BANDUNG, Waspada Indonesia — Penolakan warga terhadap pembangunan menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Jalan Cileutik RT 04/RW 04, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, kembali memanas.
Senin (24/8/2026), sejumlah warga bersama Aliansi Sunda Ngahiji dan Tri Nusantara Jabar mendatangi Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung. Mereka menyampaikan keberatan sekaligus mendesak agar aktivitas pembangunan tower dihentikan.
Persoalan utama yang dipersoalkan warga berkaitan dengan persetujuan warga terdekat, legalitas perizinan, serta aspek keselamatan lantaran lokasi pembangunan berada di tengah kawasan permukiman.
Sebagaian warga mengaku belum pernah memberikan persetujuan maupun menandatangani izin pemasangan tower, khususnya mereka yang rumahnya berada paling dekat dengan titik pembangunan.

“Kami hanya meminta proyek ini dihentikan sampai persoalan perizinan dan persetujuan warga terdekat benar-benar jelas. Jangan sampai pembangunan tetap berjalan sementara warga yang terdampak belum dilibatkan,” ujar Ali Baba perwakilan warga saat menyampaikan aspirasi.
Warga juga mempertanyakan aktivitas pekerjaan yang disebut masih berlangsung meski sebelumnya telah ada surat himbauan penghentian kegiatan dari Pemkot Bandung.
Surat Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung Nomor P/HK.09.01/4363-DICIPTABINTAR/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026 ditujukan kepada PT Solu Sindo Kreasi Pratama terkait himbauan penghentian kegiatan.
Surat tersebut diterbitkan setelah adanya pengaduan masyarakat dan kunjungan Wakil Wali Kota Bandung ke lokasi pembangunan.
Kondisi tersebut membuat warga mempertanyakan sejauh mana surat penghentian itu telah dilaksanakan di lapangan.
Selain persoalan administrasi dan perizinan, warga menyoroti aspek keselamatan.
Menurut mereka, pembangunan tower berada di kawasan yang cukup padat dan berdekatan dengan rumah penduduk. Karena itu, warga meminta pemerintah memastikan seluruh aspek teknis dan keselamatan telah memenuhi ketentuan sebelum pembangunan dilanjutkan.
Setelah menyampaikan orasi, sejumlah perwakilan warga bersama Aliansi Sunda Ngahiji dan Tri Nusantara Jabar diperbolehkan mengikuti audiensi dengan pihak dinas.
Dalam pertemuan tersebut, warga kembali menegaskan tuntutan agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara sampai seluruh persoalan terkait legalitas, perizinan, persetujuan warga dan aspek keselamatan dapat dipastikan.
Warga berharap Pemerintah Kota Bandung tidak berhenti pada penerbitan surat administratif, tetapi juga memastikan pelaksanaan penghentian benar-benar dilakukan di lapangan.
Mereka juga meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses perizinan pembangunan tower serta memastikan masyarakat yang terdampak langsung mendapatkan informasi dan ruang untuk menyampaikan keberatan.
Warga menegaskan, tuntutan penghentian bukan semata-mata penolakan terhadap keberadaan menara telekomunikasi, melainkan bentuk desakan agar pembangunan di kawasan permukiman dilakukan secara transparan, sesuai aturan, dan tidak mengabaikan keselamatan maupun hak masyarakat sekitar.
Sementara inisiatif warga lokasi proyek tower tersebut di segel supaya tidak ada lagi pekerjaan beraktifitas sebelum ada kejelasan dari pihak dinas terkait.
” Denz”



































