JPU Kejari Pringsewu bacakan dakwaan dalam Sidang Perdana Tipikor Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Kabupaten Pringsewu Tahun 2024

hayat

- Redaksi

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:10 WIB

5098 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU–Tim JPU Kejaksaan Negeri Pringsewu melaksanakan sidang perdana perkara tindak pidana korupsi (tipikor) terkait kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) “Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa di Kabupaten Pringsewu Tahun 2024”. Sidang perdana tersebut digelar pada Kamis, 4 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum.

Dalam persidangan itu, terdapat dua terdakwa yang dihadirkan, yakni Erwin Suwondo Adiatmojo Bin Raharjo Wiyono dan Tri Haryono, S.Ip., M.M. Bin Bejo Santoso (Alm). Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dipimpin oleh Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H. selaku Ketua Majelis, dengan anggota majelis Ahmad Baharuddin Naim, S.H., M.H. serta Heri Hartanto, S.H., M.H. Sementara dari pihak penuntut umum, salah satu jaksa yang hadir dalam persidangan adalah Elfiandi Hardares, S.H., M.H.

Dalam proses persidangan, masing-masing terdakwa didampingi penasihat hukum. Terdakwa Tri Haryono didampingi oleh Bagas Pardana Siregar, S.H., Sukriadi Siregar, S.H., M.H., Galih Adithia Gumay, S.H., M.H., serta Irhamy Tauhid, S.H., M.H. Sedangkan terdakwa Erwin Suwondo Adiatmojo didampingi oleh Arief Chandra Gutama, S.H. dan Anggit Nugroho, S.H., M.H.

Baca Juga :  BAWASLU PRINGSEWU AWASI MELEKAT RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI PDPB TRIWULAN III TAHUN 2025

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat dakwaan, penuntut umum mendakwa para terdakwa dengan dakwaan subsidiairitas. Pada dakwaan primair, penuntut umum menerapkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun pada dakwaan subsidiair, penuntut umum menerapkan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaannya, Penuntut umum menguraikan bahwa terdakwa Erwin Suwondo Adiatmojo bersama-sama dengan terdakwa Tri Haryono yang merupakan mantan sekretaris Dinas PMP Kabupaten Pringsewu diduga mengarahkan dan memerintahkan seluruh kepala pekon se-Kabupaten Pringsewu untuk menganggarkan sekaligus mengikuti kegiatan Bimtek tersebut. Kegiatan itu disebut diselenggarakan oleh terdakwa Erwin melalui Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) dengan nilai Rp13.000.000 per pekon. Dalam dakwaan juga dijelaskan bahwa mekanisme penganggaran dan pelaksanaan kegiatan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa serta pengadaan barang dan jasa di desa. Akibatnya, sebanyak 105 pekon disebut telah menganggarkan dan mencairkan APBDesa Tahun 2024 untuk mengikuti bimtek dimaksud, yang kemudian diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.002.822.670.

Baca Juga :  Anggota Komisi I DPRD Pringsewu Prioyono tinjau pemerataan jalan rusak di Gadingrejo

Atas dakwaan yang dibacakan penuntut umum, kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Kemudian majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada Kamis, 11 Desember 2025, dengan agenda pembuktian berupa pemeriksaan saksi-saksi serta barang bukti.

Menindaklanjuti jalannya persidangan, Kejari Pringsewu menyampaikan bahwa karena tidak adanya eksepsi dari para terdakwa, maka tahapan berikutnya akan berfokus pada pembuktian. Oleh sebab itu, tim penuntut umum akan mempersiapkan seluruh alat bukti yang akan diajukan di persidangan guna membuktikan dakwaan penuntut umum.

(Hayat)

Berita Terkait

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir
Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang
Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026
Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran
Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi
Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar
Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026
Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:32 WIB

Asap Pabrik PT JATIM Meresahkan Kesehatan Anak-anak

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:33 WIB

Merasa Bangga Berperkara,Pengelola Kebun Akui Perintah Pengrusakan Sawit Milik Warga Saat Mediasi

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:13 WIB

Rusak 53 Pokok Sawit Milik Warga,Penglola Kebun 400 Haktare Mengaku Bertindak Atas Perintah Sahat Pardede

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:31 WIB

Truk Kembali Terpuruk di Depan Kantor Kelurahan Teluk Merbau,Jalan Poros Kubu Rusak Parah

Senin, 20 Juli 2026 - 16:22 WIB

Dinilai Gagal Kelola Program Pertanian Diminta Ganti Kepala DKPP Rokan Hilir

Senin, 20 Juli 2026 - 10:03 WIB

Truk Sawit Terbalik Warga Sorot Janji Kampanye

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:51 WIB

BP Layak Diperiksa,Diduga Ratusan Ton Benih Padi Bantuan IP200 Program Oplah Menghilang,Realisasi Tanam Minim

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:41 WIB

Ratusan Ton Benih Padi Program Oplah Mengendap di Gedung,Petani Rokan Hilir Trauma Gagal Panen dan Enggan Tanam Kembali

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Jul 2026 - 18:31 WIB

PRINGSEWU

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Senin, 27 Jul 2026 - 18:24 WIB