Mulai 2 Januari 2026, KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Ada Banyak Aturan Pidana dan Proses Hukum yang Diperbarui dan Perlu Diketahui

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Jumat, 2 Januari 2026 - 21:16 WIB

50331 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mulai 2 Januari 2026, KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku

Oleh: Lucky D.H., C.EJ., C.BJ., C.In., C.PW., C.IJ., C.PR., C.LA-ALC., CA-HNR., C.Par., C.STMI. (Trainer MZK Institute dan Paralegal LBH MZK, Mahasiswa Prodi Hukum UNTARA, Pimpinan Redaksi Media Online, Mentor Jurnalistik)

Bangka Belitung,  waspadaindonesia.com – Mulai 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi diberlakukan di Indonesia. Penerapan regulasi baru ini menuai kekhawatiran luas dari akademisi, aktivis, hingga masyarakat sipil karena dinilai berpotensi mengekang kebebasan berekspresi dan melemahkan demokrasi. Jum’at (2/01/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwa salah satu pasal paling sensitif dalam KUHP baru adalah kembalinya kriminalisasi penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara. Padahal, norma serupa sebelumnya telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Definisi menyerang kehormatan atau martabat dalam KUHP baru sangat luas dan multitafsir. Ini berisiko menjerat pengkritik pemerintah, demonstran, hingga pengguna media sosial yang menyampaikan pendapat kritis.

Tak hanya itu, KUHP baru juga menghidupkan kembali pasal penghinaan ringan yang sebelumnya terdapat dalam Pasal 315 KUHP lama. Kini, aturan tersebut termuat dalam Pasal 436 KUHP baru, dengan ancaman pidana hingga 6 bulan penjara atau denda maksimal Rp10 juta.

Baca Juga :  Pengamanan Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi dan Pergeseran Logistik PPK Bluluk Ke KPU Lamongan

Pasal ini dikhawatirkan akan menyasar masyarakat awam, terutama warganet yang kerap menggunakan bahasa kasar atau umpatan di ruang publik dan media sosial.

Ungkapan sehari-hari seperti makian bisa dikriminalisasi jika dilaporkan.

Selain itu, pasal-pasal lain seperti penodaan agama dan larangan penyebaran ideologi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila juga dinilai rawan disalahgunakan.

Kondisi ini dinilai berpotensi mempersempit ruang demokrasi serta meningkatkan tekanan terhadap kelompok minoritas dan suara kritis.

Sementara itu, kekhawatiran terhadap KUHAP baru lebih tertuju pada aspek prosedural.

Perluasan kewenangan kepolisian dalam penangkapan, penggeledahan, dan penyidikan dinilai berisiko melahirkan abuse of power serta menjadikan aparat penegak hukum sebagai “superpower” yang minim kontrol.

KUHAP baru berpotensi melemahkan perlindungan HAM, baik bagi tersangka maupun korban, terlebih jika tidak diimbangi dengan pengawasan ketat dan kesiapan aparat.

Masalah lain yang tak kalah krusial adalah minimnya persiapan implementasi, mulai dari aturan turunan yang belum lengkap, hingga kurangnya sosialisasi kepada aparat dan masyarakat.

Baca Juga :  Wakapolres Hadiri Giat Gerakan Nasional Ketahanan Pangan Secara Virtual Dengan Wakil Presiden RI

Kondisi geografis Indonesia yang luas dinilai akan memperbesar potensi kekacauan di lapangan.

Di sisi lain, pemerintah dan sebagian DPR menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru merupakan bagian dari semangat dekolonialisasi hukum, menggantikan warisan hukum Belanda dengan sistem yang dianggap lebih sesuai dengan nilai Pancasila dan budaya Indonesia.

Mereka juga menonjolkan hadirnya konsep keadilan restoratif, pidana alternatif seperti kerja sosial, serta pendekatan pemulihan korban dan pelaku sebagai bentuk modernisasi hukum pidana nasional.

Namun demikian, kritik tetap menguat. Banyak pihak menilai bahwa substansi pasal-pasal sensitif dalam KUHP baru jauh lebih dominan dibanding semangat pembaruannya.

Tanpa perubahan kultur aparat penegak hukum, regulasi baru ini dikhawatirkan justru menjadi alat kriminalisasi di tengah tren kemunduran demokrasi.

Masyarakat agar lebih berhati-hati dalam beraktivitas di ruang digital.

Jika UU ITE saja masih kerap ditarik-tarik untuk memidanakan orang, maka dengan tambahan pasal-pasal KUHP baru, risikonya bisa jauh lebih besar.

(Ros.H).

Berita Terkait

Diduga Pamer Miras di Klub Malam, Ketua DPRD Ogan Ilir: Anggota DPRD Dilaporkan ke Badan Kehormatan
Jelang Idul Fitri, Polda Riau Siaga Penuh Amankan Arus Mudik
Kapoksi Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Muhammad Rahul Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Polri di Riau, Ini Bukti Nyata Untuk Masyarakat
Kebakaran Aspol Pintu Angin di Pekanbaru: Kapolda Bersama Wakapolda Riau Turun Langsung Pastikan Bantuan dan Pemulihan
Kapolri-Titiek Soeharto Tinjau TNTN: Dukung Pelestarian Gajah hingga Tanam Pohon
Fungsi Infrastruktur Terganggu, Kinerja Dishub KBB Dipertanyakan di Underpass Lebak Sari
Menebar Kebaikan di Ramadhan, IWO-I KBB Satukan Wartawan dalam Nuansa Kekeluargaan
Karang Taruna Cipta Mandiri Bojonghaleang Gelar Santunan Yatim dan Pembagian Al-Qur’an di Bulan Ramadhan

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 04:30 WIB

Pasang Tenda Malam Hari, Ketua RT di Kayu Ubi Pugung Tanggamus Tewas Tersengat Listrik

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:09 WIB

Ulang Tahun ke-67 Bupati Tanggamus : Ibu Lisa Jadi Korban Tabrak Motor, Keramaian Penuh tapi Pengawasan & Ambulans Tak Siap

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:39 WIB

Polres Tanggamus Gelar Gerakan Pangan Murah di Gisting, Warga Antusias Beli Bahan Pokok

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:24 WIB

Polres Tanggamus Tegaskan Tidak Ada Intimidasi Wartawan Media Patroli86 soal Gadis Ulu Belu Dibawa Kabur Pacarnya

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:14 WIB

Serap Aspirasi Masyarakat Dapil V M. Rangga Putra Hakim Menggelar Reses Masa Sidang II Tahun 2026

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:37 WIB

Peringati HKG – HUT Lampung Ke-62, TP-PKK Provinsi Gelar Baksos di Pugung dan Talang Padang

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:26 WIB

Puluhan Pejabat Pemkab Tanggamus Dilantik, Bupati Minta Birokrasi Bekerja Nyata

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:57 WIB

Sidang TPP Lapas Kotaagung Bahas Usulan Remisi Khusus Nyepi dan Idul Fitri 2026

Berita Terbaru