KUTACANE – WASPADA INDONESIA – (19/01/2026) Keheningan aparat penegak hukum, baik di jajaran Kejaksaan Tinggi Aceh maupun Polda Aceh, dalam merespons dugaan penyelewengan anggaran di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Tenggara, mulai mengundang tanda tanya besar. Di tengah derasnya sorotan masyarakat terhadap belanja perjalanan dinas (SPPD) dan makan-minum yang membengkak hingga menyentuh angka Rp7,8 miliar, sikap adem ayem para penegak hukum menghadirkan preseden buruk—seolah praktik pelanggaran anggaran di pemerintahan adalah sesuatu yang wajar.
Sebuah temuan dari kelompok sipil di daerah, Kaliber Aceh, menunjukkan adanya selisih fantastis sebesar Rp3,1 miliar antara angka realisasi dengan estimasi kebutuhan riil untuk pos belanja makan-minum dan kegiatan perjalanan dinas. Jika dihitung ulang, angka ideal untuk biaya tersebut hanya sekitar Rp880 juta, sementara dana yang dicairkan mencapai Rp4 miliar. Perbedaan mencolok ini menyiratkan lebih dari sekadar kelalaian administratif. Ini adalah potret gamblang dari potensi tindak pidana korupsi yang terang-terangan, namun ironisnya justru dibiarkan berjalan tanpa penyelidikan hukum yang tegas.
Delik hukum yang muncul sejatinya cukup jelas untuk membawa perkara ini ke tingkat penyidikan formal. Dugaan kegiatan fiktif dan praktik mark-up anggaran bukan lagi isu baru dalam birokrasi pemerintahan, namun skala selisih yang sebesar itu seharusnya cukup menjadi pijakan awal bagi tindakan hukum. Lebih jauh lagi, indikasi adanya praktik pendanaan ganda—di mana pejabat yang sedang bertugas ke luar daerah tetap menerima uang makan harian, sesuatu yang secara aturan tidak dibenarkan—menambah panjang daftar penyimpangan yang memerlukan atensi serius dari penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiadaan penindakan justru semakin memperkuat anggapan publik bahwa ada pembiaran sistematis atas potensi korupsi di lingkaran kekuasaan Aceh Tenggara. Di samping pelanggaran konkret terhadap aturan tata kelola anggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, tidak adanya penjelasan rinci dari pihak pemerintah kabupaten soal arus keluar masuk dana, semakin memperjelas adanya upaya menyembunyikan sesuatu.
Ketua Kaliber Aceh secara terbuka mengkritik lambannya respons aparat penegak hukum. Menurutnya, informasi yang telah beredar di publik bukan hanya cukup sebagai dasar moral untuk bergerak, melainkan juga dapat dijadikan sebagai bahan awal proses intelijen untuk menyusun Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik). Jika APH terus menunggu laporan resmi dari lembaga formal, maka terlalu banyak peluang yang terbuka bagi pelaku untuk menghapus jejak administratif, merekayasa laporan, atau bahkan mencari perlindungan politik.
Kondisi ini hendaknya tidak dilihat semata sebagai dinamika biasa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Skandal semacam ini menyentuh sendi dasar moral pengelolaan keuangan publik, apalagi dalam konteks Aceh Tenggara—daerah yang masih bergulat dengan tantangan kemiskinan dan keterbatasan infrastruktur dasar. Belanja konsumtif aparat yang menggerus dana rakyat bukan hanya persoalan teknis, melainkan juga mencerminkan arus balik dari semangat reformasi birokrasi yang digelorakan pemerintah pusat selama dua dekade terakhir.
Wajar jika masyarakat kini tidak lagi menaruh harapan besar kepada pernyataan pers biasa dari pejabat lokal yang dirasa tidak menyentuh substansi masalah. Yang diinginkan masyarakat adalah tindakan nyata—dimulai dari penyegelan ruang arsip keuangan di Setdakab hingga pemanggilan para pejabat terkait untuk diperiksa secara hukum. Setidaknya, ini akan menjadi sinyal bahwa hukum masih hidup, dan keadilan bukan hanya mimpi musiman.
Jika Kejaksaan Tinggi Aceh dan Polda Aceh tetap tak menunjukkan itikad untuk bertindak, kesimpulan yang akan muncul di benak masyarakat mungkin jauh lebih getir: bisa jadi ketimpangan anggaran ini bukan sekadar praktik penyimpangan, melainkan sebuah tindakan yang dilindungi oleh diamnya institusi penegak hukum. Dan jika itu benar, maka kepercayaan terhadap supremasi hukum di wilayah ini bukan saja akan merosot—namun akan benar-benar runtuh di mata rakyat.
(ALIASA).

































