Sikapi Tudingan ke SDN 4 Lawe Loning, Ketua PPKMA Imbau Publik Berpegang pada Fakta dan Prinsip Praduga Tak Bersalah

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:31 WIB

50115 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara — Tudingan terhadap Kepala Sekolah SDN 4 Lawe Loning, Kecamatan Lawe Sigala-Gala Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara, terkait dugaan penyalahgunaan Dana BOS dan pungutan liar kepada guru P3K, memunculkan gelombang reaksi dari berbagai kalangan. Ketua Dewan Pimpinan Pusat LSM Pemantau Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Aceh (PPKMA), M. Jenen, SE, akhirnya angkat bicara dan menyebut tudingan tersebut sebagai fitnah yang dapat menghancurkan masa depan generasi.

Dalam keterangannya kepada wartawan, M. Jenen menegaskan bahwa tuduhan yang beredar tidak didasarkan pada fakta objektif maupun hasil audit resmi. Ia menyebut pemberitaan yang berkembang lebih menyerupai spekulasi liar dan provokatif yang merugikan dunia pendidikan secara keseluruhan.

“Siapa pun yang menuding tanpa bukti sah berarti sedang merusak masa depan anak-anak kita. Fitnah dana BOS adalah serangan terhadap pendidikan bangsa,” ujarnya dengan tegas, Selasa (1/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan bahwa asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman harus menjadi landasan dalam menyikapi setiap dugaan pelanggaran hukum, termasuk di dunia pendidikan. Menurutnya, mengadili seseorang tanpa bukti melalui opini publik merupakan bentuk pelanggaran serius atas hak asasi dan prinsip keadilan.

Baca Juga :  Sumardi Kembali Pimpin PWI Agara Periode Kedua

“Pers juga punya kewajiban moral dan hukum untuk menyampaikan berita yang berimbang. Hal itu diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama di Pasal 5 ayat (1),” lanjut Jenen. Ia menyoroti bahwa jurnalisme tidak sepatutnya digunakan sebagai alat untuk mencemarkan nama baik lembaga pendidikan yang sedang berupaya membina generasi muda.

Lebih lanjut, M. Jenen menekankan bahwa Dana BOS tidak bisa dikelola secara sembarangan karena telah diatur secara rinci dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020. Ia menjelaskan bahwa setiap transaksi wajib tercatat melalui aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang terintegrasi langsung dengan sistem milik pemerintah pusat, termasuk Kementerian Pendidikan, Dinas Pendidikan daerah, hingga Inspektorat Jenderal.

“Kalau benar ada penyimpangan, tunjukkan audit resmi. Jangan hanya menyebar gosip yang belum terverifikasi. Kita tidak boleh membiarkan sekolah jadi sasaran empuk kepentingan pribadi atau kelompok,” katanya. Ia menegaskan bahwa praktik semacam ini mengganggu stabilitas pendidikan dan menjatuhkan psikologis guru serta siswa.

Terkait isu pungutan liar kepada guru P3K sebesar Rp 5 juta, M. Jenen menilai hal tersebut tidak masuk akal dan menyesatkan. Ia menyatakan bahwa rekrutmen guru P3K adalah kewenangan penuh pemerintah pusat, bukan kepala sekolah atau instansi pendidikan di daerah.

Baca Juga :  Pengembalian Uang Seragam di SMKN 1 Kutacane Jadi Bukti Aturan Bisa Mengalahkan Kebiasaan Lama di Sekolah Negeri

“Mengaitkan kepala sekolah dengan pungli P3K itu fitnah yang serius. Fitnah bisa dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, serta bisa dikenai UU ITE Pasal 27 ayat (3) karena menyangkut sebaran di media sosial,” jelasnya.

Sebaliknya, PPKMA justru mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa sumber penyebaran tudingan tersebut. Menurut M. Jenen, pemberitaan tanpa dasar bisa menghancurkan semangat belajar siswa, mencoreng reputasi institusi pendidikan, dan berdampak buruk terhadap kepercayaan masyarakat.

“Bila memang ada pelanggaran, tentunya harus ada proses hukum. Namun, bila terbukti ini hanya fitnah, maka pelaku penyebarnya harus diproses hukum. Dunia pendidikan jangan dijadikan pasar fitnah,” tegasnya.

Ia menutup pernyataan dengan menyerukan bahwa pendidikan bukan dan tidak boleh dijadikan sebagai alat politik. Marwah pendidikan, menurutnya, harus dijaga dari kepentingan sempit yang merusak kepercayaan publik.

“Kalau ada masalah, tempuh jalur resmi: audit, laporan ke inspektorat, atau proses hukum. Jangan pernah menjadikan isu pendidikan sebagai senjata fitnah. Pendidikan adalah investasi bagi kemajuan bangsa, siapa pun yang merusaknya berarti merusak masa depan generasi,” pungkasnya. (TIM)

Berita Terkait

DPRK Aceh Tenggara Desak Bupati Lakukan Mutasi dan Rotasi Pejabat
Bupati Aceh Tenggara Gelar Peusijuek Kajari Baru, Simbol Doa dan Penguatan Sinergi
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Bongkar Jaringan Peredaran Sabu di Pulonas Baru
APBK Aceh Tenggara 2026 Alami Penurunan Rp121 Miliar, Pemerintah Daerah Siap Hadapi Tantangan Fiskal
Hakiki Wary Desky Resmi Jabat Ketua Kadin Aceh Tenggara Masa Bakti 2025–2030
Dana Rp 92,2 Juta Milik Nasabah BSI di Kutacane Raib dalam Tiga Transaksi Misterius, Bank Anggap Valid dan Nasabah Siap Tempuh Jalur Hukum
Gerak-Gerik Mencurigakan, Dua Pemuda Di Ringkus Personel Polsek Darulhasanah
Viral Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Aceh Tenggara, Investigasi Temukan Fakta yang Berbeda di Lapangan

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 10:21 WIB

DPRK Aceh Tenggara Desak Bupati Lakukan Mutasi dan Rotasi Pejabat

Selasa, 18 November 2025 - 00:11 WIB

Bupati Aceh Tenggara Gelar Peusijuek Kajari Baru, Simbol Doa dan Penguatan Sinergi

Selasa, 18 November 2025 - 00:08 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Bongkar Jaringan Peredaran Sabu di Pulonas Baru

Sabtu, 15 November 2025 - 23:36 WIB

Hakiki Wary Desky Resmi Jabat Ketua Kadin Aceh Tenggara Masa Bakti 2025–2030

Jumat, 14 November 2025 - 20:51 WIB

Dana Rp 92,2 Juta Milik Nasabah BSI di Kutacane Raib dalam Tiga Transaksi Misterius, Bank Anggap Valid dan Nasabah Siap Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 14 November 2025 - 20:13 WIB

Gerak-Gerik Mencurigakan, Dua Pemuda Di Ringkus Personel Polsek Darulhasanah

Rabu, 12 November 2025 - 22:17 WIB

Viral Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Aceh Tenggara, Investigasi Temukan Fakta yang Berbeda di Lapangan

Rabu, 12 November 2025 - 15:51 WIB

Dinas Kesehatan Aceh Tenggara Imbau Warga Waspadai Cuaca Ekstrem, Bupati Minta Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

DPRK Aceh Tenggara Desak Bupati Lakukan Mutasi dan Rotasi Pejabat

Selasa, 18 Nov 2025 - 10:21 WIB