Mantan Gubernur Arinal Junaidi Resmi Ditahan Kejaksaan Tinggi Lampung

hayat

- Redaksi

Selasa, 28 April 2026 - 22:19 WIB

50161 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung — Kejaksaan Tinggi Lampung secara tegas dan resmi menahan mantan Gubernur Lampung setelah dinyatakan memenuhi seluruh syarat hukum dan bukti yang cukup yang mengarah pada keterlibatannya dalam tindak pidana yang sedang ditangani. Langkah ini diambil sebagai kelanjutan dari proses penyelidikan dan pemeriksaan yang telah dijalankan secara cermat, teratur, dan berdasar ketentuan undang-undang yang berlaku, Selasa,28 April 2026.

Penahanan ini bukanlah langkah yang diambil secara sembarangan, melainkan keputusan yang didasarkan pada penilaian bahwa orang yang bersangkutan berpotensi menghalangi jalannya penyelidikan, menghilangkan atau mengubah bukti, maupun berusaha menghindari tanggung jawab hukum. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa apa pun yang diberikan, meskipun orang yang bersangkutan pernah memegang jabatan tinggi. Penegakan hukum berjalan sama rata bagi siapa saja, tanpa memandang kedudukan, nama, maupun kedudukan sosial.
Perkara ini kini masuk ke tahap yang lebih lanjut, di mana seluruh bahan dan keterangan yang dikumpulkan akan disusun secara lengkap dan segera diajukan ke pengadilan. Kejaksaan juga menegaskan bahwa proses ini akan dijalankan secara terbuka dan bertanggung jawab, dengan tetap menjunjung tinggi aturan hukum serta hak-hak tersangka, sekaligus memastikan bahwa keadilan benar-benar terwujud dan kepentingan masyarakat serta negara tetap terjaga.

Baca Juga :  Innalillahiwainnailaihirojiun, Anggota DPR RI Tamanuri,Mantan Bupati Way Kanan Meninggal Dunia

Dengan penahanan ini, diharapkan menjadi pesan tegas kepada seluruh pihak bahwa setiap perbuatan yang merugikan negara, melanggar ketentuan hukum, dan menyalahgunakan kekuasaan tidak akan pernah dibiarkan, dan pelakunya pasti akan dimintai pertanggungjawaban sampai ke akar-akarnya.

Baca Juga :  Sinergi Kuat! Rutan Bandar Lampung dan Ditreskrimum Polda Lampung Fokus Deteksi Dini Narkoba dan krimanal

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

(Redaksi)

Berita Terkait

6 Bulan Buron LH Spesialis Pencuri Ikan Tawar Berhasil Di Ringkus Tim Res Polsek Pugung
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Semarak Kemerdekaan
Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Pembinaan Teritorial Maritim di Lima Kecamatan Pesisir Pesawaran
DPD ASWIN Lampung Rapatkan Barisan Bersama 9 DPC Kabupaten/Kota
Pemprov Lampung Dorong HMI Kotabumi Perkuat Literasi, Kepemudaan dan Pemberdayaan Masyarakat
Dapatkan diskon Ardito Dituntut 7 Tahun, 3 Terdakwa Lainnya 4 Hingga 6 Tahun
Semarak HUT ke-81 RI, Rutan Kelas I Bandar Lampung Gelar Perlombaan Tradisional Penuh Keceriaan
Wabup Pringsewu Panen Raya Di Wonosari, Pemkab Terus Dukung Sektor Pertanian

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:34 WIB

Emak-emak di Lawe Penanggalan Blokir Jalan Tuntut Kepastian Bantuan Pascabencana

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:25 WIB

Bantuan Bencana Hidrometeorologi Belum Turun, Korban di Aceh Tenggara Gelar Aksi Protes

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:08 WIB

Aceh Tenggara Mendesak Program Strategis Mitigasi Bencana dan Irigasi untuk Ketahanan Pangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:57 WIB

Kepala MTsN 1 Aceh Tenggara Diduga Simpan Penyimpangan Dana BOS, Kemenag Tegaskan Siap Proses Hukum

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:52 WIB

Usai Kebakaran, Pesantren Darul Mukhlasin Aceh Tenggara Terima Bantuan Pemerintah dan Polri

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:51 WIB

Proyek Irigasi P3-TGAI di Aceh Tenggara Diduga Sarat Manipulasi, PPK OP SDA-II BWS Sumatera-I Pilih Bungkam

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:49 WIB

Kecamatan Darul Hasanah Promosikan Produk Unggulan di Festival Kakao dan Pasar Tani Aceh Tenggara

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:24 WIB

KALIBER ACEH: Jangan Ganggu Petani! Aceh Tenggara Butuh Pembangunan, Bukan Kegaduhan

Berita Terbaru