Dugaan Pengurangan Volume pada Proyek Bronjong Rp6,9 Miliar di Aceh Tenggara Kian Menguat

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:49 WIB

50314 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KURACANE, WASPADA INDONESIA |    Proyek pembangunan tebing sungai yang menelan anggaran sebesar Rp6,9 miliar di Kabupaten Aceh Tenggara kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan kuat adanya pengurangan volume pada beberapa titik konstruksi bronjong. Proyek yang merupakan bagian dari upaya perlindungan area bantaran sungai ini, dikerjakan oleh CV Alfatir, dan kini mulai menuai kritik tajam dari sejumlah pihak, terutama dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, yang sejak awal memantau pelaksanaannya secara ketat.

Kritik tajam disampaikan oleh Bupati LSM LIRA Aceh Tenggara, Fazriansyah, yang mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat pengurangan volume pekerjaan, terutama di bagian pondasi serta pada segmen ketiga dan kelima dari bangunan bronjong yang memiliki sebelas tingkat segmen.

“Dari hasil penelitian serta pengawasan lapangan yang kami lakukan, kami menemukan dugaan pengurangan volume pada beberapa titik. Terutama pada segmen ketiga dan kelima serta bagian pondasi. Jumlah balok bronjong yang terpasang tidak sesuai dengan spesifikasi awal,” ujar Fazriansyah saat ditemui pada Kamis, 16 Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fazriansyah menekankan bahwa pihaknya telah melakukan pengambilan dokumentasi secara berkala sepanjang proses pembangunan berlangsung. Dari dokumentasi tersebut, terlihat jelas adanya perbedaan mencolok pada jumlah balok bronjong yang terpasang — baik dari segi jumlah maupun posisi — dibandingkan dengan yang tertera dalam perencanaan teknis awal.

“Pembangunan balok bronjong yang seharusnya memiliki ketinggian hingga sebelas tingkat dengan delapan baris balok pondasi, ternyata pada medan-medan tertentu kami temukan jumlah yang lebih sedikit. Banyak titik koordinat yang diduga dikurangi jumlah baloknya ataupun tidak dipasang sesuai spesifikasi,” lanjut Fazriansyah.

Dijelaskannya, temuan tersebut muncul setelah dilakukan perbandingan antara tahapan awal pembangunan hingga progres-progres peningkatan pekerjaan di setiap segmen. Ia menyebutkan bahwa dokumentasi yang dimiliki LSM LIRA mencakup seluruh proses pekerjaan sejak dimulai hingga saat ini, dan menjadi bukti penting bahwa telah terjadi deviasi yang signifikan dari aspek volume.

Baca Juga :  Bupati Aceh Tenggara dan Tim Wasev TNI Tinjau Pelaksanaan TMMD Ke-125 di Rikitbur II

“Selama pelaksanaan pembangunan ini, kami aktif melakukan pengawasan dari awal hingga mendekati tahap akhir. Dokumentasi visual kami lengkap, jadi bukan sekadar asumsi. Ini dapat dipertanggungjawabkan sebagai bahan audit atau penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Lebih lanjut, LSM LIRA Aceh Tenggara mengingatkan bahwa proyek-proyek yang dibiayai oleh negara harus mengacu pada ketentuan teknis dan hukum yang berlaku, antara lain Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa setiap tahapan dalam pengadaan barang dan jasa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga serah terima hasil pekerjaan, harus memenuhi asas transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.

Tak hanya itu, pengurangan volume yang disengaja, apabila terbukti dilakukan untuk mengurangi biaya pengerjaan demi keuntungan pribadi ataupun kelompok, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, dapat dipidana.

“Ini bukan hanya soal kualitas pembangunan, tapi sudah menyentuh ranah hukum apabila terbukti. Kalau volume pekerjaan dipangkas secara sistematis, itu sudah bukan kesalahan teknis, itu pelanggaran pidana,” ucap Fazriansyah.

Di sisi lain, informasi yang dihimpun dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Wilayah Sumatera I menyebutkan bahwa hingga saat ini proyek tersebut belum dilakukan Provisional Hand Over (PHO). Salah satu kendala utama belum dilakukannya serah terima sementara ini adalah karena Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) proyek tersebut masih belum diganti setelah pejabat sebelumnya meninggal dunia.

Baca Juga :  Masyarakat Laporkan ke Bupati Aceh Tenggara, Raja Rimba Mencekam: Seekor Sapi di Perkebunan Mendabe

“Belum dilakukan PHO karena PPK-nya yang terdahulu sudah meninggal dunia dan hingga kini belum ada pejabat pengganti,” ungkap Norman, salah satu pejabat di Ditjen SDA Sumatera I, saat dikonfirmasi pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai pelaksanaan teknis di lapangan, Norman mengaku tidak memiliki informasi mendetail. “Maaf, bukan pada bidang saya untuk menjelaskan teknis pekerjaan proyek tersebut,” ujarnya singkat.

Proyek pembangunan bronjong pengaman tebing ini semestinya menjadi solusi terhadap laju abrasi dan banjir di sekitar bantaran sungai yang mengancam pemukiman serta lahan pertanian masyarakat. Namun dengan munculnya dugaan pengurangan volume pekerjaan, bukan tidak mungkin risiko kerusakan akan terjadi lebih cepat dari seharusnya, bahkan bisa menyebabkan kerugian ganda jika tidak segera ditanggapi serius oleh instansi terkait.

LSM LIRA Aceh Tenggara berharap agar pihak berwenang, baik dari lembaga teknis pengerjaan proyek maupun dari aparat penegak hukum, turun tangan melakukan audit investigatif atas dugaan ini. Menurut Fazriansyah, pengawasan terhadap proyek yang menggunakan dana miliaran rupiah dari negara tidak boleh dilakukan setengah hati. Ia menyerukan adanya keterbukaan dan akuntabilitas dalam setiap detail proses pengadaan infrastruktur publik, utamanya yang menyangkut keselamatan masyarakat luas.

“Setiap rupiah dari dana rakyat harus digunakan dengan tanggung jawab. Kalau memang ada penyimpangan, maka harus ada yang bertanggung jawab,” kata Fazriansyah menutup pernyataannya.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

Perintah dari kemensos Untuk Melakukan Pendataan, Namun Pembangkangan di Lapangan’: Mafia Data PKH Timang Rasa Kian Terkuak, Dinsos Dituding Lemah!
Presiden Prabowo kunjungi Korban Banjir Di Aceh Tenggara
Komitmen dan Bantuan Presiden Prabowo untuk Aceh Tenggara
Air Mata dan Asa di Timang Rasa: Sentuhan Hangat Dr. Ira Wati untuk Korban Banjir Bandang
Jeritan 6 Bulan Tanpa Gaji di Tengah Banjir: Ketua APDESI Aceh Tenggara Dituding “Melempem” di Masa Krisis!
Duka Banjir Sungai Alas vs. Kursi Emas: Saat Aceh Tenggara Sekarat
Pemkab Aceh Tenggara Himpun data Terkini Korban Terdampak Banjir
Ggerak Cepat: Dinsos Agara Wujud Keprihatinan Mendalam Dinsos Terhadap Korban Banjir

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 22:48 WIB

Presiden Prabowo kunjungi Korban Banjir Di Aceh Tenggara

Senin, 1 Desember 2025 - 15:39 WIB

Komitmen dan Bantuan Presiden Prabowo untuk Aceh Tenggara

Minggu, 30 November 2025 - 21:55 WIB

Air Mata dan Asa di Timang Rasa: Sentuhan Hangat Dr. Ira Wati untuk Korban Banjir Bandang

Minggu, 30 November 2025 - 21:32 WIB

Jeritan 6 Bulan Tanpa Gaji di Tengah Banjir: Ketua APDESI Aceh Tenggara Dituding “Melempem” di Masa Krisis!

Sabtu, 29 November 2025 - 20:08 WIB

Duka Banjir Sungai Alas vs. Kursi Emas: Saat Aceh Tenggara Sekarat

Sabtu, 29 November 2025 - 19:33 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Himpun data Terkini Korban Terdampak Banjir

Sabtu, 29 November 2025 - 16:41 WIB

Ggerak Cepat: Dinsos Agara Wujud Keprihatinan Mendalam Dinsos Terhadap Korban Banjir

Rabu, 26 November 2025 - 11:58 WIB

Kucuran Dana Rp1,5 Miliar dari Baitul Mal Guncang Agara! Ribuan Santri hingga Guru Honorer Terima Rezeki ZIS Tahap II

Berita Terbaru