BATU BARA — Sehubungan dengan pemberitaan di media Bapak dengan judul: ‘Perwira Polisi Polres Batubara Diduga Terima ‘Setoran’ dari Bandar Narkoba’ dengan link https://waspada.co.id/perwira-polisi-polres-batubara-diduga-terima-setoran-dari-bandar-narkoba/. Rabu (03/12/2025).
Bersama ini saya AKP Ramses P Panjaitan jabatan Kasatres Narkoba Polres Batubara dengan ini melakukan bantahan dengan memberikan hak jawab saya sebagaimana diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Dalam pemberitaan alinea pertama yang menyebutkan Dugaan aliran setoran Rp2 miliar kepada Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses kembali memicu sorotan publik.
Kemudian pada alinea kedua disebutkan informasi yang diterima menyebutkan bahwa uang tersebut berasal dari bandar besar inisial MD.
Bantahan saya saya menilai pemberitaan ini sangat tendensius dan tanpa dasar sama sekali. Saya tidak pernah menerima uang dari MD seperti yang dituduhkan terhadap saya. Bahkan saya sama sekali tidak mengenal MD.
Pada berita tersebut juga disebutkan sumber menyebutkan adanya indikasi koordinasi antara pelaku dan oknum dalam Satuan Narkoba Polres Batubara. Informasi menyebutkan, dari hasil pengembangan, barang bukti yang disita disebut milik MD.
Isu berita tersebut sama sekali tidak benar karena barang bukti yang disita diperoleh dari mobil yang digeledah.
Terkait sumber menyebutkan adanya indikasi koordinasi antara pelaku dan oknum dalam Satuan Narkoba Polres Batubara juga tidak benar.
MD yang disebutkan dalam berita tersebut sempat diamankan oleh Satres Narkoba Polres Batubara juga tidak benar sama sekali. Satres Narkoba Polres Batu Bara tidak pernah mengamankan MD.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Irawan yang termuat dalam berita acara pemeriksaan, tersangka Irawan tidak ada menyebutkan keterlibatan MD dalam kasus pengungkapan narkoba tersebut. Dia hanya menyebut inisial Bos SK yang hanya dikenalnya melalui telepon. Irawan juga mengaku tidak mengenal MD.
Pada berita tersebut dikatakan tidak ada penjelasan resmi mengenai penghentian perkara padahal wartawan yang menulis berita tersebut sudah 6 kali berjumpa dengan saya dan saya telah menjelaskan duduk perkara sebenarnya.
Perlu saya tambahkan bahwa terkait kasus dengan tersangka Irawan telah berstatus P22 dan kami telah melimpahkan tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batu Bara pada 15 September 2025
Akibat pemberitaan ini, secara martabat dan kedinasan saya terganggu bahkan saya sudah diperiksa oleh Propam.
Sehubungan dengan itu saya berharap bantahan berita ini diterbitkan di media yang Bapak pimpin dalam kesempatan pertama sebagai hak jawab saya sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






































