Hak Jawab, Kasat Narkoba Polres Batu Bara Memberikan Bantah Keterlibatan Dengan Bandar Narkoba

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:07 WIB

50167 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Sehubungan dengan pemberitaan di media Bapak dengan judul: ‘Perwira Polisi Polres Batubara Diduga Terima ‘Setoran’ dari Bandar Narkoba’ dengan link https://waspada.co.id/perwira-polisi-polres-batubara-diduga-terima-setoran-dari-bandar-narkoba/. Rabu (03/12/2025).

Bersama ini saya AKP Ramses P Panjaitan jabatan Kasatres Narkoba Polres Batubara dengan ini melakukan bantahan dengan memberikan hak jawab saya sebagaimana diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Dalam pemberitaan alinea pertama yang menyebutkan Dugaan aliran setoran Rp2 miliar kepada Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses kembali memicu sorotan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian pada alinea kedua disebutkan informasi yang diterima menyebutkan bahwa uang tersebut berasal dari bandar besar inisial MD.

Bantahan saya saya menilai pemberitaan ini sangat tendensius dan tanpa dasar sama sekali. Saya tidak pernah menerima uang dari MD seperti yang dituduhkan terhadap saya. Bahkan saya sama sekali tidak mengenal MD.

Baca Juga :  Berkas Tersangka Narkoba Sabu 28 Kg dan Barangbukti Telah Dilimpahkan ke Kejari Batu Bara

Pada berita tersebut juga disebutkan sumber menyebutkan adanya indikasi koordinasi antara pelaku dan oknum dalam Satuan Narkoba Polres Batubara. Informasi menyebutkan, dari hasil pengembangan, barang bukti yang disita disebut milik MD.

Isu berita tersebut sama sekali tidak benar karena barang bukti yang disita diperoleh dari mobil yang digeledah.

Terkait sumber menyebutkan adanya indikasi koordinasi antara pelaku dan oknum dalam Satuan Narkoba Polres Batubara juga tidak benar.

MD yang disebutkan dalam berita tersebut sempat diamankan oleh Satres Narkoba Polres Batubara juga tidak benar sama sekali. Satres Narkoba Polres Batu Bara tidak pernah mengamankan MD.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Irawan yang termuat dalam berita acara pemeriksaan, tersangka Irawan tidak ada menyebutkan keterlibatan MD dalam kasus pengungkapan narkoba tersebut. Dia hanya menyebut inisial Bos SK yang hanya dikenalnya melalui telepon. Irawan juga mengaku tidak mengenal MD.

Baca Juga :  Dalam Kegiatan Minggu Kasi, Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Ipda M. Kadri Peduli, Berika Bantuan Untuk Renovasi Gereja

Pada berita tersebut dikatakan tidak ada penjelasan resmi mengenai penghentian perkara padahal wartawan yang menulis berita tersebut sudah 6 kali berjumpa dengan saya dan saya telah menjelaskan duduk perkara sebenarnya.

Perlu saya tambahkan bahwa terkait kasus dengan tersangka Irawan telah berstatus P22 dan kami telah melimpahkan tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batu Bara pada 15 September 2025

Akibat pemberitaan ini, secara martabat dan kedinasan saya terganggu bahkan saya sudah diperiksa oleh Propam.

Sehubungan dengan itu saya berharap bantahan berita ini diterbitkan di media yang Bapak pimpin dalam kesempatan pertama sebagai hak jawab saya sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Masyarakat Petatal Meminta Kepada Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan Tutup Gudang Mafia CPO di Petatal
Kapolres Batu Bara Terima Kunjungan Bea Cukai Kuala Tanjung, Perkuat Sinergitas Antar Instansi
AKP Arianto Sitorus Resmi Menjabat Kapolsek Talawi, Kapolres Batu Bara Minta Bekerja Ikhlas dan Amanah
Buntut Dugaan Plat Palsu, Yudi Pratama Laporkan Oknum Anggota DPRD Batu Bara ke Polisi dan Badan Kehormatan,
Satres Narkoba Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu, Dua Pria Kurir Berhasil Diamankan
Satres Narkoba Polres Batu Bara Gerebek Tiga Kampung Sarang Narkoba, Dua Pria dan Barang Bukti Sabu Diamankan
Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba Tebar Kebaikan di Jumat Berkah
Kasat Narkoba Polres Batu Bara Kembali Menunjukkan Komitmennya Dalam Memberantas Peredaran Narkotika

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 08:04 WIB

Wabup Pringsewu Umi Laila saat mendampingi tim KONI Pusat di Bendungan Way Sekampung

Jumat, 17 April 2026 - 05:54 WIB

PANTASTIS! Anggaran Bimtek Rp 1,67 Miliar dan Jasa Tenaga Ahli Sekretariat DPRD Pringsewu Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 20:53 WIB

Didampingi Wabup, KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu

Kamis, 16 April 2026 - 13:08 WIB

DPC ASWIN PRINGSEWU: JAWABAN KABAG UMUM DAN KEUANGAN SEKRETARIAT DPRD PRINGSEWU MEMBINGUNGKAN, PUBLIK BERHAK TAHU DATA ANGGARAN

Kamis, 16 April 2026 - 10:35 WIB

DPC ASWIN Pringsewu Desak Sekretariat DPRD Tegakkan Transparansi

Kamis, 16 April 2026 - 07:22 WIB

DATA TERUNGKAP: ANGGARAN MAKAN MINUM DPRD PRINGSEWU TAHUN 2025 MENCAPAI RP1,35 MILIAR, DINILAI TIDAK WAJAR DAN MEMBOROSKAN

Selasa, 14 April 2026 - 20:23 WIB

Wabup Pringsewu Umi Laila Hadiri Pengajian Akbar Harlah Ke-50 Ponpes Yasmida Ambarawa

Selasa, 14 April 2026 - 18:49 WIB

Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi & Inklusi Keuangan Sicantiks

Berita Terbaru