Penyalahgunaan Gas LPG 3 Kg Bersubsidi Ditemukan di Peternakan Ayam Kabupaten Bandung Barat

Redaksi.

- Redaksi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:10 WIB

50176 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyalahgunaan Gas LPG 3 Kg Bersubsidi Ditemukan di Peternakan Ayam Kabupaten Bandung Barat

Bandung Barat, Waspada Indonesia — Praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi jenis tabung 3 kilogram (“melon”) terungkap di sebuah peternakan ayam di Desa Citalem, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat. Temuan ini diperoleh dari hasil investigasi tim media Waspada Indonesia.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, gas LPG bersubsidi tersebut digunakan sebagai bahan bakar untuk blower atau pemanas ruangan di kandang ayam. Pk. Ohim, selaku pemilik peternakan, ketika dikonfirmasi awak media, mengakui telah menggunakan LPG 3 kg tersebut. Ia beralasan, penggunaan gas bersubsidi hanya bersifat “perbantuan”, sementara sumber utama pemanas kandang berasal dari pembakaran oli bekas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, penggunaan LPG bersubsidi untuk kepentingan usaha komersial, termasuk peternakan, jelas melanggar ketentuan yang berlaku. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menegaskan bahwa LPG 3 kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro, bukan untuk kegiatan usaha menengah atau besar seperti peternakan.

Baca Juga :  Luar Biasa Oknum Dparat Desa Kabupaten Maros diduga ikut Cari Untung Dalam Penjualan Lahan

Melanggar Regulasi dan Terancam Sanksi Berat

Tindakan penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg juga menegaskan bahwa gas LPG bersubsidi hanya boleh digunakan oleh masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha kecil.

Subsidi Energi Harus Tepat Sasaran

Temuan ini memunculkan kekhawatiran publik terkait efektivitas penyaluran subsidi energi yang seharusnya diberikan kepada masyarakat kurang mampu. Masyarakat berharap aparatur dinas terkait serta aparat penegak hukum (APH) dapat bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan agar subsidi pemerintah benar-benar tepat sasaran.

Baca Juga :  Adi Jihadi, Mantan Anggota ISIS Serukan Himbauan Kamtibmas Kondusif Jelang Pilkada Serentak 2024 di wilayah Jawa Tengah

Usai pemberitaan ini mencuat, Pk. Ohim menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya akan menghentikan penggunaan gas LPG 3 kg di peternakan ayam yang ia kelola.

Warga sekitar dan pemerhati kebijakan energi meminta agar Disperindag Kabupaten Bandung Barat serta pihak berwenang melakukan pengawasan ketat di lapangan untuk mencegah praktik serupa terjadi di wilayah lain.

> “Gas LPG 3 kg bersubsidi adalah hak masyarakat kecil, bukan untuk pelaku usaha besar. Penegakan hukum harus menjadi contoh agar subsidi tidak diselewengkan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa subsidi energi adalah bentuk kehadiran negara bagi rakyat kecil. Setiap bentuk penyalahgunaan bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengkhianati tujuan dari kebijakan subsidi itu sendiri.

Tim Investigasi – Waspada Indonesia
Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat

 

Berita Terkait

Karang Taruna Cipta Mandiri Bojonghaleang Gelar Santunan Yatim dan Pembagian Al-Qur’an di Bulan Ramadhan
Tinjau Stasiun Surabaya Gubeng, Kapolri Instruksikan Beri Pelayanan Maksimal ke Pemudik
Patroli Humanis Ops Damai Cartenz Hadirkan Senyum dan Rasa Aman bagi Warga Sinak
Polrestabes Medan Diduga Tak Berani Memeriksa Orang Tua Maling Toko Ponsel di Pancur Batu Yang Diduga Menipu
Bukan Miniatur, Fawaz Salim Bangun Jimny dan VW Safari Kayu yang Bisa Dikendarai
Ketua Umum DPP AKPERSI dan Presiden LIRA Satukan Gagasan, Pers dan Masyarakat Sipil Siap Kawal Demokrasi
Perkumpulan Masyarakat Nelayan Sawang Ucapkan Terima Kasih Kepada PT Timah Berikan 146 Paket Sembako 
Partai Gerindra KBB Gelar Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama, Pererat Silaturahmi Kader dan Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:53 WIB

Bupati Karo : Penyusunan RKPD Tahun 2027 Momentum Selaraskan Rencana Kerja Perangkat Daerah

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:21 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447.H Geucik Gampong Ie Beudoh Ikhsan Januarijal Berikan Santunan Anak Yatim

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:12 WIB

Ramadhan Penuh Kepedulian Kades Meugat Meh Berikan Santunan Anak Yatim Dan Buka Puasa Bersama

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:05 WIB

Bupati Karo Kunjungan Lapangan Ke Pos Terpadu Idul Fitri 1447 H

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:46 WIB

Jum’at Berkah : Menjelang Hari Raya Idul Fitri Brimob Polda Aceh Bagikan Sembako Untuk Kaum Dhuafa

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:51 WIB

Keuchik Gampong Arongan Terima Bantuan Sosial Dari PT Socfindo Seunagan

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:48 WIB

Vakum Sejak Tahun 2011 Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Karo 2025–2030 Dikukuhkan

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:27 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Buka Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPK Nagan Raya 2027

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar I’tikaf Bersama

Selasa, 17 Mar 2026 - 09:37 WIB