Pria di Aceh Tenggara Ditangkap Atas Dugaan Pemerkosaan Anak Kandung

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 5 November 2025 - 22:37 WIB

50312 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE | Seorang pria berinisial SPJ (34) di Kabupaten Aceh Tenggara ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah ibu korban, berinisial L (39), melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Tenggara. Laporannya didasari kecurigaan terhadap kondisi anaknya yang menunjukkan perubahan perilaku, disertai temuan bercak darah di celana dalam milik korban.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri mengungkapkan bahwa peristiwa ini pertama kali diketahui oleh ibu korban ketika sedang mencuci pakaian anaknya. “Awalnya ibu korban curiga karena saat mencuci celana dalam anaknya terdapat bercak darah,” ujar Yulhendri pada Rabu, 5 November 2025. Temuan ini membuat L mulai mencurigai adanya sesuatu yang tidak beres terhadap anaknya, terlebih korban sering kali terlihat sakit-sakitan dan menunjukkan gelagat yang tidak seperti biasanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan polisi, ibu korban sempat mencoba menanyai anaknya untuk mengetahui penyebab perubahan tersebut. Namun, korban enggan bercerita dan tampak ketakutan. Tidak ingin mengambil risiko, sang ibu akhirnya memutuskan untuk melapor kepada pihak kepolisian. Laporan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tenggara, yang kemudian berhasil mengungkap fakta mengerikan bahwa pelaku dari tindakan tersebut adalah ayah kandung korban sendiri.

Baca Juga :  Bupati Aceh Tenggara Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Antarlembaga

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku terbukti telah melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali dalam keadaan sadar. Fakta ini diperkuat dengan hasil visum yang menunjukkan adanya luka pada tubuh korban. “Berdasarkan hasil visum, ditemukan luka robek lama pada selaput darah akibat benda tumpul,” jelas Yulhendri. Luka tersebut menunjukkan bahwa tindakan pelaku telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu sebelum akhirnya terungkap.

Dalam proses pengusutan kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa ini. Barang bukti yang diamankan meliputi satu helai celana dalam berwarna cokelat milik korban, satu unit ponsel merek Vivo, serta sehelai celana panjang milik tersangka. Barang bukti ini menjadi salah satu bagian penting dalam proses hukum untuk membuktikan keterlibatan pelaku.

Atas perbuatannya, SPJ kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal berat. Ia dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur sanksi bagi pelaku pelecehan seksual atau pemerkosaan, serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan aturan hukum tersebut, tersangka diancam dengan pidana penjara selama 3,6 tahun serta denda sebesar Rp72 juta.

Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia, khususnya di wilayah Aceh. Sebelumnya, sejumlah kasus serupa juga telah mencuat ke publik dan mendapatkan perhatian luas dari masyarakat. Misalnya, kasus serupa terjadi di Aceh Selatan dan Banda Aceh, di mana para pelaku yang juga merupakan ayah kandung korban dituntut hukuman berat atas tindakan tak bermoral tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak sering kali terjadi di lingkungan keluarga dekat, yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak.

Baca Juga :  Salim Fakhry Cepat Respon Keresahan Warga Terkait Keberadaan Harimau berkeliar di Kebun Masyarakat Aceh Tenggara

Kepolisian berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak-anak di sekitar mereka. Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan kasus-kasus kekerasan atau pelecehan seksual kepada pihak berwenang. “Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta memberikan perlindungan hukum maksimal kepada para korban,” tegasnya.

Kasus ini saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk memastikan seluruh bukti dan saksi dapat mendukung proses hukum terhadap tersangka. Polisi juga terus memberikan pendampingan kepada korban untuk memulihkan kondisi fisik maupun psikologisnya. Diharapkan, hukuman berat yang dijatuhkan kepada SPJ nantinya dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang berniat melakukan tindakan serupa.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

Spanduk Beracun di Tengah Kota: Mencegah Tradisi Fitnah Merasuki Demokrasi Aceh Tenggara
Pemerintah Aceh Tenggara Tegaskan Komitmen Jaga Ketertiban dan Iklim Demokrasi Tindak Tegas Spanduk Ilegal Bermuatan Ujaran Kebencian
Aksi Spanduk Fitnah Terhadap Bupati Jadi Sorotan, PeTA Aceh Tenggara Desak Polisi Ungkap Aktor Intelektual
Puluhan Kendaraan dan Barang Pemerintah Rusak Berat Dilelang Pemkab Aceh Tenggara Tanpa Eksekusi
Oknum ASN Jadi Kontraktor Proyek Bronjong Lawe Penanggalan Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal
Mat Budiaman Hadirkan Terobosan Strategis Untuk Pemulihan Layanan PDAM Aceh Tenggara Pasca Banjir Bandang
Proyek Bronjong di Lawe Penanggalan Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal, Pelanggaran Regulasi dan Lemahnya Pengawasan Dipertanyakan
Bersama Perangkat Desa, Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Tanjung Haloban.

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 16:13 WIB

Muscab DPC PKB Kab.Karo,15 dari 17 DPAC Kab.Karo Dukung Sastroy Bangun S. Sos

Rabu, 15 April 2026 - 09:30 WIB

Kerjasama Antar Daerah Pemkab Karo Kirim Cabai Merah ke Palangka Raya,Upaya Mengendalikan Harga

Sabtu, 11 April 2026 - 08:55 WIB

Pawai Paskah Oikumene Kabupaten Karo Tahun 2026 Bupati Karo Ajak Masyarakat Sebarkan Semangat Damai, Kasih, Persaudaraan.

Kamis, 9 April 2026 - 09:58 WIB

Kab Karo Tuan Rumah Kejurda Tinju Amatir Elite Pra Porprovsu Sumut 2026 Di Ikuti Tiga Negara dan 33 Kabupaten/Kota

Selasa, 7 April 2026 - 08:20 WIB

Bupati Karo Hadiri RUPS Tahunan PT Bank Sumut Bahas Agenda Strategis

Senin, 6 April 2026 - 19:40 WIB

Seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Karo Tahun 2026 Secara Resmi Dibuka

Jumat, 3 April 2026 - 13:05 WIB

Pemkab Karo Klarifikasi Pinjam Pakai Kendaraan Dinas Kepada Kejari Karo Dilakukan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

Kamis, 2 April 2026 - 19:44 WIB

Bupati Karo Lepas Pawai Pra-Paskah GPdI Tanah Karo Tahun 2026

Berita Terbaru