Kalimantan Timur di Bawah Bayang – Bayang Ancaman Bencana Ekologis

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:09 WIB

50302 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

By : Wardatil Hayati (Pemerhati Ibu & Generasi)

Di penghujung tahun 2025, kita disuguhkan dengan serangkaian kabar duka dari Sumatra. Banjir bandang, longsor, kerusakan lingkungan hingga akses bantuan yang terputus. Tentu, ini tidak terjadi secara kebetulan atau tiba-tiba. Bencana terjadi tak lepas dari masifnya eksploitasi alam sebagai konsekuensi penerapan system kapitalistik. Pembabatan hutan dan eksploitasi alam menjadi faktor utama karena ‘sengaja’ dibiarkan. Seharusnya bencana yang terjadi di Sumatra menjadi pelajaran dan alarm bagi wilayah lain, khususnya di Kalimantan Timur. Kerusakan alam akibat aktiviitas tambang dan eksploitasi kekayaan alam besar-besaran membawa Kaltim ke ambang kerusakan ekologis. Jika dilihat polanya, Kaltim seolah berjalan di jalur ‘perjalanan’ yang sama seperti Sumatra dan Aceh sebelum terjadi bencana.

Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan, sebuah berita yang dirilis oleh detik.com (https://www.detik.com/kalimantan/hukum-dan-kriminal/d-8282960/aktivitas-tambang-ilegal-di-hutan-lindung-tnk-8-alat-berat-diamankan) menimbulkan rasa takut hingga merinding bulu kuduk. Disebutkan dalam laman berita tersebut berhasil diamankan delapan unit alat berat yang digunakan untuk galian tambang C, diduga aktivitas tersebut telah menyebabkan kerusakan hutan mangrove secara ilegal. Empat orang terduga pelaku diamankan. Padahal mangrove berfungsi sebagai penyangga ekosistem pesisir, pelindung dari abrasi serta habitat penting bagi kehidupan laut dan masyarakat sekitar. Hal yang paling mencengangkan adalah status Taman Nasional Kutai (TNK) adalah sebuah wilayah hutan yang dilindungi, yang seharusnya dijaga kelestariannya. Jika hutan lindung saja tidak luput dari pengrusakan apalagi hutan yang berstatus tidak dilindungi. Kekhawatiran masyarakat semakin bertambah. Sebab aktivitas eksploitasi alam seperti ini terus berlanjut. Kalimantan Timur seolah menunggu waktu menghadapi bencana serupa dengan yang terjadi di Sumatra. Tengoklah, Sumatra dan Aceh sudah membayar mahal akibat pembukaan hutan besar-besaran. Banjir bandang dan longsor bukan hanya menjadi bencana alam, tapi telah menyebabkan kemiskinan rakyat dan memutus mata pencahariannya.

Baca Juga :  Ketua IWO-I KBB: Media Harus Jadi Mitra Strategis Pemerintah, Junjung Etika dan Profesionalisme

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akar persoalan dari kerusakan ekologis ini tidak lepas dari penerapan kapitalisme yang memandang alam sebagai komoditas ekonomi. Selama ada keuntungan dan izin, eksploitasi dianggap sah. Para pemilik modal terus memperluas bisnisnya demi mengejar keuntungan sebesar-besarnya, tanpa memedulikan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan masyarakat. Dalam kapitalisme hutan dan sumber daya alam lainnya boleh dikuasai oleh kelompok bahkan segelintir individu. Negara memberikan izin, lalu ekploitasi boleh dilakukan. Dengan rakus, tak ada lagi pelindung lingkungan. Semuanya hanya ingin keuntungan. Rakyatlah yang harus menanggung resiko bencana, keuntungannya ya mengalir ke pemilik modal.

Allah SWT berfirman:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, agar Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, supaya mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum: 41)

Baca Juga :  Shalat Tanpa Kehadiran Hati: Ibadah atau Formalitas?

Ayat ini menegaskan bahwa bencana ekologis adalah akibat langsung dari sistem dan perilaku manusia yang menyimpang dari aturan Allah.

Dalam Islam, hutan dan sumber daya alam strategis termasuk kepemilikan umum. Tidak boleh dimiliki individu atau korporasi. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizham Iqtishadi menjelaskan bahwa kepemilikan umum adalah harta yang secara syar’i ditetapkan untuk dimanfaatkan bersama oleh seluruh rakyat dan wajib dikelola negara. Syekh Abdul Qadim Zallum dalam Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah menegaskan bahwa individu hanya boleh mengambil manfaat dari harta milik umum, tetapi haram memilikinya secara pribadi. Negara bertanggung jawab penuh menjaga dan mengelolanya demi kemaslahatan rakyat, sekaligus mencegah kerusakan.

Pandangan ini sejalan dengan prinsip kepemimpinan dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda:
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Artinya, menjaga hutan, lahan, dan lingkungan hidup merupakan amanah yang tidak boleh diabaikan. Kerusakan alam sejatinya adalah peringatan agar manusia kembali kepada aturan Sang Pencipta. Selama pengelolaan alam masih berada dalam sistem yang melegalkan keserakahan, bencana ekologis akan terus berulang. Kalimantan Timur tidak boleh menjadi korban berikutnya setelah Sumatra dan Aceh.

Wallahu a’lam bis showab

Berita Terkait

SATMA AMPI Madina: PETI Rantobi Diduga Terorganisir dan Kebal Hukum”
Shalat Tanpa Kehadiran Hati: Ibadah atau Formalitas?
Ketua IWO-I KBB: Media Harus Jadi Mitra Strategis Pemerintah, Junjung Etika dan Profesionalisme
HEBOH HANTU DWI FUNGSI ABRI

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:46 WIB

Bupati Karo Sambangi Warga Kec. Kutabuluh Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan, layanan Dukcapil, Layanan Dinas Sosial

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:08 WIB

Kembali Beroperasi, Polres Karo Kembali Gerebek Barak Narkoba dan Judi di Sukatendel

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:45 WIB

Bupati Karo Temui Menteri Koperasi Bahas Modernisasi Ekosistem Komoditas Lokal dan Pertanian Hortikultura

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:11 WIB

Peringati Hari Anak Nasional ke-42, Kemenag Nagan Raya Teguhkan Komitmen Wujudkan Madrasah Ramah Anak

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:00 WIB

Nagan Raya Fair 2026 Berakhir Meriah, Bupati TRK: Serahkan Santunan Kematian Secara Simbolis

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:44 WIB

Tim Cobra Satreskrim Polres Karo Bekuk Dua Terduga Pembobol Kedai, Uang Tunai Rp.8 Juta dan Rokok Digondol

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:53 WIB

Usaha Budidaya Bunga Semakin Sulit, Pasar Semakin sempit Akibat Bersaing Dengan Perusahaan Bunga Berskala Besar Forum Petani Bunga Kab. Karo Lakukan Aksi Damai

Senin, 20 Juli 2026 - 18:08 WIB

Bupati TRK Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal untuk Empat Warisan Budaya dan Kuliner Tradisional

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Jul 2026 - 18:31 WIB

PRINGSEWU

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Senin, 27 Jul 2026 - 18:24 WIB