WNA Ditahan Dikantor Imigrasi, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Jakarta Jadi Sorotan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 02:10 WIB

50252 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Rumah Detensi Imigrasi Jakarta yang beralamat di Jl. Peta Selatan No. 5D Jakarta Barat itu kembali menuai kontroversi setelah ada dugaan intimidasi salahsatu Advokat berinisial RH, beserta teamnya pada saat kunjangan bertemu Calon Kliennya yang berkewarganegaraan Asing.

Sementara itu, Risda Hutabarat Pengacara dari WNA menyampaikan adanya dugaan intimidasi dan kriminalisasi dan juga pihak kantor Imigrasi menghalangi UU Advokat Pasal 16 Nomor 18 Tahun 2013.

” Kedatangan saya kesini yang keduakalinya untuk bertemu dengan Calon Klien kami. Namun saya tidak diperbolehkan masuk dan bertemu karena setiap tahanan berhak mendapatkan perlindungan hukum,” Ungkapnya kepada awak media dikantor Imigrasi. Selasa, (21/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pimpinan Imigrasi dianggap tidak profesional dan menutupi kondisi WNA tersebut yang lama ditahan di Kantor Imigrasi Kalideres.
“Pimpinan Imigrasi Ibu Slamet tidak mau mempertemukan saya dengan Klien WNA tersebut dengan berbagai alasan, karena yang memutuskan apakah Klien itu memakai jasa Lawyer atau tidaknya adalah Pihak Klien bukan dari Imigrasi,” ucapnya.

Baca Juga :  Pengamat : Tuduhan yang Diarahkan Kepada Eks Menkominfo Budi Arie Terbantahkan

Tak main-main diduga Pegawai Imigrasi mengintimidasi Pengacara dengan nada kasar dan tidak senonoh, hal ini menyoroti kinerja dan pelayanan Imigrasi semakin semakin menurun. Tugas dan fungsi Imigrasi Melakukan pengawasan terhadap orang yang datang dan pergi dari suatu negara melalui bandara, pelabuhan, dan perbatasan negara.

Pengacara RH menjelaskan ada banyak dugaan intimidasi terhadap Calon Kliennya, sebab, Slamet Wahyuni selaku Kepala Rumah Detensi Imigrasi Jakarta tidak transparan dan tidak bisa menjelaskan alasan WNA tersebut masih ditahan.

Tugas Imigrasi itu melaksanakan penegakan hukum terkait keimigrasian dan menjadi fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Atas insiden ini, jika kantor imigrasi melanggar aturan, tidak melayani dengan semestinya, atau menghalangi pengacara untuk bertemu kliennya, ada beberapa dasar hukum dan konsekuensi yang bisa dijelaskan, yaitu:
1. Hak atas akses hukum dan pelayanan publik
* UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan PublikSetiap instansi pemerintah wajib memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan tidak diskriminatif kepada masyarakat.Jika kantor imigrasi menghalangi pelayanan, itu bisa dianggap melanggar UU ini dan berpotensi dikenai sanksi administratif.

Baca Juga :  Kasihhati, Ketua Presidium FPII: Menegaskan Independensi dan Profesionalisme Wartawan FPII Malut

2. Hak untuk mendapatkan bantuan hukum
* UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan HukumSetiap orang berhak mendapatkan bantuan hukum dan bertemu dengan pengacaranya.Pengacara sebagai kuasa hukum harus bisa mengakses kliennya, termasuk yang berada di kantor imigrasi.Jika ada penghalangan, hal ini melanggar hak asasi manusia dan ketentuan UU bantuan hukum.

3. Peraturan Imigrasi dan Ketentuan Khusus
* Biasanya kantor imigrasi juga mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang mengatur tata cara penanganan orang asing dan pelayanan di kantor imigrasi.
* Penghalangan bertemu pengacara tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan dan hak pembelaan.

4. Sanksi dan upaya hukum
* Jika ditemukan pelanggaran, pengacara atau klien dapat melaporkan ke atasan kantor imigrasi, Ombudsman RI (untuk pelayanan publik), atau ke Komnas HAM (untuk pelanggaran HAM).
* Bisa juga melakukan gugatan administratif jika ada kerugian yang dialami.

Berita Terkait

Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji
Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara
PJT Provinsi Lampung Hadiri Halal Bihalal di Jakarta, Pererat Tali Silaturahmi Lintas Wilayah
Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp11,42 Triliun dan Ratusan Ribu Hektare Lahan Hasil Penyelamatan ke Negara
Disdukcapil Riau Dilanda Kontroversi: Ros Diblokir Setelah Tolong Warga, Bunga Ditolak Karena Aturan Baju
PA-Malut Desak DPP Demokrat Beri Perlindungan Hukum Terkait Kasus Aksandri Kitong
PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Usulan Kepala BNN Larang Vape dalam RUU Narkotika
Organisasi Kepemudaan Kecam Keras Pernyataan Saiful Mujani, Tegaskan Mengarah pada Makar dan Ancam Stabilitas Negara

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 08:04 WIB

Wabup Pringsewu Umi Laila saat mendampingi tim KONI Pusat di Bendungan Way Sekampung

Jumat, 17 April 2026 - 05:54 WIB

PANTASTIS! Anggaran Bimtek Rp 1,67 Miliar dan Jasa Tenaga Ahli Sekretariat DPRD Pringsewu Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 20:53 WIB

Didampingi Wabup, KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu

Kamis, 16 April 2026 - 13:08 WIB

DPC ASWIN PRINGSEWU: JAWABAN KABAG UMUM DAN KEUANGAN SEKRETARIAT DPRD PRINGSEWU MEMBINGUNGKAN, PUBLIK BERHAK TAHU DATA ANGGARAN

Kamis, 16 April 2026 - 10:35 WIB

DPC ASWIN Pringsewu Desak Sekretariat DPRD Tegakkan Transparansi

Kamis, 16 April 2026 - 07:22 WIB

DATA TERUNGKAP: ANGGARAN MAKAN MINUM DPRD PRINGSEWU TAHUN 2025 MENCAPAI RP1,35 MILIAR, DINILAI TIDAK WAJAR DAN MEMBOROSKAN

Selasa, 14 April 2026 - 20:23 WIB

Wabup Pringsewu Umi Laila Hadiri Pengajian Akbar Harlah Ke-50 Ponpes Yasmida Ambarawa

Selasa, 14 April 2026 - 18:49 WIB

Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi & Inklusi Keuangan Sicantiks

Berita Terbaru