Dugaan Pencemaran Sungai Citarum, Limbah MBG SPPG Sumur Bandung Diduga Dibuang Tanpa Pengolahan
WASPADA INDONESIA . COM <> Bandung Barat — Senin , 17 November 2025 . Program strategis Citarum Harum kembali mendapat sorotan. Di tengah upaya pemerintah mengembalikan kualitas Sungai Citarum, muncul dugaan pelanggaran serius di wilayah Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sumur Bandung diduga membuang limbah sisa kegiatan Makan Bergizi Gratis (MBG) langsung ke parit terbuka yang mengarah ke daerah aliran Sungai Citarum tanpa proses pengolahan.
Limbah Keruh dan Berbau Menyengat Mengalir ke Parit
Hasil penelusuran tim investigasi di lapangan mendapati sebuah saluran pembuangan aktif yang mengalirkan limbah dapur dan organik langsung ke parit warga. Air tampak keruh, berbau menyengat, dan tidak terlihat adanya:
* IPTL (Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu)
* Bak penampungan
* Sistem filtrasi maupun resapan
Padahal, pembuangan limbah seperti ini wajib melalui proses pengolahan awal (pre-treatment) sebelum dilepas ke lingkungan.

Ancaman Bakteri dan Penyakit
Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat. Limbah organik tanpa pengolahan berpotensi memunculkan:
– Bakteri patogen
– Pencemaran air tanah dan permukaan
Bau tak sedap
– Risiko penyakit bagi anak-anak sekitar
Terlebih lokasi SPPG berada di dekat fasilitas pengolahan makanan bagi siswa sekolah, sehingga aspek sanitasi menjadi sangat krusial.
Kades Sumur Bandung Klaim Belum Mendapat Laporan
Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Sumur Bandung menyatakan belum menerima laporan soal saluran pembuangan tersebut.
“Saya belum mendapat laporan. Kami akan cek ulang salurannya,” ujarnya singkat.
Namun informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aparatur desa sebenarnya telah beberapa kali menghimbau pengelola SPPG untuk membuat sumur resapan dan sistem pengolahan sederhana, namun tidak digubris.
Warga Nilai Pengelola Lalai
Sejumlah warga menilai pengelola SPPG melalaikan tanggung jawab lingkungan.
“Kalau limbah terus dibiarkan mengalir ke sungai, lama-lama bisa mencemari Citarum lagi. Sudah bertahun-tahun diperbaiki, jangan dirusak lagi,” ujar salah satu warga.
Potensi Pelanggaran Aturan Lingkungan .
Dugaan pembuangan limbah tanpa pengolahan ini diduga melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya:
1. Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum
2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sungai dan Lingkungan Citarum Harum
3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal:
Pasal 60: larangan membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin
Pasal 98–99: sanksi pidana dan denda bagi pencemar lingkungan
4. Permenkes No. 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) — semua fasilitas pengolahan makanan wajib memiliki pengelolaan limbah yang higienis.
Jika terbukti, tindakan tersebut dapat masuk kategori pencemaran lingkungan yang berimplikasi administratif hingga pidana.
Dinas Terkait Diminta Turun Tangan
Masyarakat berharap Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Satgas Citarum Harum, serta Muspika Cipatat segera:
Melakukan penelusuran sumber limbah
Melakukan uji kualitas air
Menjalankan audit sanitasi dan lingkungan
Memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran
Program Citarum Harum sebagai ikon nasional tidak boleh ternoda oleh kelalaian pihak tertentu.
( Tim Investigasi *L.D*






































