Pria Di Pringsewu Tega Gelapkan Motor Teman Demi Untuk Judol dan Narkoba

hayat

- Redaksi

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:36 WIB

5074 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu – Satreskrim Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus penggelaoan sepeda motor. Dalam pengungkapan kasus ini Polisi berhasil mengajar seorang terduga pelaku bernama Irfan Nofriansyah.

Dan ternyata kasus penggelapan sepeda motor yang diungkap Polres Pringsewu bukan sekadar perkara kriminal biasa. Di balik aksi nekat Irfan atau biasa disapa Panjul (27), tersingkap persoalan klasik yang kian marak: kecanduan judi online dan narkoba yang kembali menyeret seorang residivis masuk ke jeruji besi.

Irfan, warga Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, diringkus polisi pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB saat berada di Pekon Banjarejo, Kecamatan Banyumas. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban Ajiz Salim (35), yang sepeda motornya raib usai dipinjam pelaku dan tak kunjung dikembalikan.

Baca Juga :  Wabup Pringsewu Umi Laila Hadiri Pelantikan Saka Bhayangkara Polsek Sukoharjo

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus Irfan terbilang klasik. Ia meminjam sepeda motor korban dengan alasan tertentu, lalu membawa kabur kendaraan tersebut. Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi mengungkap motor korban ternyata telah digadaikan seharga Rp2,5 juta.

“Uang hasil gadai itu habis digunakan tersangka untuk modal judi online dan membeli narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Reskrim Iptu Rosali, mewakili Kapolres Peingsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Selasa (10/2/2026).

Fakta lain yang terungkap, Irfan bukan pemain baru dalam kasus penggelapan. Ia tercatat sebagai residivis yang sudah dua kali berurusan dengan hukum dalam perkara serupa. Bahkan, pelaku diketahui baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan pada 2025 lalu.

Baca Juga :  Rumah Sakit Mitra Husada Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Malpraktik

Alih-alih jera, kecanduan judi online dan narkoba justru kembali mendorong Irfan mengulangi perbuatannya. Polisi menilai kasus ini menjadi gambaran nyata bagaimana perilaku adiktif dapat menjerumuskan seseorang ke dalam lingkaran kejahatan yang berulang.

Saat ini, Irfan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu. Ia dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain serta menjauhi praktik judi online dan narkoba yang kerap menjadi pintu masuk berbagai tindak kriminal.

Berita Terkait

Ketua ASWIN Pringsewu, Hayat : ‘Wartawan Harus Hadir di Tengah Masyarakat Lewat Kepedulian'” ​
Pelayanan Prima Bagi Pemudik, Polres Pringsewu Dirikan Dua Pos dan Siagakan Tim Urai Kemacetan
MTsN 1 Pringsewu Gelar Ramadhan Award 2026, 15 Siswa Terbaik mendapatkan Penghargaan
Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan P3K, Total Anggaran Rp29,2 Miliar
Jelang Lebaran Warga Pringsewu Serbu Pangan Murah Harga di Bawah Pasaran
Musrenbang RKPD Kabupaten Pringsewu Tahun 2027 Digelar, Fokus pada Percepatan Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat
Bupati Pringsewu Hadiri Panen Raya Padi Sehat Kelompok Tani Mina Raharja Pekon Sukoharjo I
Polda Lampung Tetapkan 14 Orang Tersangka Terkait Tambang Emas Ilegal

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:28 WIB

Bupati Takalar Daeng Manye Hadiri Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Politik Rully Rozano Zarwan

Kamis, 12 Maret 2026 - 02:07 WIB

Tindak Lanjut Arahan Presiden RI, Bupati Takalar Pimpin Apel Kebersihan dan Canangkan Gerakan ASRI

Kamis, 12 Maret 2026 - 02:05 WIB

Setahun Kepemimpinan Daeng Manye–Hengky Hasin, Indikator Pembangunan Takalar Tunjukkan Tren Positif

Kamis, 12 Maret 2026 - 02:03 WIB

Diskominfo-SP Takalar Gelar Forum Konsultasi Publik, Perkuat Standar Layanan dan Transformasi Digital

Kamis, 12 Maret 2026 - 02:01 WIB

Musim Hujan Intens, BPBD Takalar Imbau Masyarakat Lakukan Mitigasi Mandiri

Kamis, 12 Maret 2026 - 01:59 WIB

Wabup Takalar DR H.Hengky Yasin Hadiri Buka Bersama di Rest Area Mangadu 

Kamis, 12 Maret 2026 - 01:56 WIB

Buka Puasa Bersama HMI, Bupati Daeng Manye Apresiasi Peran Mahasiswa untuk Takalar 

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:44 WIB

Partai Gerindra KBB Gelar Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama, Pererat Silaturahmi Kader dan Masyarakat

Berita Terbaru