Jembatan di Begade Empat Gayo Lues Dibangun Dekat Kawasan TNGL, LSM Pertanyakan Sumber Materialnya

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 23 September 2025 - 15:36 WIB

50308 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Proyek pembangunan jembatan pada jalan nasional Blangkejeren di Dusun Begade Empat, Desa Kampung Ramung Musara, Kecamatan Putri Betung, menuai sorotan tajam. Proyek yang menelan anggaran mencapai Rp9,35 miliar dari APBN Tahun Anggaran 2025 ini diduga menggunakan material timbunan yang berasal dari kawasan lindung Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Farid Atallah dengan masa pelaksanaan selama 240 hari kalender. Informasi itu tertera di papan plang proyek yang dipasang di lokasi jembatan Begade Empat. Namun di lapangan, masyarakat mencurigai adanya aktivitas pengambilan material berupa pasir dan batu (sertu) dari sisi jembatan, yang disebut-sebut masih masuk dalam wilayah konservasi TNGL.

Kondisi ini menarik perhatian Bursli, Ketua Koordinator Investigasi LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Gayo Lues. Dalam keterangannya pada Senin (23/9/2025), Bursli meminta agar pihak terkait segera turun ke lapangan untuk memverifikasi dugaan penggunaan material dari kawasan lindung. Menurutnya, sikap tegas harus diambil jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan perlindungan lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap pelaksana proyek, apalagi yang menyangkut infrastruktur skala nasional, harusnya memahami dan mematuhi regulasi lingkungan. TNGL adalah kawasan konservasi yang dilindungi, tidak boleh dimanfaatkan sembarangan. Jika terbukti ada aktivitas pengambilan material dari kawasan itu, tentu jelas melanggar hukum,” ujar Bursli, yang akrab disapa Uti.

Baca Juga :  Latihan Gabungan Menembak Gas Air Mata di Gayo Lues, Perkuat Kesiapsiagaan Personel Polri

Bursli menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang melarang pengambilan atau pemanfaatan sumber daya alam di taman nasional tanpa izin. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp200 juta.

Selain itu, Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga menegaskan larangan melakukan segala bentuk kegiatan yang dapat mengubah atau merusak kawasan hutan tanpa izin. Sementara itu, Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam mengatur ketat bahwa setiap aktivitas di kawasan taman nasional dibatasi hanya untuk keperluan konservasi, penelitian, dan edukasi. Pengambilan material untuk keperluan proyek Infrastruktur tidak diperbolehkan tanpa persetujuan dan kajian lingkungan yang ketat.

Hal ini juga diperkuat oleh Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau dokumen UKL-UPL bagi setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan, termasuk aktivitas galian atau penggunaan sumber daya alam lokal.

Baca Juga :  Danramil 03/Blangkejeren dan Babinsa Bantu Padamkan Kebakaran di Desa Kutelintang

Bursli menegaskan pentingnya pengawasan terhadap proyek-proyek yang berada di sekitar kawasan konservasi. Ia meminta agar pihak Balai Besar TNGL, aparat penegak hukum, dan instansi pengawas proyek dapat segera turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Jika terbukti, maka perusahaan pelaksana harus dikenakan sanksi administratif maupun hukum sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi teknis terkait mengenai dugaan penggunaan material dari kawasan TNGL. Namun laporan masyarakat dan investigasi awal dari LSM diharapkan menjadi dasar kuat bagi pengawasan lebih lanjut.

Taman Nasional Gunung Leuser merupakan kawasan konservasi strategis dan vital, tidak hanya bagi Indonesia melainkan juga dunia. TNGL menjadi rumah bagi berbagai spesies langka seperti harimau, gajah, dan orangutan Sumatera, serta telah ditetapkan sebagai bagian dari Warisan Dunia oleh UNESCO. Menjaga kelestariannya bukan hanya soal kepatuhan terhadap hukum, tetapi bagian dari tanggung jawab besar kita dalam melindungi masa depan biodiversitas. (TIM)

Berita Terkait

Satreskrim Polres Gayo Lues Gerebek Pelaku Pencurian yang Sudah Lama Diresahkan Warga Kecamatan Blangkejeren
A. MALIK MUSA, SH., M.Hum, Ketua PWM Aceh Tak Kenal Lelah Mengurus Korban Bencana Sampai Ke Seribu Bukit
Demi Warga Terdampak, Bupati Suhaidi dan Kapolres Gayo Lues Lintasi Medan Ekstrem Menuju Lesten
Kapolsek Blangkejeren Tekankan Pentingnya Meneladani Isra’ Mi’raj untuk Penguatan Iman Generasi Muda di Era Modern
Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Kapolda Aceh Tinjau Pengungsi Banjir dan Longsor
Peringatan Isra’ Mi’raj di Pengungsian, Pemerintah dan Ulama Beri Dukungan Moril untuk Warga Agusen
Polres Gayo Lues Bersama Brimob Polda Sumsel Sediakan Air Bersih Siap Minum bagi Pengungsi
PIKABAS Bank Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan dan Layanan Kesehatan Spesialis bagi Korban Banjir Aceh

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB