LBH Sahabat Masyarakat Nusantara Gelar Pelatihan Paralegal dan Bentuk KADARKUM Per Desa
Lampung Selatan — Minggu, 8 Februari 2026
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sahabat Masyarakat Nusantara kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat kesadaran dan literasi hukum masyarakat dengan menyelenggarakan Pelatihan Paralegal sekaligus Pembentukan Kelompok Sadar Hukum (KADARKUM) di tingkat desa.
Kegiatan ini dirancang secara terstruktur, berkelanjutan, dan berbasis kebutuhan masyarakat akar rumput.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya sistematis LBH Sahabat Masyarakat Nusantara dalam membangun fondasi hukum masyarakat desa yang berkeadilan, mandiri, dan berdaya, sejalan dengan semangat pembangunan hukum nasional yang inklusif.
Trilogi Dasar Kesadaran Hukum sebagai Fondasi
Pelatihan ini mengusung Trilogi Dasar Kesadaran Hukum, yakni Sadar Hukum, Paham Hukum, dan Penegak Hukum, sebagai kerangka utama dalam membentuk budaya hukum yang hidup dan relevan dengan realitas sosial masyarakat desa.
Narasumber utama, Dwi Warso, S.Sy., M.H., praktisi sekaligus akademisi hukum, menegaskan bahwa paralegal desa memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam menjembatani masyarakat dengan sistem hukum formal.
“Sadar hukum tanpa pemahaman hukum akan lemah, dan pemahaman hukum tanpa keberanian menegakkan hukum akan pincang. Karena itu, trilogi sadar hukum, paham hukum, dan penegak hukum harus berjalan beriringan,” tegas Dwi Warso dalam pemaparannya.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan paralegal desa sangat penting untuk membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban hukum, mencegah konflik sejak dini, serta memberikan pendampingan awal sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa yang lebih kompleks.
KADARKUM, Pilar Desa Berkeadilan
Kegiatan ini juga menjadi momentum pembentukan KADARKUM di tingkat desa sebagai wadah partisipatif masyarakat dalam membangun kesadaran hukum secara kolektif. KADARKUM diharapkan berperan aktif dalam:
* Edukasi dan penyuluhan hukum masyarakat
Pencegahan pelanggaran hukum di tingkat lokal
* Mediasi dan penyelesaian konflik sosial secara damai
* Penguatan akses keadilan bagi masyarakat kecil dan rentan
LBH Sahabat Masyarakat Nusantara menegaskan bahwa pembentukan KADARKUM per desa merupakan langkah strategis dalam menciptakan desa yang sadar hukum, tangguh secara sosial, dan berkeadilan.
Diskusi Hukum sebagai Ruang Partisipasi Publik
Rangkaian kegiatan ditutup dengan Diskusi Hukum Umum yang melibatkan peserta dari berbagai latar belakang masyarakat. Forum ini menjadi ruang dialog terbuka untuk membahas persoalan hukum yang kerap muncul di tingkat desa, sekaligus memperkuat pemahaman praktis peserta terhadap hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui pelatihan ini, LBH Sahabat Masyarakat Nusantara berharap lahir kader-kader paralegal dan kelompok sadar hukum yang mampu menjadi agen perubahan, mitra strategis pemerintah dan masyarakat, serta penggerak supremasi hukum yang berpihak pada keadilan sosial. ( Red E S )

































