Roy Suryo Tolak Tantangan Jokowi, Tegaskan Praperadilan Sah dalam Polemik Ijazah

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 02:42 WIB

5058 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Perseteruan hukum terkait tudingan ijazah palsu milik Presiden ketujuh RI Joko Widodo kembali memanas. Roy Suryo, yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah tersebut, menolak anjuran Joko Widodo agar pihaknya menghentikan langkah praperadilan dan langsung menghadapi pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Roy Suryo menilai praperadilan merupakan mekanisme hukum yang sah dan telah diatur dalam hukum acara pidana. Karena itu, menurut dia, langkah tersebut tidak dapat dipandang sebagai upaya untuk menghindari proses pemeriksaan perkara pada tahap pokok.

Dalam keterangannya, Roy juga mempertanyakan pemahaman hukum Joko Widodo terkait mekanisme praperadilan. Ia berpendapat, proses praperadilan merupakan bagian dari prosedur hukum yang dapat ditempuh pihak yang merasa hak hukumnya berkaitan dengan proses penyidikan atau penetapan status hukum perlu diuji.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  HPN 2025 di Banjarmasin

Roy menilai pernyataan Joko Widodo yang meminta pihaknya langsung menghadapi persidangan pokok perkara tidak tepat apabila dikaitkan dengan mekanisme hukum yang sedang ditempuh. Menurut dia, setiap pihak memiliki hak untuk menggunakan upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Joko Widodo sebelumnya menyatakan kesiapannya hadir dalam persidangan untuk memberikan penjelasan mengenai dokumen akademik yang menjadi objek polemik. Ia juga menyatakan siap membawa dokumen pendidikan yang dimilikinya, mulai dari ijazah sekolah dasar hingga ijazah sarjana yang disebut saat ini berada di kejaksaan.

Joko Widodo berpandangan bahwa pembuktian dalam persidangan pokok perkara merupakan jalan yang dapat digunakan untuk menyelesaikan polemik mengenai keabsahan dokumen akademiknya. Dengan pembuktian di pengadilan, masing-masing pihak dapat menyampaikan bukti dan argumentasi berdasarkan proses hukum yang berlaku.

Perkara tersebut juga melibatkan sejumlah pihak lain. Salah satunya adalah dr. Tifa yang disebut tengah menempuh proses praperadilan berkaitan dengan perkara serupa.

Baca Juga :  Wartawan akan Demo Pengadilan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi Terkait Tolak Liputan

Persoalan tersebut kemudian berkembang di tengah perhatian publik yang cukup besar. Bahkan, muncul aksi masyarakat dengan pernyataan bernada ekstrem. Salah satunya dilakukan seorang pria yang mendatangi Bareskrim Polri dan menyatakan kesiapannya menerima konsekuensi berat apabila ijazah Joko Widodo terbukti asli.

Polemik mengenai keabsahan ijazah Joko Widodo hingga kini masih bergulir melalui proses hukum. Masing-masing pihak tetap menempuh langkah yang dianggap sesuai dengan kepentingan dan posisi hukum mereka.

Pada tahap ini, pembuktian mengenai tudingan maupun bantahan atas keabsahan dokumen akademik tersebut harus ditempatkan dalam mekanisme hukum yang berlaku. Pengadilan menjadi ruang untuk menguji bukti, keterangan para pihak, serta argumentasi hukum sebelum perkara memperoleh kepastian berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum. (*)

Berita Terkait

Polemik Kewenangan Perbaikan Dakwaan Warnai Sidang Praperadilan Dokter Tifa
Kesbangpol Jabar Sambut Silaturahmi SWI, Apresiasi Peran Pers
DPP BAPERA Mendesak Penista Al Qur’an di Ancol agar Di Hukum Berat
Aktivis Nasional Kombes Reza Chairul Sosok Tepat Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana Negara
Bentuk Kepedulian kepada Anggota, Wakapolda Jabar Kunjungi Rumah Duka Aiptu Asep Suhara
Surat Penghentian Diduga Tak Bertaring, Proyek Tower Batununggal Jadi Sorotan Tajam
ICMA Australia Gelar Annual General Meeting (AGM), Prof. Ana Sopanah Terpilih sebagai President ICMA Indonesia Periode 2026–2029
Dewan Pers dan Google Asia-Pasifik Bahas Revisi UU Hak Cipta, Soroti Kompensasi Media dan Transparansi Algoritma

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:06 WIB

HUT ke-81 RI Jadi Momentum, Polsek Kuala Pesisir Pererat Kedekatan dengan Masyarakat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Jelang HUT RI ke-81, Paskibra Seunagan Timur Intensifkan Latihan Pengibaran Bendera

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:43 WIB

Perkuat Produktivitas Nelayan Abdya, Jamaluddin Idham Salurkan Bantuan Alat Tangkap,

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:19 WIB

3.000 Bendera Merah Putih Dibagikan, Pemkab Nagan Raya Kobarkan Semangat Kemerdekaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Dusun Neupet Gelar Aneka Lomba, Dibuka Wakil Ketua DPRK Nagan Raya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:20 WIB

32 Pramuka Nagan Raya Siap Berlaga di Jamnas XII, Raja Sayang: Jaga Nama Baik Daerah.

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Percepat Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Nagan Raya Salurkan 100 Persen Dana Desa Tahap II 2026

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:12 WIB

RAPI Nagan Raya Ucapkan Selamat HUT ke-53 Bank Aceh, Apresiasi Pelayanan Cabang Jeuram

Berita Terbaru

NASIONAL

Kesbangpol Jabar Sambut Silaturahmi SWI, Apresiasi Peran Pers

Jumat, 14 Agu 2026 - 20:43 WIB