Tanah Karo || Waspada Indonesia
Komitmen Polres Karo dalam melindungi kelompok rentan kembali dibuktikan. Seorang anak perempuan berusia 10 tahun penyandang disabilitas rungu-wicara menjadi korban dugaan kekerasan seksual. Pelaku berinisial JS (65), warga Berastagi, berhasil diamankan kurang dari 1×24 jam setelah laporan polisi dibuat.
Korban merupakan pelajar kelas IV SLB yang tinggal bersama ibunya di rumah pelaku. Ibu korban bekerja sebagai karyawan di rumah makan milik tersangka.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar awal Januari 2026 di lantai dua rumah pelaku. Tersangka diduga mendatangi korban dan memegang bagian sensitif tubuh korban.
Sejak kejadian itu, korban menjadi ketakutan terhadap tersangka dan lebih banyak menghabiskan waktu bersama ibunya. Pada 17 Januari 2026, saat diminta naik ke lantai atas, korban menolak. Melalui bahasa isyarat, korban menyampaikan rasa takutnya. Setelah ditanya lebih lanjut, korban mengisyaratkan bahwa bagian sensitifnya pernah dipegang oleh seseorang.
Ketika pelaku melintas, korban menunjuk ke arahnya. Ibu korban kemudian mengonfirmasi langsung kepada tersangka dan pelaku disebut mengakui perbuatannya.
Namun, kasus ini tidak mendapat penyelesaian selama kurang lebih tujuh bulan. Hingga akhirnya, korban bersama ibunya didampingi warga dan kepala desa mendatangi UPTD PPA Pemkab Karo. UPTD PPA selanjutnya berkoordinasi dengan Satres PPA-PPO Polres Karo dan mendampingi korban membuat laporan.
Laporan Polisi resmi diterbitkan pada 27 Juli 2026. Setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup, penyidik bergerak cepat dan mengamankan tersangka dalam waktu kurang dari 1×24 jam.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya fotokopi akta kelahiran korban dan hasil visum et repertum dari RSU Daerah Kabupaten Karo.
Saat ini tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 415 ke-b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 6 huruf c dan Pasal 15 ayat (1) huruf g dan h UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Res PPA-PPO Iptu Tina N., S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara cepat dan tepat karena korban merupakan anak sekaligus penyandang disabilitas yang termasuk kelompok rentan.
“Polres Karo tidak memandang status sosial maupun kondisi ekonomi seseorang dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum. Setiap perkara ditangani sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti,” tegasnya.
(Nathan 366)



































