Dugaan Pencemaran Sungai Citarum, Limbah MBG SPPG Sumur Bandung Diduga Dibuang Tanpa Pengolahan

Redaksi.

- Redaksi

Senin, 17 November 2025 - 20:10 WIB

5058 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Pencemaran Sungai Citarum, Limbah MBG SPPG Sumur Bandung Diduga Dibuang Tanpa Pengolahan

WASPADA INDONESIA . COM <> Bandung Barat — Senin , 17 November 2025 . Program strategis Citarum Harum kembali mendapat sorotan. Di tengah upaya pemerintah mengembalikan kualitas Sungai Citarum, muncul dugaan pelanggaran serius di wilayah Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sumur Bandung diduga membuang limbah sisa kegiatan Makan Bergizi Gratis (MBG) langsung ke parit terbuka yang mengarah ke daerah aliran Sungai Citarum tanpa proses pengolahan.

Limbah Keruh dan Berbau Menyengat Mengalir ke Parit

Hasil penelusuran tim investigasi di lapangan mendapati sebuah saluran pembuangan aktif yang mengalirkan limbah dapur dan organik langsung ke parit warga. Air tampak keruh, berbau menyengat, dan tidak terlihat adanya:
* IPTL (Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu)
* Bak penampungan
* Sistem filtrasi maupun resapan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, pembuangan limbah seperti ini wajib melalui proses pengolahan awal (pre-treatment) sebelum dilepas ke lingkungan.

Ancaman Bakteri dan Penyakit

Baca Juga :  Penyambutan Pasukan Satgas Pamtas RI-PNG Mobile Danyonif Raider 514 Kostrad Dapat Kejutan

Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat. Limbah organik tanpa pengolahan berpotensi memunculkan:
– Bakteri patogen
– Pencemaran air tanah dan permukaan
Bau tak sedap
– Risiko penyakit bagi anak-anak sekitar

Terlebih lokasi SPPG berada di dekat fasilitas pengolahan makanan bagi siswa sekolah, sehingga aspek sanitasi menjadi sangat krusial.

Kades Sumur Bandung Klaim Belum Mendapat Laporan

Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Sumur Bandung menyatakan belum menerima laporan soal saluran pembuangan tersebut.

“Saya belum mendapat laporan. Kami akan cek ulang salurannya,” ujarnya singkat.

Namun informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aparatur desa sebenarnya telah beberapa kali menghimbau pengelola SPPG untuk membuat sumur resapan dan sistem pengolahan sederhana, namun tidak digubris.

Warga Nilai Pengelola Lalai
Sejumlah warga menilai pengelola SPPG melalaikan tanggung jawab lingkungan.

“Kalau limbah terus dibiarkan mengalir ke sungai, lama-lama bisa mencemari Citarum lagi. Sudah bertahun-tahun diperbaiki, jangan dirusak lagi,” ujar salah satu warga.

Potensi Pelanggaran Aturan Lingkungan .

Dugaan pembuangan limbah tanpa pengolahan ini diduga melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya:

Baca Juga :  Kabar Gembira Pemkab Nagan Raya Salurkan THR Untuk ASN PNS Dan PPPK Sebesar Rp 20,1 Miliar.

1. Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum
2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sungai dan Lingkungan Citarum Harum
3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal:
Pasal 60: larangan membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin
Pasal 98–99: sanksi pidana dan denda bagi pencemar lingkungan

4. Permenkes No. 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) — semua fasilitas pengolahan makanan wajib memiliki pengelolaan limbah yang higienis.

Jika terbukti, tindakan tersebut dapat masuk kategori pencemaran lingkungan yang berimplikasi administratif hingga pidana.
Dinas Terkait Diminta Turun Tangan
Masyarakat berharap Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Satgas Citarum Harum, serta Muspika Cipatat segera:

Melakukan penelusuran sumber limbah
Melakukan uji kualitas air
Menjalankan audit sanitasi dan lingkungan
Memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran

Program Citarum Harum sebagai ikon nasional tidak boleh ternoda oleh kelalaian pihak tertentu.
( Tim Investigasi *L.D*

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Bongkar Jaringan Peredaran Sabu di Pulonas Baru
Ditemukan Plamur di Atas Cat Lama, Praktik Pelanggaran Teknis di SDN 54 Malolo Diduga Disengaja
Kapolres Nagan Raya AKBP DR Benny Bathara S.I.K,M.I.K Kunker Ke Mapolsek Kuala
LAMR dan Dinas Perkim LH Kepulauan Meranti Sepakati Desain Tugu Selamat Datang
Lapas Narkoba Kelas IIA Muara Beliti Berkunjung, Gandeng DPC Akpersi Musi Rawas 
Dugaan Skandal Gaji PNS Terpidana di Ogan Ilir: Aktivis Sumsel Desak Inspektorat & APH Bongkar Mafia Administrasi di BKPSDM
Kapolres Sampang Bungkam, DPO Bebas Hadiri Kondangan — Wartawan Korban Penganiayaan Teriakkan Keadilan!
Di Tengah Gempuran Teknologi Digital, Apakah Perpustakaan Masih Di Perlukan Saat Ini?

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 10:21 WIB

DPRK Aceh Tenggara Desak Bupati Lakukan Mutasi dan Rotasi Pejabat

Selasa, 18 November 2025 - 00:11 WIB

Bupati Aceh Tenggara Gelar Peusijuek Kajari Baru, Simbol Doa dan Penguatan Sinergi

Selasa, 18 November 2025 - 00:08 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Bongkar Jaringan Peredaran Sabu di Pulonas Baru

Sabtu, 15 November 2025 - 23:36 WIB

Hakiki Wary Desky Resmi Jabat Ketua Kadin Aceh Tenggara Masa Bakti 2025–2030

Jumat, 14 November 2025 - 20:51 WIB

Dana Rp 92,2 Juta Milik Nasabah BSI di Kutacane Raib dalam Tiga Transaksi Misterius, Bank Anggap Valid dan Nasabah Siap Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 14 November 2025 - 20:13 WIB

Gerak-Gerik Mencurigakan, Dua Pemuda Di Ringkus Personel Polsek Darulhasanah

Rabu, 12 November 2025 - 22:17 WIB

Viral Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Aceh Tenggara, Investigasi Temukan Fakta yang Berbeda di Lapangan

Rabu, 12 November 2025 - 15:51 WIB

Dinas Kesehatan Aceh Tenggara Imbau Warga Waspadai Cuaca Ekstrem, Bupati Minta Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

DPRK Aceh Tenggara Desak Bupati Lakukan Mutasi dan Rotasi Pejabat

Selasa, 18 Nov 2025 - 10:21 WIB