JAKARTA – Perseteruan hukum terkait tudingan ijazah palsu milik Presiden ketujuh RI Joko Widodo kembali memanas. Roy Suryo, yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah tersebut, menolak anjuran Joko Widodo agar pihaknya menghentikan langkah praperadilan dan langsung menghadapi pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Roy Suryo menilai praperadilan merupakan mekanisme hukum yang sah dan telah diatur dalam hukum acara pidana. Karena itu, menurut dia, langkah tersebut tidak dapat dipandang sebagai upaya untuk menghindari proses pemeriksaan perkara pada tahap pokok.
Dalam keterangannya, Roy juga mempertanyakan pemahaman hukum Joko Widodo terkait mekanisme praperadilan. Ia berpendapat, proses praperadilan merupakan bagian dari prosedur hukum yang dapat ditempuh pihak yang merasa hak hukumnya berkaitan dengan proses penyidikan atau penetapan status hukum perlu diuji.
Roy menilai pernyataan Joko Widodo yang meminta pihaknya langsung menghadapi persidangan pokok perkara tidak tepat apabila dikaitkan dengan mekanisme hukum yang sedang ditempuh. Menurut dia, setiap pihak memiliki hak untuk menggunakan upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Joko Widodo sebelumnya menyatakan kesiapannya hadir dalam persidangan untuk memberikan penjelasan mengenai dokumen akademik yang menjadi objek polemik. Ia juga menyatakan siap membawa dokumen pendidikan yang dimilikinya, mulai dari ijazah sekolah dasar hingga ijazah sarjana yang disebut saat ini berada di kejaksaan.
Joko Widodo berpandangan bahwa pembuktian dalam persidangan pokok perkara merupakan jalan yang dapat digunakan untuk menyelesaikan polemik mengenai keabsahan dokumen akademiknya. Dengan pembuktian di pengadilan, masing-masing pihak dapat menyampaikan bukti dan argumentasi berdasarkan proses hukum yang berlaku.
Perkara tersebut juga melibatkan sejumlah pihak lain. Salah satunya adalah dr. Tifa yang disebut tengah menempuh proses praperadilan berkaitan dengan perkara serupa.
Persoalan tersebut kemudian berkembang di tengah perhatian publik yang cukup besar. Bahkan, muncul aksi masyarakat dengan pernyataan bernada ekstrem. Salah satunya dilakukan seorang pria yang mendatangi Bareskrim Polri dan menyatakan kesiapannya menerima konsekuensi berat apabila ijazah Joko Widodo terbukti asli.
Polemik mengenai keabsahan ijazah Joko Widodo hingga kini masih bergulir melalui proses hukum. Masing-masing pihak tetap menempuh langkah yang dianggap sesuai dengan kepentingan dan posisi hukum mereka.
Pada tahap ini, pembuktian mengenai tudingan maupun bantahan atas keabsahan dokumen akademik tersebut harus ditempatkan dalam mekanisme hukum yang berlaku. Pengadilan menjadi ruang untuk menguji bukti, keterangan para pihak, serta argumentasi hukum sebelum perkara memperoleh kepastian berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum. (*)


































