarana jalan, pembangunan disiplin dan etika berlalu lintas, dan berpartisipasi dalam pemeliharaan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas dan angkutan jalan.’
Lanjutnya, kemudian Permen PU No. 1 Tahun 2012 Tentang Pedoman Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Jalan. Juga pada Pasal 273 Ketentuan Pidana Undang undang No. 38 Tahun 2024 Tentang Jalan.
“Pemerintah daerah juga mengatur pada Perda Labuhanbatu No. 7 Tahun 2024, Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan,” tegas Sekretaris AMBIL.
Disisi lain, dengan nada kecewa bang Tumorang selaku pengguna jalan menyampaikan kekesalannya saat dirinya berpergian dari Kecamatan Bilah Hilir menuju Kota Rantau Prapat harus menempuh waktu 2 jam.
“Di samping itu juga kondisi jalan ini sudah sangat membahayakan bagi kita selaku pengguna jalan, karena lubangnya banyak sekali. Kekhawatiran selalu menghantui pengguna jalan akan terjadinya kecelakaan dijalan rusak tersebut,” katanya.
Selaku pengguna jalan kami meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Labuhanbatu dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara instansi terkait agar segera mengambil langkah sikap guna untuk mencari solusi memperbaiki jalan yang kondisinya sangat memperihatinkan sekali saat ini.(*)