Satreskrim Polres Gayo Lues Tangkap Terduga Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:00 WIB

5095 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 28 Oktober 2026 | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues menangkap seorang pria berinisial Z (52), yang diduga terlibat dalam penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite. Pria yang berprofesi sebagai pedagang itu diamankan di Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Selasa (27/10), sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasatreskrim IPTU Heri Haryanto, S.H., M.H., mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan penyelidikan dan pengecekan yang dilakukan personel Satreskrim di lokasi.

“Petugas melakukan pengecekan di Desa Raklunung dan mendapati seorang pria yang diduga terlibat dalam penimbunan BBM bersubsidi. Berdasarkan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar Heri dalam keterangannya.

Baca Juga :  Camat Kutapanjang Serahkan Alat Semprot Pertanian Kepada Masyarakat Kampung Kuta Ujung 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan bermula ketika Kasatreskrim memerintahkan Kanit Opsnal bersama anggota Satreskrim Polres Gayo Lues untuk melakukan pengecekan terkait dugaan penimbunan BBM bersubsidi. Tim kemudian bergerak ke Desa Raklunung dan mengamankan pria tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam operasi itu, polisi menyita enam jeriken berisi solar dan satu jeriken berisi pertalite sebagai barang bukti. Jumlah maupun volume BBM yang diamankan belum dirinci dalam keterangan awal kepolisian.

Menurut Heri, dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 09/Putri Betung Komsos Dengan Mahasiswa KKN di Wilayah Binaan

Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Gayo Lues untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Heri menegaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Penyidik akan mendalami dugaan penimbunan BBM bersubsidi, termasuk menelusuri asal-usul bahan bakar yang disita dan kemungkinan adanya unsur pidana lain.

Kepolisian mengingatkan bahwa BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat dan kelompok pengguna yang berhak sesuai ketentuan. Penyalahgunaan distribusi maupun niaga BBM bersubsidi dapat merugikan masyarakat dan mengganggu penyaluran energi yang seharusnya tepat sasaran.

Sumber : Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Terpilih Secara Aklamasi, Deddy Yopiansyah Siap Kibarkan Panji Golkar Hingga Pelosok Kampung di Gayo Lues
Satgas TMMD Ke-130 dan Warga Membuat Sumur Bor untuk Masyarakat Desa Kampung Pepelah dan Kampung Gajah
Satreskrim Polres Gayo Lues Amankan Dua Pria Terlibat Judi Online
Satgas TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Mulai Rehab Masjid Baiturrahman Kampung Gajah
Rehab MCK, Sasaran Tambahan TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Berlanjut
Progres Pembangunan Lima Unit RTLH Program TMMD ke-130 di Kodim 0113/Gayo Lues Capai 27 Persen
Jalan TMMD, Obat Luka Trauma Para Korban Bencana Alam
Satgas TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Mulai Sasar Rehab MCK

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:35 WIB

Bupati Aceh Tenggara Ingatkan Warga: Jangan Pilih Calon Pengulu Pemakai Narkoba dan Penjudi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Penjelasan Lengkap Lapas Kutacane Soal Meninggalnya Ishak Alias Ical Sehari Setelah Diamankan dari Pelarian

Rabu, 28 Oktober 2026 - 01:14 WIB

Ngaku Senang Buron Ketemu, Kalapas Kutacane Sebut Sudah Siapkan Ambulans, Ical Malah Meninggal di RSUD

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:27 WIB

Relawan Prabowo Ikut Menanggung Malu, Jalan Nasional Kutacane–Medan Berulang Kali Terendam, Jembatan Kuning I Didesak Dibongkar

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Dua Pria di Ketambe, 10 Paket Sabu Disita

Senin, 26 Oktober 2026 - 02:58 WIB

18 Alat Berat Bantuan Pusat untuk Aceh Tenggara Rusak, Bupati Ngamuk: Jalan Baru Ditimbun Sudah Amblas Lagi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:49 WIB

Banjir Kembali Rendam Desa Kuning I, Tanggul Menipis Warga Khawatir Gagal Panen dan Rumah Terendam

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Tak Hujan Pun Banjir, Warga Desa Kuning 1 Kecewa Berat ke Pemerintah Aceh dan Titip Harapan ke Gubernur Jawa Barat KDM

Berita Terbaru