Diikuti 3 Polres, Bidkum Polda Lampung Gelar Sosialisasi Hukum di Mapolres Tanggamus

hayat

- Redaksi

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:23 WIB

5067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung menggelar kegiatan sosialisasi hukum di Aula Paramasatwika Polres Tanggamus, Selasa (10/2/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kompetensi hukum penyidik dan penyidik pembantu di lingkungan kepolisian.

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kabidkum Polda Lampung Kombes Pol. Ahmad Sukiyatno, S.H., M.H., dan disambut oleh Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H. Sosialisasi diikuti oleh para penyidik dan penyidik pembantu dari Polres Tanggamus, Polres Pringsewu, dan Polres Pesisir Barat, dengan pemateri dari tim Bidkum Polda Lampung.

Adapun materi disampaikan oleh AKBP Made Kartika, S.H., M.H., dan AKBP Fadzriya Ambar, S.H., yang membahas tiga regulasi penting terkait pelaksanaan tugas kepolisian, yaitu Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Warga Taman Sari Mendesak Kakon Dan Biro PLN Segera Kembalikan Uang Setoran Pemasangan KWH

Dalam kegiatan tersebut, Bidkum Polda Lampung juga membagikan buku Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP kepada para peserta sebagai bahan pendukung pembelajaran.

Dalam sambutan Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.Si., yang dibacakan oleh Kabidkum Polda Lampung Kombes Pol. Ahmad Sukiyatno disampaikan bahwa ketiga undang-undang tersebut telah resmi diberlakukan secara nasional sejak 2 Januari 2026.

“Pemberlakuan regulasi baru tersebut menuntut kesiapan aparat penegak hukum dalam memahami dan menerapkannya secara tepat,” kata Kombes Pol. Ahmad Sukiyatno dalam amanat tersebut.

Kapolda Lampung menegaskan bahwa Polri sebagai garda terdepan dalam proses penegakan hukum pidana menghadapi tantangan besar dengan berlakunya aturan baru tersebut.

“Salah satu syarat keberhasilan negara adalah sistem hukum yang menjamin keadilan bagi rakyatnya, sehingga Polri harus mampu menjawab tantangan tersebut dengan profesionalisme dan kompetensi yang memadai,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolda Lampung menekankan bahwa pemahaman terhadap KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana tidak dapat dilakukan secara parsial.

Baca Juga :  Polsek Limau Bersama Warga Berjibaku Bersihkan Longsor Sepanjang 10 Meter di Pekon Tegineneng

“Memahami KUHAP tidak dapat terlepas dari KUHP dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana, karena ketentuan dalam KUHP ditransformasikan ke dalam KUHAP,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana nasional merupakan tantangan sekaligus tanggung jawab besar bagi aparat penegak hukum di tingkat kewilayahan.

Ia mendorong seluruh penyidik untuk terus meningkatkan kompetensi, aktif belajar, dan berdiskusi agar penerapan hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Tanggamus juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bidkum Polda Lampung beserta para narasumber yang telah melaksanakan sosialisasi hukum di Polres Tanggamus.

“Kegiatan ini sangat penting sebagai sarana pembinaan dan peningkatan kapasitas penyidik di wilayah hukum Polres Tanggamus, Polres Pringsewu, dan Polres Pesisir Barat, sehingga mampu mengimplementasikan pembaruan hukum pidana nasional secara tepat, berkeadilan, dan berorientasi pada kepercayaan publik,” tutupnya.

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Tanggamus Amankan 12 Orang Terduga Penyalahguna Sabu di Bulok
DPP KAMPUD Meminta Majelis Hakim Rekomendasikan Di Sidang Korupsi PT LEB Penetapan Tersangka Lain
Realisasi DD Tahun 2025 Pekon Taman Sari Bermasalah : Jembatan Mangkrak, dan Anggaran Dana BUMDES Tidak Jelas
Masarakat kecewa Pemkab Tanggamus Hadir Tanpa Tindakan Nyata dan Terkesan Hanya Pencitraan Dilokasi Musibah Putus nya jembatan Gantung di kecamatan Pugung
Tentukan Arah Pembangunan Kecamatan Pugung Gelar Musrenbang RKPD Tanggamus 2027
Sat Lantas Polres Tanggamus Identifikasi Kecelakaan Angdes Terjun ke Sungai
Polsek Pulau Panggung dan Inafis Polres Tanggamus Identifikasi Temuan Mayat di Irigasi Sawah Gunung Meraksa
Dua Ratus Juta DANA BUMDES Pekon Taman Sari Kecamatan Pugung : Hanya Untuk Modal Berkebun Jagung Dua Hektar

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:07 WIB

“Janji Jackpot Fantastis di Rajaberas 88 Dinilai Menyesatkan, Pakar Minta Masyarakat Waspada Modus Judi Daring Berkedok Promo”

Kamis, 19 Februari 2026 - 18:32 WIB

Ketua Umum dan Sekjen AKPERSI Sampaikan Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:20 WIB

Ajak Insan Pers Perkuat Iman dan Integritas di Bulan Suci Ramadhan, Ketua Umum dan Sekjen AKPERSI Sampaikan Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Rabu, 18 Februari 2026 - 08:05 WIB

Breaking News! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026

Minggu, 15 Februari 2026 - 10:50 WIB

GOISTO Luncurkan BEST, Tingkatkan Kemampuan Bahasa Inggris Guru

Minggu, 15 Februari 2026 - 01:17 WIB

Samsuri, S.Pd.I., M.A. Ditetapkan sebagai Capres RI dalam Deklarasi yang Dibacakan Suwarno

Minggu, 15 Februari 2026 - 00:06 WIB

Tokoh Lintas Sektor Hadiri Refleksi “Setahun Mas Pram – Bang Doel” di Rawamangun

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:56 WIB

Presiden Prabowo Apresiasi Inisiatif Strategis Polri dalam Pemenuhan Gizi dan Ketahanan Pangan

Berita Terbaru