AMBIL Akan Gelar Aksi, Angkutan Tronton dan Trinton Biang Kerok Hancurnya Jalinsum Aek Nabara Menuju Ajamu.

REDAKSI LABUAHANBATU RAYA

- Redaksi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:29 WIB

50956 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMATERA UTARA – Waspada Indonesia | Aliansi Masyarakat Bilah Hilir (AMBIL) Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara berencana akan mengelar aksi unjuk rasa terkait rusaknya Jalan Lintas Provinsi Aek Nabara menuju Ajamu. Jalan yang rusak parah itu akibat dilewati oleh kendaraan angkutan berat Over Dimensi dan Over Loading (ODOL).

Unjuk rasa tersebut direncanakan akan digelar minggu depan, setelah tersebarnya selebaran surat himbauan kepada para pengusaha pemilik angkutan yang bermuatan Over Tonase dan Over Loading. Aksi unjuk rasa jalan rusak ini sudah lama menjadi keinginan masyarakat setempat, karena melihat belum ada upaya dari pihak yang terkait untuk memperbaiki jalan yang sudah lama rusak, karena kerap dilalui kendaraan pengangkut material, buah kelapa sawit, CPO dan lainnya.

Melalui Sekretaris Aliansi Masyarakat Bilah Hilir (AMBIL) Sofyan Ritonga mengecam dengan tegas aktifitas armada angkutan lebih tonase yang telah menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, aktifitas kendaraan ODOL tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja, dan tentunya harus ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.

“Unjuk rasa yang akan digelar ini dilakukan oleh warga demi mencegah bertambah terjadinya kerusakan jalan, akibat kerap dilewati oleh kendaraan berat yang membawa muatan berlebih saat menuju dan keluar dari pengusaha dan perusahaan. Harapan kami, Pemerintah agar secepatnya memperbaiki jalan rusak tersebut,” ujar Sofyan Ritonga Sekertaris AMBIL disela sela membagikan selebaran himbauan, Kamis (14/08/2025).

Sofyan Ritonga juga mengatakan, bahwa mobil angkutan Tronton/Trinton milik pengusaha dan perusahaan raksasa yang melintas dijalan tersebut adalah penyebab jalan menjadi rusak parah.

“Tronton/Trinton angkutan lebih tonase adalah biang kerok hancurnya jalan Provinsi,” cetus Sofyan Ritonga.

Menurut Sofyan Ritonga, mengacu pada Undang undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan. Pasal 19 Kelas Jalan, Kelas III ayat C, Muatan Sumbu Terberat Adalah 8 Ton. Lalu, Pasal 258 berbunyi ‘Masyarakat wajib berperan serta dalam pemeliharaan sarana dan prasarana jalan, pembangunan disiplin dan etika berlalu lintas, dan berpartisipasi dalam pemeliharaan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas dan angkutan jalan.’

Lanjutnya, kemudian Permen PU No. 1 Tahun 2012 Tentang Pedoman Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Jalan. Juga pada Pasal 273 Ketentuan Pidana Undang undang No. 38 Tahun 2024 Tentang Jalan.

“Pemerintah daerah juga mengatur pada Perda Labuhanbatu No. 7 Tahun 2024, Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan,” tegas Sekretaris AMBIL.

Disisi lain, dengan nada kecewa bang Tumorang selaku pengguna jalan menyampaikan kekesalannya saat dirinya berpergian dari Kecamatan Bilah Hilir menuju Kota Rantau Prapat harus menempuh waktu 2 jam.

“Di samping itu juga kondisi jalan ini sudah sangat membahayakan bagi kita selaku pengguna jalan, karena lubangnya banyak sekali. Kekhawatiran selalu menghantui pengguna jalan akan terjadinya kecelakaan dijalan rusak tersebut,” katanya.

Selaku pengguna jalan kami meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Labuhanbatu dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara instansi terkait agar segera mengambil langkah sikap guna untuk mencari solusi memperbaiki jalan yang kondisinya sangat memperihatinkan sekali saat ini.(*)

Baca Juga :  Tingkatkan Sinergitas, Rutan Labuhan Deli Lakukan Perjanjian Kerjasama dengan Instansi dan Stakeholder

Berita Terkait

Ratusan Paket Ganja Siap Edar dan Pelaku Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Negeri Lama.
Kapolsek Bilah Hilir Bersama JABIR Bagi Sembako Kepada Warga Tidak Mampu di Desa Sei Tarolat dan Sei Kasih.
Pemilik PT Natana Marine Corp Diduga Melakukan Penipuan Import Mangga
Pai dan 1,85 Gram Serbuk Putih Diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Pangkatan.
Polsek Bilah Hilir Kembali Gerebek Sarang Narkoba, 3 Orang Pria di Pangkatan Diduga Lakukan Tindak Pidana Narkotika.
Masyarakat Merasa Puas Kinerja Polsek Bilah Hilir Ungkap Kasus di Desa Sei Tampang.
Laporan Warga Berujung Penangkapan Rian Warga Sei Tampang Oleh Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, 2, 74 Gram Sabu Turut Diamankan.
Kepala Desa Sei Kasih dan Warga Apresiasi Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Dusun Kampung Nilon.

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 16:15 WIB

Kapolsek Bilah Hilir Bersama JABIR Bagi Sembako Kepada Warga Tidak Mampu di Desa Sei Tarolat dan Sei Kasih.

Senin, 24 November 2025 - 14:16 WIB

Pemilik PT Natana Marine Corp Diduga Melakukan Penipuan Import Mangga

Senin, 24 November 2025 - 00:28 WIB

Pai dan 1,85 Gram Serbuk Putih Diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Pangkatan.

Selasa, 18 November 2025 - 22:35 WIB

Polsek Bilah Hilir Kembali Gerebek Sarang Narkoba, 3 Orang Pria di Pangkatan Diduga Lakukan Tindak Pidana Narkotika.

Jumat, 14 November 2025 - 21:48 WIB

Masyarakat Merasa Puas Kinerja Polsek Bilah Hilir Ungkap Kasus di Desa Sei Tampang.

Kamis, 13 November 2025 - 20:38 WIB

Laporan Warga Berujung Penangkapan Rian Warga Sei Tampang Oleh Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, 2, 74 Gram Sabu Turut Diamankan.

Selasa, 11 November 2025 - 19:40 WIB

Kepala Desa Sei Kasih dan Warga Apresiasi Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Dusun Kampung Nilon.

Rabu, 5 November 2025 - 14:36 WIB

Gerebek Sarang Narkoba, Kepala Dusun Sei Tampang Apresiasi Langkah Cepat Polsek Bilah Hilir Tindak Lanjuti Keresahan Masyarakat.

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Guru di Kabupaten Pringsewu Belajar Kecerdasan Artifisial

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:38 WIB