Perkara KDRT di Siak Diselesaikan Demi Perdamaian dan Keharmonisan Rumah Tangga, Permohonan RJ Dikabulkan

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Rabu, 24 September 2025 - 00:35 WIB

50115 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perkara KDRT di Siak.

Tangga, Permohonan RJ Dikabulkan Pekanbaru, waspadaondecom – Plt. Kajati Riau Dedie Tri Hariyadi S.H., M.H., didampingi Aspidum beserta jajaran ajukan permohonan RJ terhadap perkara dari Kejari Siak kepada Jampidum melalui Dir C Yudi Indra Gunawan, S.H., M H., secara daring di rupat Waka, Senin (22/09/2025).

Kasus posisi Tsk. An. Agus Supriadi bermula pada 28 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka datang ke rumah istrinya, Suryati, di Benteng Hulu, Mempura, Siak, untuk mengambil sepeda motor yang dikuasai Suryati sebagai kendaraan mencari nafkah.

Baca Juga :  Cendera Mata Adat Palembayan untuk Kapolda Riau di Penghujung Misi Kemanusiaan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suryati menolak karena cicilan motor belum dibayar. Terjadi adu mulut, tersangka mendorong Suryati, membuang dompetnya ke parit, lalu menendang pinggang kiri Suryati hingga jatuh. Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan Visum Puskesmas Dayun Nomor 445/TU.PD.VER/VI/2025/09 tanggal 2 Juni 2025, Suryati mengalami luka memar pada lengan kiri, lutut kanan, serta luka lecet pada kaki kanan bawah.

Tersangka disangka melanggara Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

Setelah pelaksanaan Tahap 2, antara Tersangka dan Korban (istri) telah tercapai kesepakatan damai tanpa syarat yang dimediasi oleh Jaksa Fasilitator Kejari Siak.

Baca Juga :  SMAN 13 Pekanbaru "Kembali Mengukir prestasi Membanggakan, Tunjukkan Bakat Dan Kreatifitas Di Ajang Lomba Seni Dan Fotografis Raih Juara

Dalam proses tersebut, tersangka menyatakan penyesalan yang mendalam dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Melihat fakta hukum di atas, Dir C menilai syarat formil maupun materil dalam pengajuan Restorative Justice telah terpenuhi, di antaranya adanya perdamaian antara pelaku dan korban, adanya iktikad baik dari tersangka untuk memperbaiki diri, serta dukungan dari lingkungan sosial.

Pengajuan RJ ini dikabulkan demi kemanfaatan dan keharmonisan rumah tangga.

 

Kasipenkum Kejati Riau

(*/Ros.H)

Berita Terkait

Dukung Pendidikan Kesetaraan Bagi Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Ikuti Arahan Proksi ke-11 Keminimipas
Kejati Riau Gelar Senam Bersama dan Penanaman Pohon, Wujudkan Lingkungan Kerja yang Sehat dan Asri
Bimtek Penggunaan Aplikasi CMS Bank Riau Kepri Syariah untuk SMP Negeri oleh Kabid SMP Pekanbaru
Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta
Kalapas Pekanbaru Blusukan Bertajuk Waksabi, Perkuat Pengawasan dan Teguhkan Komitmen Pembinaan Warga Binaan
Terima Challenge Tanam Pohon dari Kapolda, Siswa SMA Riau Dapat SIM Gratis
Kerja Keras Polda Riau, Berhasil Tangkap Tersangka yang Caplok Lahan Tesso Nilo
Kabid SMP Dampingi: Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Hadiri Rapat Kerja dengan Komisi III DPRD

Berita Terkait

Senin, 1 September 2025 - 22:10 WIB

Rutan Balge Panjatkan Doa Bersama Untuk NKRI Yang Aman, Damai dan Sejahtera

Rabu, 18 Oktober 2023 - 18:08 WIB

Sukses di Danau Toba, Ulos 1.000 Meter Akan Dibentang Depan Istana Negara dan Keliling Monas

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB