Narkoba dan Ponsel Kembali Ditemukan di Lapas Kutacane, Dua Napi Ditangkap: Ada Apa dengan Pengawasan Lapas?

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 04:03 WIB

50269 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane kembali tercoreng. Dua warga binaan berinisial J (37) dan S (34) ditangkap setelah kedapatan menyimpan satu bungkus sabu seberat lima gram di dalam area lapas. Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu unit telepon genggam beserta kartu SIM aktif yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

Penemuan ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana narkoba dan ponsel masih bisa beredar di dalam penjara, tempat yang seharusnya steril dari segala bentuk kriminalitas?

Kepala Seksi Humas Polres Aceh Tenggara, AKP Jomson Silalahi, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar pada Senin siang (20/10/2025) setelah petugas Lapas mencurigai gerak-gerik J. Ketika digeledah, sabu ditemukan di saku celana sebelah kiri. Setelah diinterogasi, J mengaku bahwa barang tersebut dimiliki bersama rekannya, S, yang juga merupakan napi di lapas tersebut. Keduanya kini telah diamankan dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barang bukti yang kami amankan berupa satu bungkus sabu seberat lima gram, satu unit HP merek OPPO A16, dan kartu SIM. Saat ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Jomson, Selasa (21/10).

Namun temuan itu memunculkan kejanggalan yang layak disorot lebih jauh. Dalam sistem pemasyarakatan, ponsel termasuk barang terlarang yang secara eksplisit dilarang beredar di dalam lapas, sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan, di mana salah satu poinnya menyatakan bahwa warga binaan dilarang menguasai dan menggunakan alat komunikasi elektronik.

Baca Juga :  Bupati Fakhry Tekankan Pelayanan Publik Cepat dan Bersih dalam Urusan Pertanahan

Lalu pertanyaannya: bagaimana sebuah handphone, bahkan narkoba, bisa lolos masuk ke dalam lapas?

Berulangkali terjadi kasus serupa di sejumlah lapas di Indonesia yang menampilkan pola yang sama: peredaran narkoba, akses alat komunikasi, dan relasi napi dengan jaringan luar yang tidak putus walau berada dalam tahanan. Kejadian ini seharusnya menjadi alarm keras, bahwa masih terdapat celah yang luas dalam sistem pengamanan dan pengawasan.

Pihak Lapas Kutacane hingga kini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait insiden ini. Padahal, kasus ini tak hanya mencoreng nama baik lembaga, melainkan juga mengungkap kelemahan sistemik yang sejak lama menjadi sorotan publik.

Jika sabu dan ponsel bisa digunakan secara leluasa oleh napi, seberapa jauh sebenarnya kontrol petugas terhadap aktivitas warga binaan? Apakah ada potensi permainan, pembiaran, atau bahkan keterlibatan oknum? Hal-hal ini tak bisa lagi dianggap sebagai kesalahan kecil atau kelalaian teknis biasa. Ada yang salah dan perlu segera dibenahi.

Baca Juga :  Dana Desa Pulo Gadung: Aliran Rp 401 Juta Terselubung Selisih Rp 94 Juta, Prioritas Nasional Tersisih

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K menyebut akan terus memperkuat kerja sama dengan pihak lapas untuk mencegah kasus serupa terulang. Namun, perbaikan sistem tidak bisa hanya bertumpu pada koordinasi antarinstansi, melainkan juga dibarengi dengan transparansi dan audit menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan di dalam lapas.

“Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba, baik di luar maupun di dalam sel. Kami akan usut tuntas peran para pelaku dan menelusuri apakah ada keterlibatan pihak lain yang mendukung aktivitas ini,” ujar Jomson.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tembok tinggi, jeruji besi, dan kamera pengawas tidak serta merta mampu mencegah kejahatan ketika pengawasan internal tidak berjalan optimal. Jika lembaga yang dibentuk untuk membina malah menjadi tempat praktek kriminal, maka pembinaan kehilangan maknanya.

Lapas yang seharusnya menjadi tempat perubahan dan pemulihan moral, justru dipertanyakan integritasnya. Tidak cukup lagi hanya dengan memindahkan napi atau memberi sanksi administratif. Sudah waktunya ada langkah tegas, transparan, dan menyeluruh. Bukan lagi soal siapa yang salah, tapi sistem yang salah — dan itu tidak bisa dibiarkan.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

LSM Tipikor Apresiasi Komitmen Kasat Narkoba Aceh Tenggara Berantas Sabu
Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara dan Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kute Bakhti
Simbol Kepedulian Pemerintah,  Kadis Sosial Aceh Tinjau Langsung Korban Kebakaran di Kute Bakti
Bupati Aceh Tenggara dan Kepala Dinas Sosial Aceh Tinjau Langsung Korban Kebakaran di Kute Bakti
Tujuh Rumah Hangus, Enam Rumah Rusak Ringan dalam Kebakaran di Desa Kute Bakti Aceh Tenggara
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara Klarifikasi Informasi Fasilitas Kantor, Tegaskan Pelayanan Berjalan Normal
Pemuda Hafiz 30 Juz, Tgk Muhammad Ridho, Menjadi Imam Salat Idul Adha di Desa Tanjung Gabungan
Qurban Presisi Polres Aceh Tenggara, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha 1447H

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:18 WIB

Membanggakan, Kabupaten Pringsewu Kembali Raih Opini WTP Ke-11

Senin, 25 Mei 2026 - 14:28 WIB

LSM PKPN Lampung Soroti Pengelolaan Keuangan MAN 1 Pesawaran: Dugaan Markup Anggaran hingga Anomali LHKPN Kepala Sekolah

Senin, 25 Mei 2026 - 09:56 WIB

LSM TRINUSA Ungkap 10 Kejanggalan Laporan Keuangan Bank Lampung 2024, Desak OJK dan Kejati Turun Tangan

Senin, 25 Mei 2026 - 07:56 WIB

Putra Anggota Kodim 0410/KBL Raih Juara 1 Tinju Gubernur Cup 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 07:32 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Turun Langsung Razia Blok Hunian

Minggu, 24 Mei 2026 - 03:33 WIB

TEMUAN BPK UNGKAP DUGAAN KORUPSI DAN MALADMINISTRASI PT LAMPUNG JASA UTAMA (PERSERODA): LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPD LAMPUNG MENUNTUT PENEGAK HUKUM SEGERA BERTINDAK

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:08 WIB

DANA ANTAR BANK NAIK RP380 MILIAR, KREDIT DAN TRANSAKSI BERELASI DISOROT LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:03 WIB

LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung Sorot LHKPN Kabag Kesra Kota Bandar Lampung: Ada Kejanggalan Perbandingan Harta 2024–2025

Berita Terbaru