BATU BARA — Kapolsek Talawi berhasil menangkap satu pelaku pencurian kendaraan bermotor di Benteng Ladang Dusun I Desa Mekar Mulia Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara. Pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 15.30 WIB.
Saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (02/05/2026) Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus, mengatakan pelaku bernama Suwandi (32) warga Dusun V Desa Sei Muka Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara.
AKP Arianto menjelaskan, penangkapan pelaku ini berdasarkan Nomor : LP / B / 100 / V / 2026 / SPKT / Polsek Talawi / Polres Batu Bara / Polda Sumatera Utara, Sabtu Tanggal 2 Mei 2026 An. Pelapor Parlindungan Pangaribuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti yang diamankan yaitu, 1 (Satu) Unit Sp Motor Yamaha Vega R dengan No Register BK 2608 IJ Nora: MH34D70028J858114 dan Nosin: 4D7-858137.
Kemudian, Kapolsek Talawi menjelaskan kronologis kejadian,motor milik Parlindungan Pangaribuan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 15.30 Wib, di mana sepeda motor tersebut sedang di parkirkan di pinggir benteng ladang sawah yang mana kunci kontak sepeda motor tersebut diletakan didalam bagasi sepeda motor. Laluh tersangka mengetahui kunci kontak tersebut dan langsung membawa sepeda motor tersebut.
Mendapatkan informasi Via Telephone dari saksi Andre Mulia Panjaitan bahwa Sepeda Motor milik Korban Parlindungan Pangaribuan dilihat oleh saksi bahwa pelaku pencurian terhadap sepeda motor tersebut sedang mengisi minyak di dekat rumah saksi.
Mendapat informasi tersebut, penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Talawi AKP Ariano Sitorus bersama dengan Personil Polsek Talawi langsung bergerak menuju TKP, bersama-sama dengan masyarakat menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor.
Selanjutnya, Tersangka dan barang bukti di bawa ke Mako Polsek Talawi guna pemeriksaan penyelidikan lebih lanjut, Tutup Kapolsek Talawi AKP Ariano Sitorus. (Herman Pelangi).



































