Kasat Narkoba Polres Simalungun Tegaskan Konsistensi Berantas Narkoba Usai Bongkar Sindikat Sabu

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 19 Agustus 2025 - 03:26 WIB

50272 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Komitmen Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun dalam memberantas segala bentuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Simalungun kembali membuahkan hasil gemilang. Tim Sat Narkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba dengan mengamankan sabu seberat 10,94 gram bruto beserta dua pelaku di sebuah gubuk perkebunan sawit Nagori Tani, Kecamatan Silou Kahean.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Senin (18/8/2025) sekitar pukul 11.20 WIB, menjelaskan kesuksesan operasi yang dilaksanakan pada Rabu (13/8/2025) malam sebagai wujud nyata pelayanan Polri untuk masyarakat.

“Ini adalah bukti konkret dari komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Simalungun. Kami akan terus konsisten menjalankan operasi ini demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar AKP Henry Salamat Sirait dengan penuh keyakinan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Operasi yang berujung pada penangkapan dua pelaku ini bermula dari informasi berharga yang diterima personil Sat Narkoba pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah gubuk perkebunan sawit Nagori Tani, Kecamatan Silou Kahean.

“Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kami. Tanpa partisipasi aktif mereka, operasi semacam ini sulit untuk dilaksanakan,” ungkap Kasat Narkoba menghargai peran serta warga.

Baca Juga :  Seorang Pria Asal Padang Lawas Diringkus Personil Polsek Tambusai Dalam Kasus Sabu

Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah Mariahman Saragih alias Tongat (52 tahun), seorang wiraswasta beralamat di Dusun Kampung Tempel, Nagori Tani, dan Jhon Ereson Sipayung alias Tulpet (51 tahun), wiraswasta yang berdomisili di Nagori Tani 1, keduanya masih dalam wilayah Kecamatan Silou Kahean.

Tim Sat Narkoba langsung bergerak cepat setelah menerima informasi tersebut. Pada pukul 13.00 WIB, personil berangkat menuju lokasi dengan menempuh perjalanan sekitar 4 jam ke wilayah hukum Polsek Silou Kahean.

“Kami melakukan persiapan matang sebelum berangkat ke lokasi. Jarak yang cukup jauh tidak menyurutkan semangat tim untuk menjalankan tugas,” ucap AKP Henry menjelaskan profesionalisme timnya.

Proses pengintaian dimulai pada pukul 19.00 WIB di gubuk yang terletak di perkebunan sawit. Berdasarkan informasi yang diperoleh, gubuk tersebut diduga menjadi tempat berkumpul para pengguna narkoba yang kemudian pada tengah malam melakukan pencurian sawit milik warga.

Tepat pada pukul 20.00 WIB, tim Sat Narkoba melancarkan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa mengalami perlawanan berarti. Penggeledahan yang dilakukan di gubuk tersebut membuahkan hasil signifikan dengan ditemukannya berbagai barang bukti.

“Dari penggeledahan, kami menemukan 18 plastik klip berisi sabu yang terdiri dari 13 plastik klip sedang dan 5 plastik klip kecil dengan berat total bruto 10,94 gram yang disimpan dalam tas pinggang kecil milik pelaku,” ungkap Kasat Narkoba merinci temuan barang bukti.

Baca Juga :  Telah ditemukan tumpukan Kayu Log di Desa Kuntu Darussalam Kec. Kampar Kiri

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti pendukung lainnya seperti dua unit handphone Android merk Vivo berwarna hitam dan Realme berwarna biru, perlengkapan pengemasan berupa plastik klip kosong, sekop dari pipet untuk mengemas sabu, serta peralatan lainnya yang mendukung aktivitas peredaran narkoba.

Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku kepemilikan narkotika tersebut. Jhon Ereson Sipayung alias Tulpet mengaku baru saja memperoleh sabu dari rekannya, Mariahman Saragih alias Tongat.

“Pelaku Mariahman Saragih alias Tongat mengakui bahwa narkotika sabu tersebut memang miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Peri yang berdomisili di Dolok Masihol, Kabupaten Serdang Bedagai,” ujar AKP Henry mengutip pengakuan tersangka.

Pengakuan ini membuka peluang pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar kemungkinan adanya sindikat yang lebih besar,” tegas Kasat Narkoba.

Keberhasilan operasi ini sekali lagi membuktikan konsistensi dan komitmen Sat Narkoba Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkotika. Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (RED)

Berita Terkait

Dalam Tempo 3 Menit, Polres Aceh Tenggara Sigap Menangkap Pelaku Penganiayaan hingga Menewaskan Korban di Muslim Ayub Fest
Ketua Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara: Tragedi Berdarah Konser Faul Bukti Lalainya Kita Menghormati Fatwa Ulama
Polsek Bosar Maligas Sukseskan Pembagian Bendera Merah Putih, Wujud Profesionalisme Polri Jelang HUT RI Ke-80
Kapolres Simalungun Hadiri Virtual Kick Off GPM Bersama Kapolri, Berhasil Salurkan 7 Ton Beras SPHP
Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Peredaran Sabu, Ganja, dan Ekstasi di Wilayah Rawan
Operasi PETI di Kuansing 2025, Polda Riau Tangkap Pelaku di Titian Modang dan Singingi Hilir
Penemuan Mayat Bayi di Komplek Konen, Polres Tanah Karo Lakukan Penyelidikan Intensif
Sinergitas Jadi Fondasi Kamtibmas, Kapolres Simalungun Hadiri Lepas Sambut Dandim bersama Tokoh TNI, Pemda, dan Lembaga Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 01:51 WIB

Karutan Kelas I Medan Hadir dalam RDP Komisi III DPR RI: Soroti Overcrowding dan Hak Warga Binaan

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:23 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Hadir dalam RDP Komisi III DPR RI: Soroti Overcrowding dan Hak Warga Binaan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 17:06 WIB

Sah Klinik Pratama Rutan Kelas I Medan Terima Akreditasi Paripurna

Senin, 18 Agustus 2025 - 00:32 WIB

Ratusan Warga Binaan Rutan Labuhan Deli Terima Remisi Umum dan Dasawarsa 17 Agustus 2025

Minggu, 17 Agustus 2025 - 23:35 WIB

Lapas Kelas I Medan Gelar Pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025

Minggu, 17 Agustus 2025 - 23:15 WIB

Semangat Kemerdekaan, Rutan Perempuan Medan Gelar Upacara HUT ke-80 RI dengan Nuansa Wastra Nusantara

Minggu, 17 Agustus 2025 - 22:53 WIB

94 Orang Wbp Rutan Kelas I Medan Langsung Bebas Terima Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Pada HUT RI Ke-80

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Semangat Kemerdekaan, Rutan Kelas I Medan Gelar Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-80

Berita Terbaru