Honorarium Pengurus BAZNAS Ogan Ilir Melebihi Batas Perpres, BPK Temukan Kelebihan Bayar Ratusan Juta Rupiah

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Minggu, 23 November 2025 - 17:54 WIB

50389 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kelebihan bayar honorarium kepada pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, senilai Rp232.368.000. Pembayaran tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 dan menjadi sorotan serius dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan daerah terbaru.

Temuan tersebut memperkuat keprihatinan publik atas tata kelola dana publik di Ogan Ilir, khususnya seputar BAZNAS dan dana zakat yang dipotong dari penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN). BPK mencatat bahwa Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS menerima honorarium jauh di atas ketentuan. Ketua menerima Rp62 juta, sementara batas maksimal sesuai ketentuan adalah Rp11 juta. Para Wakil Ketua menerima Rp54,9 juta, melebihi batas maksimal Rp9,5 juta. Seluruh pembayaran itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor 11/KEP/VI/2024, yang disebut tidak mengacu pada standar nasional yang berlaku.

Di sisi lain, zakat profesi dari ASN yang dipotong rutin setiap bulan juga tidak disertai dengan pelaporan yang terbuka. Dengan estimasi jumlah ASN dan PPPK sebanyak 6.559 orang, dan potongan sebesar 2,5 persen dari penghasilan, diperkirakan pengumpulan dana zakat mencapai miliaran rupiah setiap bulan. Hingga kini, belum tersedia laporan resmi atau audit publik tentang pengelolaan dan penyaluran dana tersebut.

Baca Juga :  Skandal Seleksi Desa Lido: Alibi Muhammad Dong Terbongkar, Pertemuan Malam Hari Dinilai Operasi Gelap

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BPK juga mencatat kejanggalan lain pada honorarium pelaksana kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Ilir. Melalui pemantauan sistem SICARAM, diketahui bahwa pembayaran honorarium juga melebihi tarif yang telah diatur dalam peraturan presiden. BPK menyatakan, praktik ini bukanlah kesalahan administrasi semata, melainkan pola sistematis yang berulang dan melampaui batas kewajaran.

Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, melalui Bupatinya, menyatakan akan menindaklanjuti hasil temuan BPK dan sepakat untuk memperbaiki pengelolaan. Namun, publik menuntut langkah nyata dan konkret, bukan hanya pernyataan normatif. Sejumlah pertanyaan disuarakan oleh masyarakat sipil: siapa yang menyetujui pencairan honorarium melebihi ketentuan? Kapan dan bagaimana dana tersebut akan dikembalikan ke kas daerah? Apa langkah korektif terhadap SK Bupati yang digunakan sebagai dasar pembayaran?

Di tengah meningkatnya sorotan, Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air (GEMPITA) Ogan Ilir menyampaikan kritik keras. Organisasi ini menilai kasus honorarium dan zakat ASN sebagai bagian dari masalah sistemik dalam pengelolaan keuangan daerah. Ketua GEMPITA, Budi Rizkiyanto, menyebut bahwa kejadian tersebut tidak bisa dianggap sebagai kesalahan biasa, melainkan bentuk pelanggaran administratif yang disengaja.

Baca Juga :  Kontingan Nagan Raya Ajang PKA Ke -8 Dua Kesenian Tradisional Meraih Juara.

GEMPITA melayangkan lima tuntutan utama: pengembalian penuh dana kelebihan bayar ke kas daerah, evaluasi Surat Keputusan Bupati, pemeriksaan terhadap pejabat yang terlibat, audit menyeluruh terhadap pengelolaan zakat ASN, dan keterbukaan data kepada publik.

Lebih lanjut, GEMPITA menyerukan keterlibatan pemerintah pusat dalam mengawasi dan menyelesaikan persoalan ini. Mereka menilai bahwa pemerintah daerah memerlukan pengawasan dari Presiden, Kementerian Dalam Negeri, BPKP, dan aparat penegak hukum untuk memastikan pengelolaan keuangan berjalan sesuai prinsip hukum dan keadilan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak-pihak yang terkait dengan proses pencairan honorarium dan pengelolaan zakat. Sementara itu, tekanan publik untuk penanganan lebih transparan dan tegas terhadap temuan BPK di Ogan Ilir terus menguat. (*)

Berita Terkait

BNI Hiraukan Perkapolri No 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksana Satuan Pengamanan.
Selamat atas terbentuk nya Forum Wartawan Media Onlain Indonesia ( FWMO ) Kabupaten BAndung Barat.
DPD Gerindra Jabar Gelar Dokling di Bandung Barat, Hadirkan CKG dan Revolusi Putih.
Pangdam XXI/RI Tunjukkan Ketangguhan di Primarox81 Panglima TNI Cup 2026
Dewan Menyapa Warga Berbasis Budaya, Tobias Ginanjar Serap Aspirasi Warga Cipadang Manah
Jalan Irigasi Diduga Beralih Fungsi Menjadi Akses Parkir, Warga Minta Pemkab Bandung Barat Turun Tangan
SDN Cijambu Memprihatinkan, Atap Bocor dan Bangunan Mulai Mengkhawatirkan
Prof. Dr KH Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional,Sengketa Pers, Ada Mekanisme Dorong Pengadu dan Teradu Adu Bukti, Bila Perlu Dipertemukan Dewan Pers!!

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:49 WIB

Kapolsek Teluk Meranti Hadir di Malam Akrab Polres Pelalawan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Apresiasi Kapolda Riau Camat Teluk Meranti Sukseskan Ekspedisi Merah Putih

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:08 WIB

Wujudkan Sekolah Ramah Anak, Bhabinkamtibmas Teluk Meranti dan Mahasiswa KKN UNRI Beri Edukasi di SDN 015

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:27 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Cek Lahan Cabai Warga Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 5 Juli 2026 - 23:31 WIB

Syukuran HUT Bhayangkara & Kenaikan Pangkat 3 Personel Polsek Teluk Meranti Meriah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:42 WIB

Jabat Erat Tangan Kapolres, 3 Personel Teluk Meranti Resmi Sandang Pangkat Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:00 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Kawal Lahan Warga Menuju Swasembada Pangan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:40 WIB

Bhabinkamtibmas Teluk Meranti Dukung Swasembada Pangan Petani

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB