JPU Kejari Pringsewu bacakan dakwaan dalam Sidang Perdana Tipikor Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Kabupaten Pringsewu Tahun 2024

hayat

- Redaksi

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:10 WIB

50119 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU–Tim JPU Kejaksaan Negeri Pringsewu melaksanakan sidang perdana perkara tindak pidana korupsi (tipikor) terkait kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) “Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa di Kabupaten Pringsewu Tahun 2024”. Sidang perdana tersebut digelar pada Kamis, 4 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum.

Dalam persidangan itu, terdapat dua terdakwa yang dihadirkan, yakni Erwin Suwondo Adiatmojo Bin Raharjo Wiyono dan Tri Haryono, S.Ip., M.M. Bin Bejo Santoso (Alm). Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dipimpin oleh Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H. selaku Ketua Majelis, dengan anggota majelis Ahmad Baharuddin Naim, S.H., M.H. serta Heri Hartanto, S.H., M.H. Sementara dari pihak penuntut umum, salah satu jaksa yang hadir dalam persidangan adalah Elfiandi Hardares, S.H., M.H.

Dalam proses persidangan, masing-masing terdakwa didampingi penasihat hukum. Terdakwa Tri Haryono didampingi oleh Bagas Pardana Siregar, S.H., Sukriadi Siregar, S.H., M.H., Galih Adithia Gumay, S.H., M.H., serta Irhamy Tauhid, S.H., M.H. Sedangkan terdakwa Erwin Suwondo Adiatmojo didampingi oleh Arief Chandra Gutama, S.H. dan Anggit Nugroho, S.H., M.H.

Baca Juga :  Buka Muskomda VI, Bupati Pringsewu Sebut Pemuda Katolik Berkontribusi Nyata Dukung Program Pemerintah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat dakwaan, penuntut umum mendakwa para terdakwa dengan dakwaan subsidiairitas. Pada dakwaan primair, penuntut umum menerapkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun pada dakwaan subsidiair, penuntut umum menerapkan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaannya, Penuntut umum menguraikan bahwa terdakwa Erwin Suwondo Adiatmojo bersama-sama dengan terdakwa Tri Haryono yang merupakan mantan sekretaris Dinas PMP Kabupaten Pringsewu diduga mengarahkan dan memerintahkan seluruh kepala pekon se-Kabupaten Pringsewu untuk menganggarkan sekaligus mengikuti kegiatan Bimtek tersebut. Kegiatan itu disebut diselenggarakan oleh terdakwa Erwin melalui Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) dengan nilai Rp13.000.000 per pekon. Dalam dakwaan juga dijelaskan bahwa mekanisme penganggaran dan pelaksanaan kegiatan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa serta pengadaan barang dan jasa di desa. Akibatnya, sebanyak 105 pekon disebut telah menganggarkan dan mencairkan APBDesa Tahun 2024 untuk mengikuti bimtek dimaksud, yang kemudian diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.002.822.670.

Baca Juga :  Pringsewu Ikuti Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Pangan Aman 2025

Atas dakwaan yang dibacakan penuntut umum, kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Kemudian majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada Kamis, 11 Desember 2025, dengan agenda pembuktian berupa pemeriksaan saksi-saksi serta barang bukti.

Menindaklanjuti jalannya persidangan, Kejari Pringsewu menyampaikan bahwa karena tidak adanya eksepsi dari para terdakwa, maka tahapan berikutnya akan berfokus pada pembuktian. Oleh sebab itu, tim penuntut umum akan mempersiapkan seluruh alat bukti yang akan diajukan di persidangan guna membuktikan dakwaan penuntut umum.

(Hayat)

Berita Terkait

KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU MUSNAHKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)
Kejaksaan Negeri Pringsewu Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif
OKP GPN Provinsi Lampung dan LSM WASPADA Lampung Soroti Temuan LHP BPK RI atas LKPD Pemkab Pringsewu TA 2025, Layangkan Somasi ke Sekda
Dibuka Bupati, Praktisi UMKM di Pringsewu Ikuti Pelatihan Kewirausahaan Mandiri
Jelang Pilkakon Serentak 2026, Komisi I DPRD Pringsewu Pastikan Tahapan Berjalan Sesuai Regulasi
Perubahan APBD Kabupaten Pringsewu 2026 Disahkan
Dipercaya 6 Tahun Jadi Sopir, Pria di Pringsewu Gelapkan Rp50,4 Juta Setoran Ayam untuk Judi Online
Bupati Pringsewu Dorong Pengembangan Mocaf, Kuliner, serta Kambing dan Domba sebagai Potensi UMKM

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:14 WIB

BNI Hiraukan Perkapolri No 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksana Satuan Pengamanan.

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Soroti Deretan Masalah, KAMAKSI Desak OJK dan KPK Periksa Direksi BCA

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:38 WIB

Dudung Abdurachman Di Lantik Menko Polkam, Aktivis Nasional : Sosok Figur Terbaik yang Loyal Terhadap Bapak Presiden Prabowo

Rabu, 30 September 2026 - 01:03 WIB

Pernyataan Jokowi Dipersoalkan, Jerry Massie Klaim Ada Ratusan Pernyataan yang Dinilainya Bermasalah Selama Sepuluh Tahun

Senin, 28 September 2026 - 00:38 WIB

Trio Suryono Persembahkan 10 Karya Buku Inspiratif untuk Kemajuan Dunia Korporasi dan Energi di PT PLN.

Minggu, 27 September 2026 - 02:12 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : Korupsi di Bogor Para ASN Bawahannya Ikut Pucuk Pimpinan Semua. Maka Kpk Jangan Basa Basi Harus Tangkap Pucuk Sampai Akarnya

Jumat, 25 September 2026 - 06:31 WIB

Kemitraan Media Jadi Sorotan, SWI Jabar Minta Mekanisme yang Jelas demi Mewujudkan Informasi Publik Berkualitas

Kamis, 24 September 2026 - 21:23 WIB

DPP LPPI: Ombudsman Tendensius, Bangunan di Area SAE Lapas Cibinong Dijelaskan sebagai Rumah Dinas Jabatan

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB