Diancam Dilaporkan UU ITE, Ketua PPWI Ogan Ilir Tegaskan Tak Gentar Ungkap Dugaan Pemerasan di Dunia Pendidikan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 7 November 2025 - 21:22 WIB

50144 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir – Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Ogan Ilir, Fidel Castro, menerima ancaman pelaporan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dari seorang oknum wartawan salah satu media online berinisial TP. Ancaman tersebut dilontarkan setelah publikasi mengenai dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum tersebut terhadap sejumlah Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di wilayah itu.

Menurut Fidel Castro, ancaman tersebut diterima melalui sambungan telepon tak lama setelah artikel yang memuat dugaan mark up pada dana kerja sama antara media dan pihak sekolah tayang secara publik. Dalam percakapan yang berlangsung, suara dari pihak yang menelepon terdengar meninggi, menandakan emosi atas pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baiknya. Sosok yang mengaku dari media TP itu menyatakan tidak terima dengan isi pemberitaan dan mengancam akan membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum menggunakan pasal dalam UU ITE.

Fidel, yang juga aktif sebagai jurnalis warga, menyatakan bahwa dirinya menyampaikan informasi berdasarkan hasil penelusuran terhadap dugaan penyalahgunaan dana kerja sama yang dilakukan oleh oknum media. Informasi tersebut diperoleh dari sumber yang dia klaim kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menegaskan bahwa semua proses jurnalistik yang dilalui telah mengikuti kaidah sebagaimana diatur dalam koridor UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk pemberian ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang diberitakan.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Ajak Seluruh Masyatakat Perkokoh Pondasi Peradaban, Milano, S.H., M.H. : Harus Dilakukan di Seluruh Wilayah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirinya juga menampik tuduhan pencemaran nama baik dan menyebut bahwa langkah komunikasi yang diambil oleh oknum wartawan TP seharusnya tidak langsung mengarah pada intimidasi atau ancaman kriminalisasi. Ia mengatakan bahwa seharusnya mekanisme klarifikasi dilakukan dalam bentuk penggunaan hak jawab atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan dengan menakut-nakuti melalui jalur hukum pidana yang tidak tepat.

Dari Jakarta, advokat H. Alfan Sari, SH, MH, MM turut menanggapi kejadian ini. Menurutnya, setiap jurnalis yang menjalankan fungsi dan tugas jurnalistik, sebagaimana diatur dalam UU Pers, seharusnya mendapatkan perlindungan hukum secara penuh. Pasal 8 UU Pers telah mengatur secara tegas bahwa wartawan berhak atas perlindungan hukum selama menjalankan aktivitas jurnalistiknya. Ini mencakup perlindungan dalam mengumpulkan bahan berita, menyimpan data, hingga menyebarluaskan informasi kepada publik.

Ia juga menekankan bahwa keberadaan hak imunitas terhadap jurnalis bukan berarti kebal hukum, namun menjadi landasan penting untuk melindungi aktivitas pers yang sah dari upaya-upaya yang mengarah pada pembungkaman kebebasan berekspresi. Menurutnya, ada mekanisme etik dan hukum yang diatur melalui Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan, bukan dengan mengkriminalisasi produk jurnalistik melalui jalur UU ITE. Lebih lanjut, Alfan juga menyoroti lemahnya dukungan dari aparat penegak hukum dalam melindungi kebebasan pers, yang kerap kali justru menunjukkan sikap abai atau bahkan memberi ruang terhadap praktik pembiaran terhadap tindakan yang mengintimidasi wartawan.

Baca Juga :  Terkait Penolakan PPN, TA Khalid : PDIP Cakap Tak Serupa Bikin

Ia mengingatkan bahwa setiap tindakan yang secara sengaja menghalangi kerja jurnalistik, termasuk intimidasi, ancaman, kekerasan, penyitaan atau perampasan alat kerja wartawan, dapat dipidana sesuai UU Pers dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. Prinsip ini ditegaskan untuk menjamin kebebasan pers nasional dan tidak terjadi kriminalisasi terhadap insan pers yang menjalankan kerja-kerja pengawasan sosial.

Kasus yang menimpa Fidel Castro ini menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi oleh para jurnalis yang mencoba membongkar praktik-praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan, yang justru kerap berhadapan dengan ancaman dari individu atau kelompok yang merasa kepentingannya terganggu. Kondisi ini mencerminkan betapa masih jauhnya pemahaman sebagian pihak terhadap kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi yang seharusnya dijaga, bukan diberangus. Sementara itu, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak aparat penegak hukum terkait laporan atau ancaman terhadap Fidel Castro. Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian bersama agar kerja-kerja jurnalistik di daerah, terutama yang menyuarakan kebenaran, mendapat perlindungan sepadan dari negara. (*)

Berita Terkait

2 Professor di BAPERA Dukung dan Paparkan Refleksi Kepahlawanan HM. Soeharto
Pengamat: Budi Arie Setiadi Bersih dari Perkara Judi Online, Sesuai Fakta Hukum — Stop Kait-Kaitkan Budi Arie dengan Judo
DPP XTC Indonesia Kawal Muscab Kabupaten Bandung: Momentum Perkuat Marwah Organisasi
Demokrat Bandung Barat Kokohkan Barisan: Rakercab dan Pendidikan Politik Jadi Momentum Konsolidasi Besar
Roy Suryo dan CS Jadi tersangka; PW HIMMAH DKI Dukung Penuh Kapolda PMJ
HKN ke-61, Puskesmas Payakabung Tunjukkan Aksi Nyata: Wujudkan Generasi Sehat, Masa Depan Hebat di Desa Parit
Peringati Hari Kesehatan Nasional ke-61, Puskesmas Rambang Kuang Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga Tanjung Bulan
BaraJP Dukung Soeharto dan Gus Dur Dianugerahi Pahlawan Nasional

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 15:49 WIB

Ketua DPRD M. Sayfi,i Pemkab Batu Bara Harus Realistis dan Progresif Serta Mengoptimalkan Pendapatan Daerah

Rabu, 12 November 2025 - 15:30 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Mengatakan Penundaan Empat OPD Karena Perlu Dikaji Lebih Dalam

Senin, 10 November 2025 - 18:31 WIB

Kapolres Batu Bara Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke-80 Tahun 2025

Minggu, 9 November 2025 - 16:54 WIB

Polsek Indrapura Salurkan Bantuan Sembako Melalui Minggu Kasi, Wujudkan Polri Dekat Dengan Rakyat

Rabu, 5 November 2025 - 19:10 WIB

PT Inalum Melaksanakan Pelatihan Metode Tani Nusantara di Desa Sionggang Selatan kepada Kelompok Tani Mulia dan Kelompok Tani Maju

Rabu, 5 November 2025 - 16:12 WIB

Bentuk Sinergi Dalam Menghadapi Potensi Bencana Kapolres Batu Bara Hadiri Apel Kesiapsiagaan Bencana

Selasa, 4 November 2025 - 23:07 WIB

Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Ipda Ranto Marbun Berhasil Menangkap Tersangka Pengancaman Terhadp Korban Khairuddin

Senin, 3 November 2025 - 23:53 WIB

Dialoq DPC PDI Perjuangan, Zahir Soroti Sejumlah Permasalahan di Batu Bara

Berita Terbaru