Penyelundupan Rokok Ilegal Jalur Jawa-Sumatra Digagalkan Bea Cukai

hayat

- Redaksi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:26 WIB

50210 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG SELATAN – Upaya penyelundupan jutaan batang rokok ilegal melalui jalur penyeberangan Merak-Bakauheni berhasil digagalkan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak. Dalam dua operasi penindakan yang dilakukan pada Kamis (11/6/2026), petugas mengamankan total 8.262.000 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai mencapai Rp12,68 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam melindungi penerimaan negara sekaligus menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan.

Penindakan bermula setelah Bea Cukai Merak menerima informasi mengenai adanya dugaan pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi wilayah pengawasannya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Bea Cukai Merak dan Kanwil Bea Cukai Banten melakukan patroli serta pengawasan di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kota Cilegon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi pertama, petugas menghentikan sebuah truk Colt Diesel bernomor polisi D80XXFM. Saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi berinisial JFR dan kernet JER tidak mampu memberikan keterangan yang jelas mengenai muatan kendaraan.

Baca Juga :  Jalankan Perintah Bupati, Satpol PP Terus Lakukan Operasi PEKAT dan Sita Peredaran Cukai Ilegal

Petugas kemudian menemukan 182 karton rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek OK BOLD tanpa pita cukai. Dari truk tersebut diamankan sebanyak 2.912.000 batang rokok ilegal.

Patroli berlanjut dengan pemeriksaan kendaraan yang datang dari Pelabuhan Bakauheni. Petugas menghentikan sebuah truk Hino Fuso bernomor polisi BM84XXDN yang dinilai mencurigakan.

Saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi berinisial RHMT juga tidak dapat menjelaskan secara rinci isi muatan kendaraan. Setelah bak truk dibuka, petugas menemukan 535 karton rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) merek Double Happiness tanpa pita cukai yang disembunyikan di balik muatan pakan ternak.

Dari penindakan kedua tersebut, Bea Cukai mengamankan 5.350.000 batang rokok ilegal. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dari dua truk mencapai 8.262.000 batang rokok ilegal.

Djaka menjelaskan, nilai keseluruhan barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp12,68 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp7,9 miliar yang berasal dari cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT).

Baca Juga :  Rakyat Papua Menilai: Nikolaus Kondomo Gagal Total Membangun Papua Pegunungan Dan Diminta Segera Mundur Dari PJ Gubernur

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami tingkatkan,” ujar Djaka.

Ia menambahkan, Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan pada jalur-jalur distribusi yang rawan dimanfaatkan untuk penyelundupan barang kena cukai ilegal. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan cukai merupakan salah satu kunci dalam menjaga iklim usaha yang sehat dan mendukung pembangunan nasional.

Dalam proses penanganan perkara, Bea Cukai juga berkoordinasi dengan Polda Banten melalui fungsi Koordinator Pengawasan (Korwas) serta Kejaksaan Tinggi Banten guna memastikan proses hukum berjalan optimal.

Atas kasus tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Saat ini penyidik Bea Cukai telah menetapkan JFR sebagai tersangka setelah ditemukan alat bukti yang cukup. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga telah beberapa kali terlibat dalam distribusi rokok ilegal dari wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah menuju Sumatra.

Berita Terkait

Dari Persaudaraan Menuju Pengabdian, XTC Indonesia Kota Cirebon Gelar Bakti Sosial Jumat Berkah
Hak Anak Dipertaruhkan, Diskualifikasi Siswa MBK di SMAN 2 Padalarang Picu Kemarahan Wali Murid
*Orang Tua siswa Menjerit Tiga Calon Siswa Di Diskualifikasi, Diduga Panitia SPMB SMAN 2 Padalarang Tidak Profesional*,
Wali Murid Apresiasi Psikotes di SMPN 17 Gresik, Ketua Komite Bantah Dugaan Pungli dan Soroti Pemberitaan yang Dinilai Kurang Berimbang
Rapor Merah Disdik Kota Bekasi: Dari Sengkarut SPMB, Mutasi Ilegal PPPK, hingga Dugaan Korupsi Meubeler Diadukan ke Kejari
LSM TRINUSA Bangkalan Ajukan Permohonan Audiensi ke PUDAM Sumber Sejahtera Terkait Kebocoran PAD
SMPN 3 Padalarang Berikan Klarifikasi, Tegaskan Pengelolaan Dana Dilakukan Secara Transparan dan Berdasarkan Kesepakatan
TANAH DESA DIPAKAI, WARGA TAK DILIBATKAN? SMAN 1 Cikalongwetan Dipersoalkan, Pemdes Mandalamukti Tuntut Kejelasan dan Keadilan Zonasi

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:41 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Menghimbau Semua Organisasi Pers Melaksanakan Sertifikasi Profesi Wartawan

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:29 WIB

Prof Sutan Nasomal Yakin Kapolres Bogor Akan Mewujudkan Harapan Masyarakat Tegaknya Hukum Tanpa Tebang Pilih

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:19 WIB

Presiden Labeli Wartawan Sebagai Londo Ireng, Kasihhati : Preseden Buruk, Berpotensi Memicu Intimidasi Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:47 WIB

Masih Adakah Pers Nasionalis? Ini Jawaban AKPERSI untuk Presiden

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:54 WIB

Penahanan Febrie Tanpa Rompi dan Borgol , di Pertanyakan Keistimewaan Febrie Adriansyah: Siapa yang Melindungi?

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:24 WIB

Dari Persaudaraan Menuju Pengabdian, XTC Indonesia Kota Cirebon Gelar Bakti Sosial Jumat Berkah

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:27 WIB

PW GP Al Washliyah : Pesan dari Kalimantan Menggema hingga Jakarta, Lagu “Teruslah Melangkah” Karya Mayjen TNI Krido Pramono Menjadi Inspirasi Generasi Muda Indonesia

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:30 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Membuat Aturan Ketat Jaga Ibu & Anak Indonesia

Berita Terbaru