Laporan Dugaan Maladministrasi terhadap Walikota Metro Diserahkan ke Ombudsman”

hayat

- Redaksi

Rabu, 18 Februari 2026 - 17:18 WIB

50111 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro — Pemerhati kebijakan publik Hendra Apriyanes pada Rabu, 18 Februari 2026, secara resmi menyerahkan fisik laporan dugaan maladministrasi terkait penyelenggaraan pemerintahan oleh Walikota Metro, Bambang Imam Santoso, kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung.

Sebelumnya, laporan tersebut telah disampaikan melalui surat elektronik (email) sebagai pemberitahuan awal dan dokumentasi administratif. Penyerahan fisik surat dilakukan guna memenuhi kelengkapan formal sesuai mekanisme pelaporan yang berlaku.
Laporan yang diajukan memuat hasil telaah administratif dan analisis berbasis regulasi terhadap sejumlah kebijakan dan tindakan dalam kapasitas jabatan Walikota Metro sebagai penyelenggara negara. Substansi laporan menyoroti kebijakan dan keputusan administratif yang berdampak pada periode berjalan, termasuk implikasi kebijakan yang bersifat berkelanjutan dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Anes menegaskan bahwa laporan ini tidak dimaksudkan untuk mengaitkan persoalan pada dinamika politik atau personal tertentu, melainkan untuk menguji kepatuhan kebijakan yang berlaku dan dijalankan dalam periode kepemimpinan saat ini terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Pasal 1 angka 3 mendefinisikan maladministrasi sebagai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, kelalaian, atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Pasal 7 dan Pasal 8 undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada Ombudsman untuk menerima laporan masyarakat, melakukan pemeriksaan, serta menyampaikan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh penyelenggara negara.
“Setiap kebijakan publik harus dapat diuji dari aspek kepatuhan hukum dan akuntabilitas administratif. Laporan ini adalah bagian dari mekanisme kontrol sosial yang sah dalam sistem negara hukum,” ujar Anes
Ia menyatakan menghormati sepenuhnya proses pemeriksaan yang akan dilakukan Ombudsman serta berharap seluruh pihak bersikap kooperatif apabila dimintai klarifikasi demi menjaga objektivitas dan integritas proses.
Sebagai penutup, Anes menegaskan bahwa akuntabilitas jabatan publik merupakan fondasi utama kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Evaluasi berbasis data dan regulasi bukanlah bentuk konfrontasi, melainkan tanggung jawab moral untuk memastikan setiap kebijakan yang berdampak pada masyarakat berjalan sesuai hukum, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Ia juga menyatakan bahwa hasil pemeriksaan Ombudsman nantinya diharapkan dapat menjadi referensi objektif bagi seluruh pemangku kepentingan daerah, termasuk lembaga legislatif dan unsur pengawasan lainnya, dalam memperkuat sistem tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel dan berintegritas di Kota Metro.

Baca Juga :  Kapolres Pringsewu Tegaskan Peran Polri dalam Mendukung Program Pertanian  

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  RP Wanita Pengendali Jaringan Narkoba Di Kecamatan Fardasuka Berahir Di Balik Jeruji

Berita Terkait

KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU MUSNAHKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)
Kejaksaan Negeri Pringsewu Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif
OKP GPN Provinsi Lampung dan LSM WASPADA Lampung Soroti Temuan LHP BPK RI atas LKPD Pemkab Pringsewu TA 2025, Layangkan Somasi ke Sekda
Dibuka Bupati, Praktisi UMKM di Pringsewu Ikuti Pelatihan Kewirausahaan Mandiri
Jelang Pilkakon Serentak 2026, Komisi I DPRD Pringsewu Pastikan Tahapan Berjalan Sesuai Regulasi
Perubahan APBD Kabupaten Pringsewu 2026 Disahkan
Dipercaya 6 Tahun Jadi Sopir, Pria di Pringsewu Gelapkan Rp50,4 Juta Setoran Ayam untuk Judi Online
Bupati Pringsewu Dorong Pengembangan Mocaf, Kuliner, serta Kambing dan Domba sebagai Potensi UMKM

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:49 WIB

Kapolsek Teluk Meranti Hadir di Malam Akrab Polres Pelalawan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Apresiasi Kapolda Riau Camat Teluk Meranti Sukseskan Ekspedisi Merah Putih

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:08 WIB

Wujudkan Sekolah Ramah Anak, Bhabinkamtibmas Teluk Meranti dan Mahasiswa KKN UNRI Beri Edukasi di SDN 015

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:27 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Cek Lahan Cabai Warga Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 5 Juli 2026 - 23:31 WIB

Syukuran HUT Bhayangkara & Kenaikan Pangkat 3 Personel Polsek Teluk Meranti Meriah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:42 WIB

Jabat Erat Tangan Kapolres, 3 Personel Teluk Meranti Resmi Sandang Pangkat Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:00 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Kawal Lahan Warga Menuju Swasembada Pangan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:40 WIB

Bhabinkamtibmas Teluk Meranti Dukung Swasembada Pangan Petani

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB