Penyelundupan Rokok Ilegal Jalur Jawa-Sumatra Digagalkan Bea Cukai

hayat

- Redaksi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:26 WIB

50300 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG SELATAN – Upaya penyelundupan jutaan batang rokok ilegal melalui jalur penyeberangan Merak-Bakauheni berhasil digagalkan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak. Dalam dua operasi penindakan yang dilakukan pada Kamis (11/6/2026), petugas mengamankan total 8.262.000 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai mencapai Rp12,68 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam melindungi penerimaan negara sekaligus menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan.

Penindakan bermula setelah Bea Cukai Merak menerima informasi mengenai adanya dugaan pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi wilayah pengawasannya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Bea Cukai Merak dan Kanwil Bea Cukai Banten melakukan patroli serta pengawasan di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kota Cilegon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi pertama, petugas menghentikan sebuah truk Colt Diesel bernomor polisi D80XXFM. Saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi berinisial JFR dan kernet JER tidak mampu memberikan keterangan yang jelas mengenai muatan kendaraan.

Baca Juga :  Komunitas Ngopi Broo Bergotong Royong Bantu Warga Bersihkan Sisa Lumpur Banjir Kampung Lebak Teluk Pucung Bekasi

Petugas kemudian menemukan 182 karton rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek OK BOLD tanpa pita cukai. Dari truk tersebut diamankan sebanyak 2.912.000 batang rokok ilegal.

Patroli berlanjut dengan pemeriksaan kendaraan yang datang dari Pelabuhan Bakauheni. Petugas menghentikan sebuah truk Hino Fuso bernomor polisi BM84XXDN yang dinilai mencurigakan.

Saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi berinisial RHMT juga tidak dapat menjelaskan secara rinci isi muatan kendaraan. Setelah bak truk dibuka, petugas menemukan 535 karton rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) merek Double Happiness tanpa pita cukai yang disembunyikan di balik muatan pakan ternak.

Dari penindakan kedua tersebut, Bea Cukai mengamankan 5.350.000 batang rokok ilegal. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dari dua truk mencapai 8.262.000 batang rokok ilegal.

Djaka menjelaskan, nilai keseluruhan barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp12,68 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp7,9 miliar yang berasal dari cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT).

Baca Juga :  Pdt. Penrad Siagian, S.Th, Anggota DPD RI Terpilih, Tinjau Lahan Sengketa di Siosar, Kabupaten Karo.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami tingkatkan,” ujar Djaka.

Ia menambahkan, Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan pada jalur-jalur distribusi yang rawan dimanfaatkan untuk penyelundupan barang kena cukai ilegal. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan cukai merupakan salah satu kunci dalam menjaga iklim usaha yang sehat dan mendukung pembangunan nasional.

Dalam proses penanganan perkara, Bea Cukai juga berkoordinasi dengan Polda Banten melalui fungsi Koordinator Pengawasan (Korwas) serta Kejaksaan Tinggi Banten guna memastikan proses hukum berjalan optimal.

Atas kasus tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Saat ini penyidik Bea Cukai telah menetapkan JFR sebagai tersangka setelah ditemukan alat bukti yang cukup. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga telah beberapa kali terlibat dalam distribusi rokok ilegal dari wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah menuju Sumatra.

Berita Terkait

BNI Hiraukan Perkapolri No 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksana Satuan Pengamanan.
Selamat atas terbentuk nya Forum Wartawan Media Onlain Indonesia ( FWMO ) Kabupaten BAndung Barat.
DPD Gerindra Jabar Gelar Dokling di Bandung Barat, Hadirkan CKG dan Revolusi Putih.
Pangdam XXI/RI Tunjukkan Ketangguhan di Primarox81 Panglima TNI Cup 2026
Dewan Menyapa Warga Berbasis Budaya, Tobias Ginanjar Serap Aspirasi Warga Cipadang Manah
Jalan Irigasi Diduga Beralih Fungsi Menjadi Akses Parkir, Warga Minta Pemkab Bandung Barat Turun Tangan
SDN Cijambu Memprihatinkan, Atap Bocor dan Bangunan Mulai Mengkhawatirkan
Prof. Dr KH Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional,Sengketa Pers, Ada Mekanisme Dorong Pengadu dan Teradu Adu Bukti, Bila Perlu Dipertemukan Dewan Pers!!

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:49 WIB

Kapolsek Teluk Meranti Hadir di Malam Akrab Polres Pelalawan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Apresiasi Kapolda Riau Camat Teluk Meranti Sukseskan Ekspedisi Merah Putih

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:08 WIB

Wujudkan Sekolah Ramah Anak, Bhabinkamtibmas Teluk Meranti dan Mahasiswa KKN UNRI Beri Edukasi di SDN 015

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:27 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Cek Lahan Cabai Warga Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 5 Juli 2026 - 23:31 WIB

Syukuran HUT Bhayangkara & Kenaikan Pangkat 3 Personel Polsek Teluk Meranti Meriah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:42 WIB

Jabat Erat Tangan Kapolres, 3 Personel Teluk Meranti Resmi Sandang Pangkat Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:00 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Kawal Lahan Warga Menuju Swasembada Pangan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:40 WIB

Bhabinkamtibmas Teluk Meranti Dukung Swasembada Pangan Petani

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB