Jeneponto, Waspadaindonesia.com – Asisten pidana Khusus kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan langsung menemui massa aksi untuk membahas sejumlah kasus yang ada di Sulawesi Selatan terkhusus kasus pasar lassang-lassang
Sesuai hasil putusan dari Kejaksaan agung dengan jelas harus ada setoran awal untuk mendapatkan Dana DAK tersebut sebesar 5% (lima perser) untuk kementerian perdagangan RI, kemudian H. Paris Yasir bersedia dan sepakat untuk memberikan dana tersebut dengan kesepakatan kalau dana DAK turun maka yang mengerjakan proyek pembangunan pasar rakyat tersebut adalah H. Paris Yasir.
Hal itu pun dibenarkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (aspidsus) Kejati Sulsel Rachmat Supriady, “saya juga telah membaca hasil putusan tersebut dan benar ada pihak lain yang terlibat atas kasus tersebut, kami akan berkoordinasi dengan Polda Sulsel kalau kasuh tersebut tidak di tindaki , maka kami akan melakukan penindakan “ ujarnya
Berangkat dari pada itu, maka kami atas nama putra daerah Kabupaten Jeneponto melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejati Sulsel untuk bagaimana kasus pasar lassang-lassang agar di ambil alih untuk menuntaskan kasus pasar lassang-lassang Kabupaten Jeneponto. Ujar alwi agus
Saat hendak dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto, Haruna bersama istrinya menyampaikan pernyataan kepada awak media beberapa waktu lalu. Dalam keterangannya yang terekam, ia meminta keadilan kepada Kepolisian, Kejaksaan, hingga Presiden Republik Indonesia.
> “Saya hanya menjalankan perintah dari saudara H. Paris Yasir yang pada saat itu ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto,” ujar Haruna di hadapan media. “Saya merasa tidak adil bila hanya saya yang dihukum.”
Pernyataan ini menimbulkan dugaan bahwa terdapat aktor intelektual (intelektual dader) di balik proyek Pasar Lassang-Lassang, yang diduga memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan dan aliran dana proyek tersebut.
H. Paris Yasir, yang kini menjabat sebagai Bupati Jeneponto, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Publik mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sulsel ,dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi perhatian karena menggambarkan adanya potensi ketimpangan hukum, di mana pelaku lapangan menerima hukuman, sementara pihak yang diduga sebagai pengendali utama belum tersentuh proses hukum.(*)


































