Diamankan Kurang dari 24 Jam! Ini Kronologi Penangkapan Pelaku Cabuli Anak SLB di Berastagi

Umum Natanael S Milala

- Redaksi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:44 WIB

5072 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo || Waspada Indonesia

Komitmen Polres Karo dalam melindungi kelompok rentan kembali dibuktikan. Seorang anak perempuan berusia 10 tahun penyandang disabilitas rungu-wicara menjadi korban dugaan kekerasan seksual. Pelaku berinisial JS (65), warga Berastagi, berhasil diamankan kurang dari 1×24 jam setelah laporan polisi dibuat.

Korban merupakan pelajar kelas IV SLB yang tinggal bersama ibunya di rumah pelaku. Ibu korban bekerja sebagai karyawan di rumah makan milik tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tersebut terjadi sekitar awal Januari 2026 di lantai dua rumah pelaku. Tersangka diduga mendatangi korban dan memegang bagian sensitif tubuh korban.

Sejak kejadian itu, korban menjadi ketakutan terhadap tersangka dan lebih banyak menghabiskan waktu bersama ibunya. Pada 17 Januari 2026, saat diminta naik ke lantai atas, korban menolak. Melalui bahasa isyarat, korban menyampaikan rasa takutnya. Setelah ditanya lebih lanjut, korban mengisyaratkan bahwa bagian sensitifnya pernah dipegang oleh seseorang.

Baca Juga :  Delegasi Pemerintah Distrik Jinning Kota Kunming Berkunjung Ke Kabupaten Karo

Ketika pelaku melintas, korban menunjuk ke arahnya. Ibu korban kemudian mengonfirmasi langsung kepada tersangka dan pelaku disebut mengakui perbuatannya.

Namun, kasus ini tidak mendapat penyelesaian selama kurang lebih tujuh bulan. Hingga akhirnya, korban bersama ibunya didampingi warga dan kepala desa mendatangi UPTD PPA Pemkab Karo. UPTD PPA selanjutnya berkoordinasi dengan Satres PPA-PPO Polres Karo dan mendampingi korban membuat laporan.

Laporan Polisi resmi diterbitkan pada 27 Juli 2026. Setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup, penyidik bergerak cepat dan mengamankan tersangka dalam waktu kurang dari 1×24 jam.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya fotokopi akta kelahiran korban dan hasil visum et repertum dari RSU Daerah Kabupaten Karo.

Baca Juga :  Pastikan Distribusi Air Kawasan Terkena Dampak Bencana Banjir Bandang Bupati Karo Cory Sebayang Pantau Langsung Kelokasi

Saat ini tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 415 ke-b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 6 huruf c dan Pasal 15 ayat (1) huruf g dan h UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Res PPA-PPO Iptu Tina N., S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara cepat dan tepat karena korban merupakan anak sekaligus penyandang disabilitas yang termasuk kelompok rentan.

“Polres Karo tidak memandang status sosial maupun kondisi ekonomi seseorang dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum. Setiap perkara ditangani sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti,” tegasnya.

(Nathan 366)

Berita Terkait

Pemkab Karo dan Polsek Berastagi Edukasi Pelaku Usaha Usai Viral Isu Pungli Parkir di Deleng Singkut
HUT Pertama Brigif TP 37/HS: Dari Pertahanan Hingga Swasembada Jagung 40 Ton
Ciut, Tulmok Diamankan Team Opsnal Polsek Merbau, 4,31 Gram Diduga Sabu Turut Disita.
Warga Semangat Gunung Desak Perbaikan Jalan, Pemkab Karo : Akan Kawal Agar Pembangunan Bisa Dimulai 2027
Status Sinabung Naik ke Waspada, Polsek Simpang Empat dan Pemdes Gamber Siagakan Warga
Dukung Swasembada Nasional, Pemkab Karo Tanam Bawang Putih Serentak di Barusjahe
Cekcok Gara-gara Asap Rokok, Pria di Aceh Tengah Diamankan Polisi
Tempuh Jalur Terjal, Prajurit Yonif 904 Tegakkan Tiang 16 Meter Demi Merah Putih

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:55 WIB

HUT Pertama Brigif TP 37/HS: Dari Pertahanan Hingga Swasembada Jagung 40 Ton

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:30 WIB

Tinjau Posko Kesehatan, Korban Gempa NTT Dapat Bantuan Medis Polri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:40 WIB

Danrem 143/HO Dampingi Kaster TNI Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Konut

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Polsek Sabak Auh bersinergi dengan UPTD Pertanian lahan jagung pipil 1,5 Ha.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:12 WIB

Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf, S.I.K. Bangun Sinergi dengan Wartawan Lewat Ngopi Bersama

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:00 WIB

Polres Pidie Gelar Upacara Hari Juang Polri, Kobarkan Semangat Pengabdian dan Keteladanan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:37 WIB

Status Sinabung Naik ke Waspada, Polsek Simpang Empat dan Pemdes Gamber Siagakan Warga

Rabu, 19 Agustus 2026 - 02:06 WIB

Kepanikan Warnai Smansa Simpang Kiri, Api Sudah Mengenai Resplang dan Seng RKB, Damkar dan TNI Turun Tangan

Berita Terbaru