LABUHANBATU – Waspada Indonesia | Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pria dalam penangkapan di Dusun Negeri Baru, Desa Perkebunan Sennah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Penangkapan terkait peredaran narkoba ini dibenarkan Kapolsek Bilah Hilir AKP. Armen Faisal melalui Kanit Reskrim IPDA. Rico Marthin Sihombing dalam keterangannya menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berinisial M alias Ucok Bomban (28) warga Dusun Bomban Bidang A, Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu ini berawal dari informasi masyarakat pada hari Jumat 17 Oktober 2025, sekira pukul 20.00 WIB ada seorang laki- laki yang akan membawa narkotika jenis sabu dari Desa Perkebunan Sennah menuju Desa Negeri Lama Seberang,
Kanit Reskrim mengatakan, menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Kapolsek Bilah Hilir AKP. Armen Faisal langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk segera melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menuju lokasi hingga pelaku berhasil diamankan pukul 22.00 WIB di Desa Perkebunan Sennah, Kecamatan Bilah Hilir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada saat dilakukan penggeledahan petugas kepolisian berhasil menemukan 1 bungkus plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1.60 gram,” cetus Rico Marthin Sihombing.
Pada saat ditemukan barang bukti tersebut, kata Kanit Reskrim, dimana pelaku M alias Ucok Bomban sempat melarikan diri dengan cara melompat ke sungai, sehingga petugas dibantu warga melakukan penyisiran kedalam aliran sungai, kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 03.30 WIB pelaku kembali berhasil diamankan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui dengan terus terang bahwa sabu yang ditemukan adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria yang tidak dikenal, sementara pelaku mendapatkan narkotika tersebut melalui Via telepon yang bernama Cindi.
Pelaku dan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika sabu dengan berat 1,60 gram, 1 unit HP android merek Infinix dan 1 unit sepeda motor Merk Honda Beat warna putih kemudian digelandang ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
Petugas juga masih mendalami keterlibatan pelaku dan jaringan diatasnya dalam peredaran narkotika di Kecamatan Bilah Hilir. (RH)