WNA Ditahan Dikantor Imigrasi, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Jakarta Jadi Sorotan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 02:10 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Rumah Detensi Imigrasi Jakarta yang beralamat di Jl. Peta Selatan No. 5D Jakarta Barat itu kembali menuai kontroversi setelah ada dugaan intimidasi salahsatu Advokat berinisial RH, beserta teamnya pada saat kunjangan bertemu Calon Kliennya yang berkewarganegaraan Asing.

Sementara itu, Risda Hutabarat Pengacara dari WNA menyampaikan adanya dugaan intimidasi dan kriminalisasi dan juga pihak kantor Imigrasi menghalangi UU Advokat Pasal 16 Nomor 18 Tahun 2013.

” Kedatangan saya kesini yang keduakalinya untuk bertemu dengan Calon Klien kami. Namun saya tidak diperbolehkan masuk dan bertemu karena setiap tahanan berhak mendapatkan perlindungan hukum,” Ungkapnya kepada awak media dikantor Imigrasi. Selasa, (21/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pimpinan Imigrasi dianggap tidak profesional dan menutupi kondisi WNA tersebut yang lama ditahan di Kantor Imigrasi Kalideres.
“Pimpinan Imigrasi Ibu Slamet tidak mau mempertemukan saya dengan Klien WNA tersebut dengan berbagai alasan, karena yang memutuskan apakah Klien itu memakai jasa Lawyer atau tidaknya adalah Pihak Klien bukan dari Imigrasi,” ucapnya.

Baca Juga :  Ketua Presidium FPII Didampingi Pengawas DPI Tinjau Lapas Kelas II B Cianjur Pasca Gempa Bumi

Tak main-main diduga Pegawai Imigrasi mengintimidasi Pengacara dengan nada kasar dan tidak senonoh, hal ini menyoroti kinerja dan pelayanan Imigrasi semakin semakin menurun. Tugas dan fungsi Imigrasi Melakukan pengawasan terhadap orang yang datang dan pergi dari suatu negara melalui bandara, pelabuhan, dan perbatasan negara.

Pengacara RH menjelaskan ada banyak dugaan intimidasi terhadap Calon Kliennya, sebab, Slamet Wahyuni selaku Kepala Rumah Detensi Imigrasi Jakarta tidak transparan dan tidak bisa menjelaskan alasan WNA tersebut masih ditahan.

Tugas Imigrasi itu melaksanakan penegakan hukum terkait keimigrasian dan menjadi fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Atas insiden ini, jika kantor imigrasi melanggar aturan, tidak melayani dengan semestinya, atau menghalangi pengacara untuk bertemu kliennya, ada beberapa dasar hukum dan konsekuensi yang bisa dijelaskan, yaitu:
1. Hak atas akses hukum dan pelayanan publik
* UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan PublikSetiap instansi pemerintah wajib memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan tidak diskriminatif kepada masyarakat.Jika kantor imigrasi menghalangi pelayanan, itu bisa dianggap melanggar UU ini dan berpotensi dikenai sanksi administratif.

Baca Juga :  Dek Fadh Silaturahmi dengan Bos Blue Bird, Bahas Peluang Investasi Multisektor di Aceh

2. Hak untuk mendapatkan bantuan hukum
* UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan HukumSetiap orang berhak mendapatkan bantuan hukum dan bertemu dengan pengacaranya.Pengacara sebagai kuasa hukum harus bisa mengakses kliennya, termasuk yang berada di kantor imigrasi.Jika ada penghalangan, hal ini melanggar hak asasi manusia dan ketentuan UU bantuan hukum.

3. Peraturan Imigrasi dan Ketentuan Khusus
* Biasanya kantor imigrasi juga mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang mengatur tata cara penanganan orang asing dan pelayanan di kantor imigrasi.
* Penghalangan bertemu pengacara tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan dan hak pembelaan.

4. Sanksi dan upaya hukum
* Jika ditemukan pelanggaran, pengacara atau klien dapat melaporkan ke atasan kantor imigrasi, Ombudsman RI (untuk pelayanan publik), atau ke Komnas HAM (untuk pelanggaran HAM).
* Bisa juga melakukan gugatan administratif jika ada kerugian yang dialami.

Berita Terkait

Prof Dr Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Perintahkan Menteri Geliatkan Ekonomi Hapus Angka Putus Sekolah Membengkak Di NKRI!!
Mahasiswa USTI Ultimatum Gubernur Riau, Tuntut Evaluasi Total Dinas Pendidikan
Jelang Momen Sumpah Pemuda, Josephine Simanjuntak PSI Ajak Pemprov DKI Gandeng KNPI Bikin Kegiatan-Kegiatan Positif bagi Anak Muda
Pengadilan Niaga Medan Menangkan IWO di Gugatan Kekayaan Intelektual
Bidhumas Polda Riau Ikuti Pelatihan Sipenmas untuk Tingkatkan Kemampuan Komunikasi di Jakarta
Indonesia CX Week 2025: Mendorong Peningkatan Bisnis Lewat Layanan Berkelas Dunia
KRIMINALISASI LSM TRINUSA: SIDANG DI PENGADILAN NEGERI CIKARANG UNGKAP FAKTA TAK ADA KETERLIBATAN H. RAHMAT GUNASIN
Prof. Dr. Sutan Nasomal Yakin Presiden RI Belum Tahu Bigbos Mafia BBM Karena Belum Dievaluasi Total

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 03:26 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Perintahkan Menteri Geliatkan Ekonomi Hapus Angka Putus Sekolah Membengkak Di NKRI!!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 02:20 WIB

Jelang Momen Sumpah Pemuda, Josephine Simanjuntak PSI Ajak Pemprov DKI Gandeng KNPI Bikin Kegiatan-Kegiatan Positif bagi Anak Muda

Rabu, 22 Oktober 2025 - 02:10 WIB

WNA Ditahan Dikantor Imigrasi, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Jakarta Jadi Sorotan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 01:55 WIB

Pengadilan Niaga Medan Menangkan IWO di Gugatan Kekayaan Intelektual

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:01 WIB

Bidhumas Polda Riau Ikuti Pelatihan Sipenmas untuk Tingkatkan Kemampuan Komunikasi di Jakarta

Selasa, 14 Oktober 2025 - 22:56 WIB

Indonesia CX Week 2025: Mendorong Peningkatan Bisnis Lewat Layanan Berkelas Dunia

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:19 WIB

KRIMINALISASI LSM TRINUSA: SIDANG DI PENGADILAN NEGERI CIKARANG UNGKAP FAKTA TAK ADA KETERLIBATAN H. RAHMAT GUNASIN

Minggu, 12 Oktober 2025 - 05:13 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal Yakin Presiden RI Belum Tahu Bigbos Mafia BBM Karena Belum Dievaluasi Total

Berita Terbaru